Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.04/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 101/PMK.04/2007 TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
Menimbang | ||||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan Dan Bahan Yang Digunakan Untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
| ||||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);
| |||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Peralatan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk memproses limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.
| |||
|
2.
|
Bahan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan adalah semua bahan biologi dan/atau bahan kimia yang semata-mata digunakan untuk memproses limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.
| |||
|
3.
|
Perusahaan industri adalah badan usaha yang dalam proses produksi atau kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti industri manufaktur, rumah sakit, dan laboratorium.
| |||
|
4.
|
Perusahaan pengolah limbah adalah badan usaha yang khusus mengusahakan pengolahan limbah agar limbah yang dibuang tidak mencemari dan merusak lingkungan.
| |||
|
5.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
| |||
|
6.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |||
|
|
| |||
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan, diberikan pembebasan bea masuk.
| |||
|
(2)
|
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah.
| |||
|
|
| |||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
| |||
|
(2)
|
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
| |||
|
|
a.
|
akta pendirian perusahaan dan surat izin usaha dari instansi terkait;
| ||
|
|
b.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
| ||
|
|
c.
|
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
| ||
|
|
d.
|
rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas peralatan dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk, serta pelabuhan tempat pembongkaran; dan
| ||
|
|
e.
|
rekomendasi dari kementerian yang menangani masalah lingkungan/badan yang menangani pengendalian dampak lingkungan mengenai:
| ||
|
|
|
1.
|
perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah yang akan melakukan kegiatan pengolahan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan; dan
| |
|
|
|
2.
|
peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan bagi perusahaan yang bersangkutan.
| |
|
|
|
|
| |
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
| |||
|
(3)
|
Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas peralatan dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk, serta pelabuhan tempat pembongkaran.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditolak, Direktur Jenderal membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan pembebasan bea masuk dengan menyebutkan alasan penolakan.
| |||
|
|
| |||
Pasal 5 | ||||
|
Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah, tidak sesuai dengan jumlah dan/atau jenis barang yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya dipungut bea masuk.
| ||||
|
| ||||
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila telah digunakan sesuai peruntukannya selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor didaftarkan, dapat dipindahtangankan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapat izin Direktur Jenderal.
| |||
|
(2)
|
Barang impor yang dipindahtangankan atau digunakan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bea masuk.
| |||
|
|
| |||
Pasal 7 | ||||
|
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal.
| ||||
|
| ||||
Pasal 8 | ||||
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 136/KMK.05/1997, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
| ||||
Pasal 9 | ||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.