Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 126/PMK.04/2005


    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK

    MENTERI KEUANGAN,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka mengintensifkan penegakan hukum di bidang Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu menambah ketentuan pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang pemegangnya melakukan pelanggaran di bidang cukai;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.04/2003 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.05/1999;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK.
     

    Pasal I

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.05/1999, diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 3 dan ayat (3) huruf b angka 2 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    "Pasal 5
     
    (1)
    Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat, dengan menggunakan formulir PMCK-6 sesuai contoh dalam Lampiran I.
     
    (2)
    Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dilampiri dengan:
     
     
    a.
    Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan Pabrik.
     
     
    b.
    Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu:
     
     
     
    1.
    Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dan izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.
     
     
     
    2.
    Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
     
     
     
    3.
    dihapus.
     
     
     
    4.
    Izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja.
     
     
     
    5.
    Nomor Pokok Wajib Pajak.
     
     
     
    6.
    Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
     
     
     
    7.
    Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
     
     
     
    8.
    Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.
     
     
    c.
    Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
     
    (3)
    Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Importir Hasil Tembakau dilampiri dengan:
     
     
    a.
    Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan tempat usaha Importir.
     
     
    b.
    Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu:
     
     
     
    1.
    Izin sebagai Importir dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
     
     
     
    2.
    Dihapus.
     
     
     
    3.
    Nomor Pokok Wajib Pajak.
     
     
     
    4.
    Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
     
     
     
    5.
    Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
     
     
     
    6.
    Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.
     
     
     
    7.
    Surat penunjukan sebagai agen penjualan dari produsen hasil tembakau yang diimpor.
     
     
    c.
    Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
     
     
     
     
    2.
    Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 9A dan Pasal 9B sehingga berbunyi sebagai berikut:
       
     
    "Pasal 9A
     
    NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah diberikan dapat dibekukan dalam hal:
     
    a.
    diduga dengan bukti awal yang cukup, sehingga persyaratan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) tidak lagi dipenuhi.
     
    b.
    diduga dengan bukti awal yang cukup, pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
     
     
     
     
    Pasal 9B
     
    Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang NPPBKCnya dibekukan, tidak dapat melakukan pemesanan pita cukai.
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Desember 2005
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 126/PMK.04/2005 - Perpajakan DDTC