Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116 TAHUN 2024
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan guna mendukung sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja melalui penyederhanaan struktur organisasi pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
|
|||||||
b.
|
bahwa berdasarkan penyesuaian tugas, fungsi, dan kewenangan dalam menindaklanjuti transformasi Komite Pengawas Perpajakan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan, Komite Pengawas Perpajakan dibantu oleh unit sekretariat yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan;
|
|||||||
c.
|
bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
|
|||||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
|
|||||||
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
|
|||||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 977);
|
|||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 76);
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||
1.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
|||||||
2.
|
Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan.
|
|||||||
3.
|
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Setkomwasjak adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komwasjak.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
|
||||||||
(1)
|
Setkomwasjak merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komwasjak, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
|
|||||||
(2)
|
Setkomwasjak dipimpin oleh Sekretaris.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||||||
Setkomwasjak mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komwasjak.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Setkomwasjak menyelenggarakan fungsi:
|
||||||||
a.
|
koordinasi dan penyusunan rencana dan program pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan;
|
|||||||
b.
|
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengkajian, evaluasi risiko strategis, serta masukan atas rencana strategis dan strategi pencapaiannya terkait kebijakan dan administrasi perpajakan;
|
|||||||
c.
|
koordinasi pemantauan dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan dan administrasi perpajakan;
|
|||||||
d.
|
manajemen program dan pengetahuan;
|
|||||||
e.
|
pengelolaan administrasi pengaduan dan pemantauan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait perpajakan;
|
|||||||
f.
|
koordinasi pelaksanaan komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak; dan
|
|||||||
g.
|
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, kepatuhan internal, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
|
||||||||
(1)
|
Setkomwasjak terdiri atas:
|
|||||||
|
a.
|
Bagian Umum; dan
|
||||||
|
b.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(2)
|
Susunan organisasi Setkomwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
BAGIAN UMUM
|
||||||||
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan manajemen program, urusan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kinerja, dan risiko, manajemen pengetahuan, penyusunan rencana strategis, administrasi pengaduan, dan pemantauan penanganan pengaduan perpajakan, dan manajemen informasi dan kehumasan, urusan tata usaha, rumah tangga, keprotokolan, kepatuhan internal, dan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak, serta pelaksanaan urusan keuangan.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
||||||||
a.
|
manajemen program;
|
|||||||
b.
|
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional;
|
|||||||
c.
|
koordinasi dan penyiapan penyusunan bahan pimpinan;
|
|||||||
d.
|
pengelolaan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, kinerja dan risiko organisasi;
|
|||||||
e.
|
penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan;
|
|||||||
f.
|
pengelolaan data dan teknologi informasi;
|
|||||||
g.
|
penyusunan rencana strategis;
|
|||||||
h.
|
pelaksanaan administrasi, pengelolaan, dan pemantauan tindak lanjut pengaduan perpajakan;
|
|||||||
i.
|
pelaksanaan publikasi, komunikasi, hubungan masyarakat, dan kerja sama;
|
|||||||
j.
|
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan protokol;
|
|||||||
k.
|
pelaksanaan kepatuhan internal;
|
|||||||
l.
|
koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan;
|
|||||||
m.
|
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak; dan
|
|||||||
n.
|
pelaksanaan urusan keuangan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||||||||
Bagian Umum terdiri atas:
|
||||||||
a.
|
Subbagian Program dan Sistem Kerja;
|
|||||||
b.
|
Subbagian Manajemen Pengetahuan;
|
|||||||
c.
|
Subbagian Administrasi Pengaduan Masyarakat; dan
|
|||||||
d.
|
Subbagian Tata Usaha.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||||||||
(1)
|
Subbagian Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan manajemen program, pemberian dukungan teknis terhadap jabatan fungsional, pengelolaan sistem kerja jabatan fungsional, koordinasi penyusunan bahan pimpinan, dan koordinasi dengan mitra kerja, serta pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, kinerja, dan risiko organisasi.
|
|||||||
(2)
|
Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan manajemen pengetahuan, penyusunan rencana strategis, dan pengelolaan data dan teknologi informasi.
|
|||||||
(3)
|
Subbagian Administrasi Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan administrasi pengaduan perpajakan, penyiapan bahan penerusan dan pemantauan pengaduan perpajakan, koordinasi pemantauan penanganan penerusan pengaduan perpajakan dan penyelesaian pengaduan masyarakat oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal, dan kegiatan publikasi, komunikasi, kehumasan dan kerja sama dengan lembaga lain.
|
|||||||
(4)
|
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, keprotokolan ketua, wakil ketua dan anggota Komwasjak, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan arahan pimpinan, pengelolaan kepatuhan internal, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
|
||||||||
(1)
|
Pada Setkomwasjak ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
(2)
|
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Setkomwasjak sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
|
|||||||
(3)
|
Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II, pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat struktural eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
|
|||||||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||||||||
(1)
|
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kelompok jabatan fungsional bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
|
|||||||
(2)
|
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|||||||
|
a.
|
ketua tim; dan
|
||||||
|
b.
|
anggota tim.
|
||||||
(3)
|
Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional maupun pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
|
|||||||
(4)
|
Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
|||||||
(5)
|
Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
|
|||||||
(6)
|
Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||||||||
(1)
|
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
(2)
|
Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
|
|||||||
(3)
|
Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA KERJA
|
||||||||
(1)
|
Setiap unsur di lingkungan Setkomwasjak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
(2)
|
Setiap unsur di lingkungan Setkomwasjak harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
||||||||
(1)
|
Setkomwasjak harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Setkomwasjak.
|
|||||||
(2)
|
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Setkomwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 |
||||||||
Setkomwasjak menyampaikan laporan administratif kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
||||||||
Setiap unsur di lingkungan Setkomwasjak harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Setkomwasjak.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 |
||||||||
Setiap unsur di lingkungan Setkomwasjak harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas masing-masing.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 |
||||||||
(1)
|
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Setkomwasjak bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
|
|||||||
(2)
|
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Setkomwasjak mengikuti dan mematuhi petunjuk, serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 |
||||||||
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Setkomwasjak harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 |
||||||||
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Setkomwasjak harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 |
||||||||
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Setkomwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 |
||||||||
(1)
|
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Setkomwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Setkomwasjak.
|
|||||||
(2)
|
Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 |
||||||||
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Setkomwasjak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
JABATAN
|
||||||||
(1)
|
Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
|
|||||||
(2)
|
Kepala Bagian pada Setkomwasjak merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
|
|||||||
(3)
|
Kepala Subbagian pada Setkomwasjak merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
|
||||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||||||
a.
|
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Setkomwasjak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1278) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
|
|||||||
b.
|
bagi pegawai di lingkungan Setkomwasjak yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1278) sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
||||||||
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Setkomwasjak berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 |
||||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1090
|