Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 11 Tahun 2019

Perubahan atau Penyempurnaan
Mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menjamin keberlangsungan pasokan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 Juli 2019 dan 26 Agustus 2019 dan telah terbangunnya beberapa fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di dalam negeri, perlu menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6186);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5276);
9.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
10.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
11.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1591);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1591) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 46
 
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 ≥42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
 
(2)
Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 ≥42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
 
 
a.
telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian; dan
 
 
b.
membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
 
 
a.
membangun fasilitas Pemurnian sendiri; atau
 
 
b.
kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dalam bentuk:
 
 
 
1)
kepemilikan saham secara langsung pada Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; atau
 
 
 
2)
kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian pada Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
 
 
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 62A, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 62A
 
Rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) untuk penjualan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) ke luar negeri:
 
a.
yang diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu rekomendasi berakhir atau paling lama tanggal 31 Desember 2019;
 
b.
yang akan diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2019.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2019
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 984
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.