Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 102/PMK.04/2019

     
    TENTANG

    EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor;
    b.
    bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan atas ekspor kembali barang impor, perlu mengganti ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ekspor Kembali Barang Impor;
     
     

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR.
     
    BAB I 
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    2.
    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    3.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
    4.
    Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    5.
    Tempat lain yang Diperlakukan sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
    6.
    Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
    7.
    Importir adalah pihak yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
    8.
    Ekspor Kembali Barang Impor yang selanjutnya disebut Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan TPS ke luar Daerah Pabean.
    9.
    Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     

    Pasal 2

    (1)
    Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk Ekspor Kembali.
    (2)
    Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut:
     
    a.
    tidak sesuai dengan yang dipesan;
     
    b.
    salah kirim;
     
    c.
    rusak; dan/atau
     
    d.
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diimpor.
     
     

    Pasal 3

    Ekspor Kembali atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
     

    Pasal 4

    Ekspor Kembali atas barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Impor Sementara dan tata laksana ekspor.
     

    Pasal 5

    Ekspor Kembali atas barang impor dengan tujuan tempat penimbunan berikat atau telah ditimbun di tempat penimbunan berikat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat dan tata laksana ekspor.
     
    BAB II
    KETENTUAN LARANGAN UNTUK EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR


    Pasal 6

    (1)
    Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan.
    (2)
    Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:
     
    a.
    jumlah peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas, kedapatan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
     
    b.
    tidak ditemukan barang sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
     
    c.
    ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes; dan/atau
     
    d.
    terdapat barang yang merupakan barang larangan dan/atau pembatasan impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang dan importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan.
    (3)
    Pemberitahuan pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pernyataan yang dibuat oleh pengangkut dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang meliputi:
     
    a.
    Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP);
     
    b.
    Pemberitahuan manifes kedatangan sarana pengangkut;
     
    c.
    Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya; dan/atau
     
    d.
    Pemberitahuan pengangkutan barang asal Daerah Pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar Daerah Pabean.
    (4)
    Kewajiban memberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yakni kewajiban untuk mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya, dalam hal barang impor lebih dari 5 (lima) jenis barang.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai.
    (2)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh:
     
    a.
    Importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; atau
     
    b.
    Importir Produsen yang tergolong sebagai Importir berisiko rendah.
    (3)
    Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) dikecualikan terhadap barang impor yang merupakan barang:
     
    a.
    berpotensi mengganggu atau merusak kesehatan manusia, kesehatan hewan, kesehatan tumbuhan, dan/atau lingkungan; dan/atau
     
    b.
    yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk Ekspor Kembali.
    (2)
    Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib Ekspor Kembali sesuai dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
     
     
    BAB III
    PENELITIAN PERMOHONAN EKSPOR KEMBALI


    Pasal 9

    (1)
    Untuk mendapatkan persetujuan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 8, Importir atau Pengangkut harus mengajukan permohonan Ekspor Kembali kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti pendukung.
    (2)
    Permohonan Ekspor Kembali dan/atau bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara elektronik dan/atau melalui formulir.
    (3)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4)
    Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
    (5)
    Dalam hal Kantor Pabean berupa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Pejabat untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atas barang impor, Kepala Kantor Pabean melakukan penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan melakukan pengamanan terhadap barang impor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
    (2)
    Penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan penundaan.
    (3)
    Jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk jangka waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penundaan sebelumnya berakhir.
    (4)
    Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan penundaan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui surat kepada Importir atau pengangkut yang mengajukan permohonan.
    (5)
    Indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mekanisme penerbitan Nota Hasil Intelijen, Nota Informasi Penindakan, dan/atau dokumen sejenis oleh unit pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
    (6)
    Penundaan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan dan penelitian permohonan Ekspor Kembali dapat dilanjutkan dalam hal:
     
    a.
    Kepala Kantor Pabean menetapkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atau telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3); dan
     
    c.
    Importir atau pihak lain telah menyelesaikan kewajiban kepabeanan yang timbul dalam penelitian atas indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
    (7)
    Ekspor Kembali tidak dapat dilakukan dalam hal Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan atas indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan persetujuan Ekspor Kembali berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan/atau tidak termasuk dalam ketentuan larangan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8.
    (2)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan Ekspor Kembali disertai alasan, dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menunjukkan bahwa:
     
    a.
    permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
     
    b.
    termasuk dalam ketentuan larangan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8; dan/atau
     
    c.
    barang ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Persetujuan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan surat penundaan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik dan/atau formulir.
     
     
    BAB IV
    TATA LAKSANA EKSPOR KEMBALI


    Pasal 12

    (1)
    Dalam hal permohonan Ekspor Kembali disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1):
     
    a.
    Importir mengajukan pemberitahuan pabean ekspor apabila terhadap barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan mendapatkan nomor pendaftaran; atau
     
    b.
    Importir atau pengangkut mencantumkan barang impor dalam manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) dengan tujuan akhir luar Daerah Pabean apabila terhadap barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor.
    (2)
    Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dinyatakan sebagai Ekspor Kembali Barang Impor; dan
     
    b.
    Ekspor Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor.
    (3)
    Manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan dengan persetujuan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling sedikit merupakan:
     
    a.
    persetujuan perbaikan pos manifes kedatangan sarana pengangkut atas barang impor menjadi barang untuk diangkut lanjut dengan tujuan luar Daerah Pabean; dan
     
    b.
    persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut dengan tujuan akhir pengangkutan barang keluar Daerah Pabean.
    (4)
    Manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifes.
     
     
    BAB V 
    KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 13

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan Ekspor Kembali yang belum mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Kepala Kantor Pabean, proses penelitian terhadap permohonan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor.
     
    BAB VI 
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 14

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 15

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta 
    pada tanggal 22 Juli 2019
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Juli 2019
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 792

    Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.04/2019 - Perpajakan DDTC