Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 123/PMK.02/2010
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 123/PMK.02/2010 TENTANG
STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN, | |||
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011;
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011.
| |||
Pasal 1 | |||
|
Standar Biaya Khusus digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 digunakan sebagai estimasi.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebelum penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
| ||
|
(2)
|
Perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 5 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 342
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.