Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai penyeleng-garaan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit perlu diatur lebih lanjut;
|
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut butir a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 No. 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan:
|
|
|
a. |
Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk setiap Pabrik etil alkohol, Pabrik minuman mengandung etil alkohol, dan Tempat Penyimpanan.
|
|
b. | Buku Rekening Kredit untuk setiap Pabrik hasil tembakau dan Importir hasil tembakau yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang memperoleh fasilitas penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukainya. |
(2)
|
Bentuk Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai contoh Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III.
|
|
(3)
|
Tatacara pengisian Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran IA, Lampiran IIA, dan Lampiran IIIA.
|
|
|
||
Pasal 2 |
||
(1)
|
Buku Rekening Barang Kena Cukai membukukan jumlah Barang Kena Cukai yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan, potongan, kekurangan takaran atau kelebihan hasil pencacahan
|
|
(2)
|
Buku Rekening Kredit membukukan:
|
|
|
a. | jumlah utang cukai yang mendapat penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukai; |
|
b. | jumlah pelunasan utang cukai; |
|
c. | jumlah penyelesaian utang cukai yang diperhitungkan dengan pengembalian cukai. |
|
||
Pasal 3 |
||
(1)
|
Dalam hal dilakukan penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai karena pencacahan, maka potongan dan kekurangan sebagai hasil pencacahan harus dicatat pada Buku Rekening Barang Kena Cukai.
|
|
(2)
|
Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan (PBCK-6) sesuai contoh Lampiran IV.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |