Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (7) huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara setelah dipenuhinya kewajiban pabean untuk diekspor kembali;
|
||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ekspor Kembali Barang Impor.
|
||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
||||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR.
|
|||||
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
|
||||
2.
|
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||
3.
|
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
|
||||
4.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
|
||||
5.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
||||
6.
|
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
|
||||
7.
|
Diekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke luar daerah pabean.
|
||||
8.
|
Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS (importir premises) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
|
||||
|
|
||||
Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk diekspor kembali.
|
||||
(2)
|
Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut:
|
||||
|
a.
|
tidak sesuai dengan yang dipesan;
|
|||
|
b.
|
salah kirim;
|
|||
|
c.
|
rusak; atau
|
|||
|
d.
|
oleh karena suatu ketentuan pemerintah tidak boleh diimpor.
|
|||
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal:
|
||||
|
a.
|
barang impor tersebut sudah dikeluarkan dengan tujuan:
|
|||
|
|
1)
|
diimpor untuk dipakai;
|
||
|
|
2)
|
diimpor sementara;
|
||
|
|
3)
|
ditimbun di tempat penimbunan berikat,
|
||
|
|
4)
|
diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya;
|
||
|
|
5)
|
diangkut terus atau diangkut lanjut, atau
|
||
|
b.
|
telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai.
|
|||
(4)
|
Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor.
|
||||
(5)
|
Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, tidak dapat diekspor kembali apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku menetapkan lain.
|
||||
|
|
||||
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Untuk melakukan ekspor kembali terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir atau Pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kembali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung.
|
||||
(2)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor kembali.
|
||||
(3)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, penyelesaian barang untuk diekspor kembali dilakukan sesuai ketentuan di bidang ekspor.
|
||||
(4)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penyelesaian barang impor dilakukan sesuai ketentuan di bidang impor.
|
||||
|
|
||||
Pasal 4 |
|||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan ekspor kembali dan tata cara ekspor kembali diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
|
|||||
|
|||||
Pasal 5 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |