Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
|
||
2.
|
Buku rekening barang kena cukai adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
|
||
3.
|
Buku rekening kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.
|
||
4.
|
Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
|
||
5.
|
Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan tempat penyimpanan.
|
||
6.
|
Importir barang kena cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
|
||
7.
|
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening barang kena cukai dengan ketentuan:
|
|||
a.
|
buku rekening barang kena cukai untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih berada di pabrik diselenggarakan untuk setiap pengusaha pabrik etil alkohol;
|
||
b.
|
buku rekening barang kena cukai untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih berada di tempat penyimpanan diselenggarakan untuk setiap pengusaha tempat penyimpanan; atau
|
||
c.
|
buku rekening barang kena cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih berada di pabrik diselenggarakan untuk setiap pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan:
|
|||
a.
|
buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala dan penundaan pembayaran cukai; atau
|
||
b.
|
buku rekening kredit untuk setiap importir barang kena cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.
|
||
(2)
|
Buku rekening kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Buku rekening barang kena cukai untuk etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
(2)
|
Buku rekening barang kena cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
(3)
|
Buku rekening kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
(4)
|
Penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit dapat dilakukan dengan media elektronik.
|
||
|
|
||
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Buku rekening barang kena cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender.
|
||
(2)
|
Buku rekening barang kena cukai juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
|
||
|
|
||
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Penutupan buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara membuat garis horisontal dengan tinta merah dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai.
|
||
(2)
|
Penutupan buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
|
||
Pasal 8 |
|||
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 7 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
|||
Pasal 9 |
|||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
|
|||
1.
|
Buku rekening barang kena cukai yang dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 246/KMK.05/1996 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit harus ditutup sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku dan saldonya dipindahkan sebagai saldo awal Buku Rekening Barang Kena Cukai yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
2.
|
Buku rekening kredit yang dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 246/KMK.05/1996 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit harus ditutup sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku dan utang cukai atas masing-masing penundaan pembayaran cukai dan utang cukai atas masing-masing pembayaran secara berkala yang belum diselesaikan dipindahkan ke dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
|
||
Pasal 10 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 246/KMK.05/1996 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|||
Pasal 11 |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2008 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI |