Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2006 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2006;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan tarif dimaksud, perlu dilakukan perpanjangan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track Asean-China Free Trade Area (AC-FTA);
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2006;
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2006 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA Tahun 2007.
|
||
|
||
Pasal 2 |
||
(1)
|
Klasifikasi pos tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 disesuaikan dengan klasifikasi pos tarif dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2007 dengan menggunakan Tabel Korelasi.
|
|
(2)
|
Terhadap pos-pos tarif yang terjadi penggabungan pada BTBMI tahun 2007 ditetapkan besaran tarif bea masuk yang tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006.
|
|
(3)
|
Apabila besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih tinggi dibandingkan dengan besaran tarif bea masuk umum (MFN), maka tarif yang berlaku adalah tarif yang ditetapkan berdasarkan besaran tarif bea masuk umum (MFN).
|
|
(4)
|
Dalam hal penetapan besaran tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, lebih rendah dari penetapan besaran tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka atas kelebihan pembayaran bea masuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
||
Pasal 4 |
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |