Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 14 TAHUN 2020

     
    TENTANG
     
    PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan untuk menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19 perlu diberikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
    7.
    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
    8.
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870);
    9.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan.
    2.
    Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji/Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
    3.
    Gaji/Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
    4.
    Bank Penyalur adalah bank pemerintah yang akan menyalurkan bantuan kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
    5.
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    6.
    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Ketenagakerjaan.
    7.
    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
    8.
    Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
    9.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
    10.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
     
     

    Pasal 2

    Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
     
    BAB II
    PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH
     

    Pasal 3

    (1)
    Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
    (2)
    Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
     
    a.
    warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
     
    b.
    terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
     
    c.
    Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
     
    d.
    kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
     
    e.
    peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
     
    f.
    memiliki rekening bank yang aktif.
     
     
    BAB III
    BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH
     
    Bagian Kesatu
    Besaran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
     

    Pasal 4

    (1)
    Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 (empat) bulan.
    (2)
    Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
     
    a.
    jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
     
    b.
    ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksana anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
     

    Pasal 5

    (1)
    Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
    (2)
    BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
    (3)
    Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
    (4)
    Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
     
    a.
    berita acara; dan
     
    b.
    surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
    (5)
    KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
    (6)
    Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.
    (2)
    Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.
    (3)
    Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
     
     

    Pasal 7

    Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan Bank Penyalur.
     

    Pasal 8

    (1)
    Dalam hal pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    (2)
    Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara.
     
     

    Pasal 9

    Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
     
     
    BAB IV
    PELAPORAN
     

    Pasal 10

    (1)
    Bank Penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada KPA.
    (2)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jumlah penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
    (3)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara luring dan/atau daring setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
    (4)
    Laporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
     
     

    Pasal 11

    Direktur Jenderal menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Menteri.
     
     
    BAB V
    MONITORING DAN EVALUASI
     

    Pasal 12

    (1)
    Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
    (2)
    Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 13

    Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM), dan surat perintah pencairan dana (SP2D) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 14

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 14 Agustus 2020
    MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    IDA FAUZIYAH
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 14 Agustus 2020
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 921

    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 14 TAHUN 2020 - Perpajakan DDTC