Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 101/PMK.04/2007

     
    TENTANG
     
    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan Dan Bahan Yang Digunakan Untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Peralatan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk memproses limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.
    2.
    Bahan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan adalah semua bahan biologi dan/atau bahan kimia yang semata-mata digunakan untuk memproses limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.
    3.
    Perusahaan industri adalah badan usaha yang dalam proses produksi atau kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti industri manufaktur, rumah sakit, dan laboratorium.
    4.
    Perusahaan pengolah limbah adalah badan usaha yang khusus mengusahakan pengolahan limbah agar limbah yang dibuang tidak mencemari dan merusak lingkungan.
    5.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    6.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan, diberikan pembebasan bea masuk.
    (2)
    Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
    (2)
    Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
     
    a.
    akta pendirian perusahaan dan surat izin usaha dari instansi terkait;
     
    b.
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
     
    c.
    pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
     
    d.
    rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas peralatan dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk, serta pelabuhan tempat pembongkaran; dan
     
    e.
    rekomendasi dari kementerian yang menangani masalah lingkungan/badan yang menangani pengendalian dampak lingkungan mengenai:
     
     
    1.
    perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah yang akan melakukan kegiatan pengolahan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan; dan
     
     
    2.
    peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan bagi perusahaan yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
    (2)
    Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
    (3)
    Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas peralatan dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk, serta pelabuhan tempat pembongkaran.
    (4)
    Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditolak, Direktur Jenderal membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan pembebasan bea masuk dengan menyebutkan alasan penolakan.
     
     

    Pasal 5

    Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah, tidak sesuai dengan jumlah dan/atau jenis barang yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya dipungut bea masuk.
     

    Pasal 6

    (1)
    Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila telah digunakan sesuai peruntukannya selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor didaftarkan, dapat dipindahtangankan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapat izin Direktur Jenderal.
    (2)
    Barang impor yang dipindahtangankan atau digunakan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bea masuk.
     
     

    Pasal 7

    Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal.
     

    Pasal 8

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 136/KMK.05/1997, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 9

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 5 September 2007
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 101/PMK.04/2007 - Perpajakan DDTC