Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa ketentuan umum untuk menghindari dan mencegah praktek-praktek persaingan tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, harus ditaati oleh pengusaha hasil tembakau;
|
b.
|
bahwa dalam rangka berperan serta menciptakan suasana yang lebih kondusif untuk meningkatkan pertumbuhan pengusaha skala kecil dan kesempatan kerja melalui industri hasil tembakau dipandang perlu untuk mencabut Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997;
|
c.
|
bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada butir b perlu diatur dengan Keputusan Menteri;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PASAL 6 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 104/KMK.05/1997 TANGGAL 12 MARET 1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997
|
|
|
|
Pasal 2 |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak dari tanggal 12 Maret 1999.
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1999 Menteri Keuangan, ttd
Bambang Subianto |