Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 16 TAHUN 2021

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu kelanjutan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, terutama bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat;
    b.
    bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga perlu diganti;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 256);
    7.
    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
    8.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
    9.
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 921);
    10.
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 921), diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan angka 3 dan angka 8 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan.
     
    2.
    Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji/Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
     
    3.
    Gaji/Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
     
    4.
    Bank Penyalur adalah bank pemerintah yang akan menyalurkan bantuan kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
     
    5.
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
     
    6.
    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Ketenagakerjaan.
     
    7.
    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
     
    8.
    Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
     
    9.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
     
    10.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
     
     
     
    2.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 3
     
    (1)
    Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
     
    (2)
    Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
     
     
    a.
    warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
     
     
    b.
    peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;
     
     
    c.
    mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
     
     
    d.
    bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
     
     
    e.
    diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
     
     
     
    3.
    Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 3A
     
    (1)
    Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
     
    (2)
    Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
     
    (3)
    Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
     
    (4)
    Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
     
    (5)
    Wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    Pasal 3B
     
    Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
     
     
     
    4.
    Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 4
     
    (1)
    Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
     
    (2)
    Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
     
     
    a.
    jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
     
     
    b.
    ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
     
     
     
    5.
    Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 8
     
    (1)
    Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (2)
    Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
     
     
     
    6.
    Ketentuan ayat (4) Pasal 10 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 10
     
    (1)
    Bank Penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada KPA.
     
    (2)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jumlah penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
     
    (3)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara luring dan/atau daring setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
     
    (4)
    Dihapus.
     
     
     
    7.
    Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 11
     
    (1)
    KPA menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Direktur Jenderal secara periodik setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
     
    (2)
    Direktur Jenderal menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Menteri secara periodik setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
     
     
     
    8.
    Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 12
     
    (1)
    Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
     
    (2)
    Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (3)
    Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Juli 2021
    MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    IDA FAUZIYAH
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Juli 2021
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BENNY RIYANTO
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 865

    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16 TAHUN 2021 - Perpajakan DDTC