Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 23 TAHUN 2010

     
    TENTANG

    PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 49, Pasal 63, Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral, Pertambangan Batubara, Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Badan Usaha, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, Eksplorasi, dan Operasi Produksi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    2.
    Afiliasi adalah badan usaha yang mempunyai kepemilikan saham langsung dengan pemegang IUP atau IUPK.
    3.
    Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri.
    4.
    Badan usaha milik negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5.
    Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6.
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
    7.
    Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili disekitar operasi pertambangan.
    8.
    Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.
    9.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam mengutamakan penggunaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
    (2)
    Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
     
    a.
    mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
     
    b.
    mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium. kalium, kalsium, emas, tembaga. perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium. magnetit, besi, galena, alumina. niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
     
    c.
    mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;
     
    d.
    batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan
     
    e.
    batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.
    (3)
    Perubahan atas penggolongan komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Usaha pertambangan dilakukan berdasarkan IUP, IPR, atau IUPK.
    (2)
    IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam WIUP untuk IUP, WPR untuk IPR, atau WIUPK untuk IUPK.
    (3)
    WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam WUP yang ditetapkan oleh Menteri.
    (4)
    WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota.
    (5)
    WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam WUPK yang ditetapkan oleh Menteri.
    (6)
    WUP, WPR, atau WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berada dalam WP.
    (7)
    Ketentuan mengenai WP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
     
     

    Pasal 4

    Untuk memperoleh IUP, IPR, dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
     

    Pasal 5

    Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian IUP, IPR, dan IUPK, kewajiban pemegang IUP, IPR, dan IUPK, serta pengutamaan penggunaan mineral logam dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri. 
     
    BAB II
    IZIN USAHA PERTAMBANGAN
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 6

    (1)
    IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
     
    a.
    badan usaha;
     
    b.
    koperasi; dan
     
    c.
    perseorangan.
    (2)
    Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD.
    (3)
    Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
    (4)
    IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
    (5)
    Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP.
     
     

    Pasal 7

    IUP diberikan melalui tahapan:
    (1)
    pemberian WIUP; dan
    (2)
    pemberian IUP.
     
     
    Bagian Kedua
    Pemberian WIUP
     
    Paragraf 1
    Umum
     

    Pasal 8

    (1)
    Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
     
    a.
    WIUP radioaktif;
     
    b.
    WIUP mineral logam;
     
    c.
    WIUP batubara;
     
    d.
    WIUP mineral bukan logam; dan/atau
     
    e.
    WIUP batuan.
    (2)
    WIUP radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    WIUP mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperoleh dengan cara lelang.
    (4)
    WIUP mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
    (2)
    Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
    (3)
    Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha yang telah terbuka (go public), dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.
     
     
    Paragraf 2
    Tata Cara Pemberian WIUP Mineral Logam dan Batubara
     

    Pasal 10

    (1)
    Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan secara terbuka WIUP yang akan dilelang kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
    (2)
    Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
    a.
    Menteri harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur dan bupati/walikota;
     
    b.
    gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.
    (3)
    Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Dalam pelaksanaan pelelangan WIUP mineral logam dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk panitia lelang oleh:
     
    a.
    Menteri, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada di lintas provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
     
    b.
    gubernur, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan
     
    c.
    bupati/walikota, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
    (2)
    Panitia lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan oleh:
     
    a.
    Menteri, beranggotakan gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara;
     
    b.
    gubernur, beranggotakan gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara; dan
     
    c.
    bupati/walikota, beranggotakan gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara.
    (3)
    Dalam panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan unsur dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
     
     

    Pasal 12

    Tugas dan wewenang panitia lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
    (1)
    menyiapkan lelang WIUP;
    (2)
    menyiapkan dokumen lelang WIUP;
    (3)
    menyusun jadwal lelang WIUP;
    (4)
    mengumumkan waktu pelaksanaan lelang WIUP;
    (5)
    melaksanakan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta lelang WIUP hanya 1 (satu);
    (6)
    menilai kualifikasi peserta lelang WIUP;
    (7)
    melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
    (8)
    melaksanakan lelang WIUP; dan
    (9)
    membuat berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUP.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
     
    a.
    administratif;
     
    b.
    teknis; dan
     
    c.
    finansial.
    (2)
    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
     
    a.
    badan usaha, paling sedikit meliputi:
     
     
    1.
    mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
     
     
    2.
    profil badan usaha;
     
     
    3.
    akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
     
     
    4.
    nomor pokok wajib pajak.
     
    b.
    koperasi, paling sedikit meliputi:
     
     
    1.
    mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
     
     
    2.
    profil koperasi;
     
     
    3.
    akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
     
     
    4.
    nomor pokok wajib pajak.
     
    c.
    orang perseorangan paling sedikit meliputi:
     
     
    1.
    mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
     
     
    2.
    kartu tanda penduduk; dan
     
     
    3.
    nomor pokok wajib pajak.
     
    d.
    perusahaan firma dan perusahaan komanditer paling sedikit meliputi:
     
     
    1.
    mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
     
     
    2.
    profil perusahaan;
     
     
    3.
    akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan; dan
     
     
    4.
    nomor pokok wajib pajak.
    (3)
    Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
     
    a.
    pengalaman badan usaha, koperasi, atau perseorangan di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
     
    b.
    mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
     
    c.
    rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi.
    (4)
    Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
     
    a.
    laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
     
    b.
    menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau dari total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir; dan
     
    c.
    pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang.
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Prosedur lelang meliputi tahap:
     
    a.
    pengumuman prakualifikasi;
     
    b.
    pengambilan dokumen prakualifikasi;
     
    c.
    pemasukan dokumen prakualifikasi;
     
    d.
    evaluasi prakualifikasi;
     
    e.
    klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
     
    f.
    penetapan hasil prakualifikasi;
     
    g.
    pengumuman hasil prakualifikasi;
     
    h.
    undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
     
    i.
    pengambilan dokumen lelang;
     
    j.
    penjelasan lelang;
     
    k.
    pemasukan penawaran harga;
     
    l.
    pembukaan sampul;
     
    m.
    penetapan peringkat;
     
    n.
    penetapan/pengumuman pemenang lelang yang dilakukan berdasarkan penawaran harga dan pertimbangan teknis; dan
     
    o.
    memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan lelang.
    (2)
    Penjelasan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j wajib dilakukan oleh panitia lelang WIUP kepada peserta pelelangan WIUP yang lulus prakualifikasi untuk menjelaskan data teknis berupa:
     
    a.
    lokasi;
     
    b.
    koordinat;
     
    c.
    jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batubara;
     
    d.
    ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
     
    e.
    ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan
     
    f.
    status lahan.
     
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Panitia lelang sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan kesempatan kepada peserta pelelangan WIUP yang lulus prakualifikasi untuk melakukan kunjungan lapangan dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan jarak lokasi yang akan dilelang setelah mendapatkan penjelasan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j.
    (2)
    Dalam hal peserta pelelangan WIUP yang akan melakukan kunjungan lapangan mengikutsertakan warga negara asing wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Biaya yang diperlukan untuk melakukan kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada peserta pelelangan WIUP.
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Jangka waktu prosedur pelelangan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak pemasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k.
    (2)
    Hasil pelaksanaan lelang WIUP dilaporkan oleh panitia lelang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan pemenang lelang WIUP.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan panitia lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menetapkan pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara.
    (2)
    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara kepada pemenang lelang.
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Apabila peserta lelang yang memasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k hanya terdapat 1 (satu) peserta lelang, dilakukan pelelangan ulang.
    (2)
    Dalam hal peserta lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap hanya 1 (satu) peserta, ditetapkan sebagai pemenang dengan ketentuan harga penawaran harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar lelang yang telah ditetapkan.
     
     

    Pasal 19

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara lelang WIUP diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Paragraf 3
    Tata Cara Pemberian WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan
     

    Pasal 20

    (1)
    Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada:
     
    a.
    Menteri, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
     
    b.
    gubernur, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil; dan
     
    c.
    bupati/walikota, untuk permohonan WIUP yang berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil.
    (2)
    Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
    a.
    Menteri harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur dan bupati/walikota;
     
    b.
    gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.
    (3)
    Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Permohonan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP.
    (2)
    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
    (4)
    Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
     
     
    Bagian Ketiga
    Pemberian IUP
     
    Paragraf 1
    Umum
     

    Pasal 22

    (1)
    IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
     
    a.
    IUP Eksplorasi; dan 
     
    b.
    IUP Operasi Produksi.
    (2)
    IUP Eksplorasi terdiri atas:
     
    a.
    mineral logam;
     
    b.
    batubara;
     
    c.
    mineral bukan logam; dan/atau
     
    d.
    batuan.
    (3)
    IUP Operasi Produksi terdiri atas:
     
    a.
    mineral logam; 
     
    b.
    batubara;
     
    c.
    mineral bukan logam; dan/atau
     
    d.
    batuan.
     
     
     
    Paragraf 2
    Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
     

    Pasal 23

    Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan:
    (1)
    administratif;
    (2)
    teknis;
    (3)
    lingkungan; dan
    (4)
    finansial.
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk badan usaha meliputi:
     
    a.
    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
     
     
    3.
    surat keterangan domisili.
     
    b.
    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    profil badan usaha;
     
     
    3.
    akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
     
     
    4.
    nomor pokok wajib pajak;
     
     
    5.
    susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
     
     
    6.
    surat keterangan domisili.
    (2)
    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk koperasi meliputi:
     
    a.
    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    susunan pengurus; dan
     
     
    3.
    surat keterangan domisili.
     
    b.
    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    profil koperasi;
     
     
    3.
    akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
     
     
    4.
    nomor pokok wajib pajak;
     
     
    5.
    susunan pengurus; dan
     
     
    6.
    surat keterangan domisili.
    (3)
    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk orang perseorangan meliputi:
     
    a.
    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
     
     
    1.
    surat permohonan; dan
     
     
    2.
    surat keterangan domisili.
     
    b.
    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    kartu tanda penduduk;
     
     
    3.
    nomor pokok wajib pajak; dan
     
     
    4.
    surat keterangan domisili.
    (4)
    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:
     
    a.
    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
     
     
    3.
    surat keterangan domisili.
     
    b.
    Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    profil perusahaan;
     
     
    3.
    akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
     
     
    4.
    nomor pokok wajib pajak;
     
     
    5.
    susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
     
     
    6.
    surat keterangan domisili.
     
     
     
     

    Pasal 25

    Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b untuk:
    (1)
    IUP Eksplorasi, meliputi:
     
    a.
    daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
     
    b.
    peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
    (2)
    IUP Operasi Produksi, meliputi:
     
    a.
    peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
     
    b.
    laporan lengkap eksplorasi;
     
    c.
    laporan studi kelayakan;
     
    d.
    rencana reklamasi dan pascatambang;
     
    e.
    rencana kerja dan anggaran biaya;
     
    f.
    rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan
     
    g.
    tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
     
     
     

    Pasal 26

    Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
    (1)
    untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    (2)
    untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
     
    a.
    pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
     
    b.
    persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     

    Pasal 27

    (1)
    Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d untuk:
     
    a.
    IUP Eksplorasi, meliputi:
     
     
    1.
    bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
     
     
    2.
    bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
     
    b.
    IUP Operasi Produksi, meliputi:
     
     
    1.
    laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
     
     
    2.
    bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
     
     
    3.
    bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan kesungguhan diatur dengan Peraturan Menteri.
     
     
    Paragraf 3
    IUP Eksplorasi
     

    Pasal 28

    IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
    (1)
    Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
    (2)
    gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan
    (3)
    bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
     
     

    Pasal 29

    (1)
    IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan.
    (2)
    IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
     

    Pasal 30

    (1)
    Pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pengumuman pemenang lelang WIUP.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
    (3)
    Apabila pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang jaminan kesungguhan lelang menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
    (4)
    Dalam hal pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri, WIUP ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
    (5)
    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan lelang ulang WIUP apabila peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada yang berminat.
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Menteri menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
    (2)
    Gubernur menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
    (3)
    Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan.
     

    Pasal 32

    (1)
    Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
    (3)
    Apabila badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
    (4)
    Dalam hal badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP menjadi wilayah terbuka.
     
     

    Pasal 33

    Pemegang IUP Eksplorasi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.
     
    Paragraf 4
    IUP Operasi Produksi
     

    Pasal 34 

    (1)
    IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
    (2)
    Pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi.
    (3)
    IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
    (4)
    IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
     

    Pasal 35

    (1)
    IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
     
    a.
    bupati/walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai;
     
    b.
    gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 (satu) provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota; atau
     
    c.
    Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan kewenangannya.
    (2)
    Dalam hal lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah yang berbeda serta kepemilikannya juga berbeda maka IUP Operasi Produksi masing-masing diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
     

    Pasal 36

    Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
    (1)
    IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
    (2)
    IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan/atau
    (3)
    IUP Operasi Produksi.
     

    Pasal 37

    (1)
    IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diberikan oleh:
     
    a.
    Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
     
    b.
    gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
     
    c.
    bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
    (2)
    IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b diberikan oleh:
     
    a.
    Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi;
     
    b.
    gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau
     
    c.
    bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.
    (3)
    Dalam hal komoditas tambang yang akan diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari impor, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian diberikan oleh Menteri.
     

    Pasal 38

    Dalam hal berdasarkan hasil dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang berdampak lingkungan pada:
    (1)
    1 (satu) kabupaten/kota, IUP Operasi Produksi diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi dari Menteri dan gubernur;
    (2)
    lintas kabupaten/kota, IUP Operasi Produksi diberikan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota; atau
    (3)
    lintas provinsi, IUP Operasi Produksi diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota dan gubernur. 
     

    Pasal 39

    Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli mineral logam atau batubara di Indonesia, harus memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
     

    Pasal 40

    Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.
     

    Pasal 41

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Operasi Produksi khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Bagian Keempat
    Pemasangan Tanda Batas
     

    Pasal 42

    (1)
    Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP.
    (2)
    Pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.
    (3)
    Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP Operasi Produksi, harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan patok baru pada WIUP.
     

    Pasal 43

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUP diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Bagian Kelima
    Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP
     

    Pasal 44

    (1)
    Dalam hal pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya yang ditemukan.
    (2)
    Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk badan usaha baru.
    (3)
    Apabila pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tidak berminat atas komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang atau permohonan wilayah.
    (4)
    Pihak lain yang mendapatkan IUP berdasarkan lelang atau permohonan wilayah harus berkoordinasi dengan pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi pertama.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP baru sesuai komoditas tambang lain diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Bagian Keenam
    Perpanjangan IUP Operasi Produksi
     

    Pasal 45

    (1)
    Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
    (2)
    Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
     
    a.
    peta dan batas koordinat wilayah;
     
    b.
    bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
     
    c.
    laporan akhir kegiatan operasi produksi;
     
    d.
    laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
     
    e.
    rencana kerja dan anggaran biaya; dan
     
    f.
    neraca sumber daya dan cadangan.
    (3)
    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
    (4)
    Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.
    (5)
    Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
    (6)
    Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 46

    (1)
    Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUP berakhir, harus menyampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUP-nya.
    (2)
    WIUP yang IUP-nya akan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang masih berpotensi untuk diusahakan, WIUPnya dapat ditawarkan kembali melalui mekanisme lelang atau permohonan wilayah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
    (3)
    Dalam pelaksanaan lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang IUP sebelumnya mendapat hak menyamai.
     
    BAB III
    IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 47

    (1)
    IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
    (2)
    IPR diberikan setelah ditetapkan WPR oleh bupati/walikota.
    (3)
    Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IPR.
     
     
    Bagian Kedua
    Pemberian IPR
     

    Pasal 48

    (1)
    Setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR.
    (2)
    Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi:
     
    a.
    persyaratan administratif;
     
    b.
    persyaratan teknis; dan
     
    c.
    persyaratan finansial.
    (3)
    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk:
     
    a.
    orang perseorangan, paling sedikit meliputi:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    kartu tanda penduduk;
     
     
    3.
    komoditas tambang yang dimohon; dan
     
     
    4.
    surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
     
    b.
    kelompok masyarakat, paling sedikit meliputi:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    komoditas tambang yang dimohon; dan
     
     
    3.
    surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
     
    c.
    koperasi setempat, paling sedikit meliputi:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    nomor pokok wajib pajak;
     
     
    3.
    akte pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
     
     
    4.
    komoditas tambang yang dimohon; dan
     
     
    5.
    surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
    (4)
    Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa
    surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai:
     
    a.
    sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;
     
    b.
    menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan
     
    c.
    tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.
    (5)
    Persyaratan finansiaI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir dan hanya dipersyaratkan bagi koperasi setempat.
     
    BAB IV
    IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 49

    (1)
    IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
    (2)
    IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diperoleh WIUPK yang telah ditetapkan oleh Menteri.
    (3)
    Dalam 1 (satu) WIUPK dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa IUPK.
    (4)
    Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUPK, kecuali pemohon merupakan badan usaha yang telah terbuka dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUPK.
    (5)
    Ketentuan mengenai penetapan WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
     

    Pasal 50

    UIPK diberikan melalui tahapan:
    (1)
    pemberian WIUPK; dan
    (2)
    pemberian IUPK.
     
    Bagian Kedua
    Pemberian WIUPK
     
    Paragraf 1
    Umum
     

    Pasal 51

    (1)
    Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a terdiri atas WIUPK mineral logam dan/atau batubara.
    (2)
    WIUPK diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta oleh Menteri.
    (3)
    Menteri dalam memberikan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu menawarkan kepada BUMN atau BUMD dengan cara prioritas.
    (4)
    Dalam hal peminat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya ada 1 (satu) BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan kepada BUMN atau BUMD dengan membayar biaya kompensasi data informasi.
    (5)
    Dalam hal peminat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan dengan cara lelang.
    (6)
    Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang.
     

    Pasal 52

    (1)
    Dalam hal tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat, WIUPK ditawarkan kepada badan usaha swasta yang bergerak dalam bidang pertambangan mineral atau batubara dengan cara lelang.
    (2)
    Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang.
     
    Paragraf 2
    Tata Cara Pemberian Prioritas WIUPK Mineral Logam dan Batubara
     

    Pasal 53

    (1)
    BUMN dan BUMD yang telah mendapatkan WIUPK wajib mengajukan permohonan IUPK mineral logam atau batubara kepada Menteri.
    (2)
    Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan IUPK kepada BUMN atau BUMD setelah memenuhi persyaratan.
     
    Paragraf 3
    Tata Cara Lelang WIUPK Mineral Logam dan Batubara
     

    Pasal 54

    (1)
    Sebelum dilakukan pelelangan WIUPK mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52, Menteri mengumumkan secara terbuka WIUPK yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
    (2)
    Dalam pelaksanaan pelelangan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk panitia lelang WIUPK mineral logam atau batubara.
    (3)
    Anggota panitia lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara.
     

    Pasal 55

    Tugas dan wewenang panitia lelang WIUPK mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi:
    (1)
    penyiapan lelang WIUPK;
    (2)
    penyiapan dokumen lelang WIUPK;
    (3)
    penyusunan jadwal lelang WIUPK;
    (4)
    pengumuman waktu pelaksanaan lelang WIUPK;
    (5)
    pelaksanaan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta lelang WIUPK hanya 1 (satu);
    (6)
    penilaian kualifikasi peserta lelang WIUPK;
    (7)
    melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
    (8)
    pelaksanaan lelang WIUPK; dan
    (9)
    pembuatan berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUPK.
     

    Pasal 56

    (1)
    Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
     
    a.
    administratif;
     
    b.
    teknis; dan
     
    c.
    finansial.
    (2)
    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
     
    a.
    mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
     
    b.
    profil badan usaha;
     
    c.
    akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
     
    d.
    nomor pokok wajib pajak.
    (3)
    Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
     
    a.
    pengalaman badan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
     
    b.
    mempunyai paling sedikit 1 (satu) tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
     
    c.
    rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun.
    (4)
    Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
     
    a.
    laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
     
    b.
    menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUPK yang telah berakhir; dan
     
    c.
    pernyataan bersedia membayar nilai sesuai surat penawaran lelang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
     

    Pasal 57

    (1)
    Prosedur lelang meliputi tahap:
     
    a.
    pengumuman prakualifikasi;
     
    b.
    pengambilan dokumen prakualifikasi;
     
    c.
    pemasukan dokumen prakualifikasi;
     
    d.
    evaluasi prakualifikasi;
     
    e.
    klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
     
    f.
    penetapan hasil prakualifikasi;
     
    g.
    pengumuman hasil prakualifikasi; 
     
    h.
    undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
     
    i.
    pengambilan dokumen lelang;
     
    j.
    penjelasan lelang;
     
    k.
    pemasukan penawaran harga;
     
    l.
    pembukaan sampul;
     
    m.
    penetapan peringkat;
     
    n.
    penetapan/pengumuman pemenang lelang yang dilakukan berdasarkan penawaran harga dan pertimbangan teknis; dan
     
    o.
    memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan lelang.
    (2)
    Penjelasan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j wajib dilakukan oleh panitia lelang WIUPK kepada peserta pelelangan WIUPK yang lulus prakualifikasi untuk menjelaskan data teknis berupa:
     
    a.
    lokasi;
     
    b.
    koordinat;
     
    c.
    jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batubara;
     
    d.
    ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
     
    e.
    ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan
     
    f.
    status lahan.
     

    Pasal 58

    (1)
    Panitia lelang sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Menteri dapat memberikan kesempatan kepada peserta pelelangan WIUPK yang lulus prakualifikasi untuk melakukan kunjungan lapangan dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan jarak lokasi yang akan dilelang setelah mendapatkan penjelasan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf j.
    (2)
    Dalam hal peserta pelelangan WIUPK yang akan melakukan kunjungan lapangan mengikutsertakan warga negara asing wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Biaya yang diperlukan untuk melakukan kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada peserta pelelangan WIUPK.
     

    Pasal 59

    (1)
    Jangka waktu prosedur pelelangan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak pemasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf k.
    (2)
    Hasil pelaksanaan lelang WIUPK dilaporkan oleh panitia lelang kepada Menteri untuk ditetapkan pemenang lelang WIUPK.
     

    Pasal 60

    (1)
    Menteri berdasarkan usulan panitia lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) menetapkan pemenang lelang WIUPK mineral logam dan/atau batubara.
    (2)
    Menteri memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUPK mineral logam dan/atau batubara kepada pemenang lelang.
     

    Pasal 61

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara lelang WIUPK diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Bagian Ketiga
    Pemberian IUPK
     
    Paragraf 1
    Umum
     

    Pasal 62

    (1)
    IUPK diberikan oleh Menteri kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta setelah mendapatkan WIUPK.
    (2)
    IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    IUPK Eksplorasi terdiri atas mineral logam atau batubara; dan
     
    b.
    IUPK Operasi Produksi terdiri atas mineral logam atau batubara.
     
    Paragraf 2
    Persyaratan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi
     

    Pasal 63

    Persyaratan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 harus memenuhi:
    (1)
    persyaratan administratif;
    (2)
    persyaratan teknis;
    (3)
    persyaratan lingkungan; dan
    (4)
    persyaratan finansial.
     

    Pasal 64

    (1)
    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi:
     
    a.
    untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMD yang diberikan berdasarkan prioritas:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    profil badan usaha;
     
     
    3.
    akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
     
     
    4.
    nomor pokok wajib pajak;
     
     
    5.
    susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
     
     
    6.
    surat keterangan domisili.
     
    b.
    untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan oleh pemenang lelang WIUPK:
     
     
    1.
    surat permohonan;
     
     
    2.
    susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
     
     
    3.
    surat keterangan domisili.
    (2)
    Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi:
     
    a.
    pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
     
    b.
    mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
     
    c.
    rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun.
    (3)
    Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c meliputi:
     
    a.
    untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
     
    b.
    untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
     
     
    1.
    pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
     
     
    2.
    persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d meliputi:
     
    a.
    IUPK Eksplorasi, meliputi:
     
     
    1.
    bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
     
     
    2.
    bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran
     
    b.
    IUPK Operasi Produksi, meliputi:
     
     
    1.
    laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
     
     
    2.
    bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
     
    Paragraf 3
    Tata Cara Penerbitan IUPK Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara
     

    Pasal 65

    (1)
    BUMN atau BUMD yang diberikan WIUPK berdasarkan prioritas atau pemenang lelang WIUPK mineral logam atau batubara, harus menyampaikan permohonan IUPK Eksplorasi kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pengumuman pemenang lelang WIUPK.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
    (3)
    Apabila BUMN atau BUMD yang diberikan WIUPK berdasarkan prioritas atau pemenang lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUPK, dianggap mengundurkan diri.
    (4)
    Dalam hal pemenang lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri, WIUPK ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
    (5)
    Menteri melakukan lelang ulang WIUPK apabila peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada yang berminat.
     

    Pasal 66

    Pemegang IUPK Eksplorasi atau pemegang IUPK Operasi Produksi, dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK kepada Menteri untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.
     
    Paragraf 4
    Tata Cara Penerbitan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara
     

    Pasal 67

    (1)
    IUPK Operasi Produksi diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
    (2)
    Pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi.
    (3)
    IUPK Operasi Produksi diberikan oleh Menteri.
    (4)
    IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
    (5)
    IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta sebagai peningkatan dari IUPK Eksplorasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
    (6)
    WIUPK yang telah mempunyai data lengkap meliputi data eksplorasi, studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang dapat diberikan IUPK Operasi Produksi kepada BUMN atau BUMD dengan cara prioritas atau pemenang lelang.
     

    Pasal 68

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUPK Operasi Produksi diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Bagian Keempat
    Pemasangan Tanda Batas
     

    Pasal 69

    (1)
    Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diperolehnya IUPK Operasi Produksi, pemegang IUPK Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUPK.
    (2)
    Pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.
    (3)
    Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUPK Operasi Produksi, harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan patok baru pada WIUPK.
     

    Pasal 70

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUPK diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Bagian Kelima
    Komoditas Tambang Lain Dalam WIUPK
     

    Pasal 71

    (1)
    Dalam hal pada lokasi WIUPK ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUPK, pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi memperoleh keutamaan dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya yang ditemukan.
    (2)
    Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk badan usaha baru.
    (3)
    Apabila pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi tidak berminat atas komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara prioritas atau lelang.
    (4)
    Pihak lain yang mendapatkan IUPK berdasarkan prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi pertama.
     
    Bagian Keenam
    Perpanjangan IUPK Operasi Produksi
     
    Pasal 72 
    (1)
    Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK.
    (2)
    Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
     
    a.
    peta dan batas koordinat wilayah;
     
    b.
    bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
     
    c.
    laporan akhir kegiatan operasi produksi;
     
    d.
    laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
     
    e.
    rencana kerja dan anggaran biaya; dan
     
    f.
    neraca sumber daya dan cadangan.
    (3)
    Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi apabila pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
    (4)
    Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK Operasi Produksi.
    (5)
    Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
    (6)
    Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, wajib mengembalikan WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 73

    (1)
    Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUPK berakhir, wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral logam atau batubara pada WIUPK-nya.
    (2)
    WIUPK yang IUPK-nya akan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang masih berpotensi untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan kembali WIUPK-nya untuk ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang.
    (3)
    Dalam pelaksanaan lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang IUPK sebelumnya mendapat hak menyamai.
     
    BAB V
    PENCIUTAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
     

    Pasal 74

    (1)
    Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP.
    (2)
    Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
    (3)
    Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan penciutan atau pengembalian WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyerahkan:
     
    a.
    laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
     
    b.
    peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;
     
    c.
    bukti pembayaran kewajiban keuangan;
     
    d.
    laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan
     
    e.
    laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan.
     

    Pasal 75

    (1)
    Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi mempunyai kewajiban untuk melepaskan WIUP atau WIUPK dengan ketentuan:
     
    a.
    untuk IUP mineral logam atau IUPK mineral logam:
     
     
    1.
    pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare; dan
     
     
    2.
    pada tahun kedelapan atau pada akhir IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
     
    b.
    untuk IUP batubara atau IUPK batubara:
     
     
    1.
    pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare; dan
     
     
    2.
    pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
     
    c.
    untuk IUP mineral bukan logam:
     
     
    1.
    pada tahun kedua wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) hektare; dan
     
     
    2.
    pada tahun ketiga atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
     
    d.
    untuk IUP mineral bukan logam jenis tertentu:
     
     
    1.
    pada tahun ketiga wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) hektare; dan
     
     
    2.
    pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
     
    e.
    untuk IUP batuan:
     
     
    1.
    pada tahun kedua wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare; dan 
     
     
    2.
    pada tahun ketiga atau pada akhir tahap eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 1.000 (seribu) hektare.
    (2)
    Apabila luas wilayah maksimum yang dipertahankan sudah dicapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak diwajibkan lagi menciutkan wilayah.
     
    BAB VI
    PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
     

    Pasal 76

    (1)
    Kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan penghentian sementara apabila terjadi:
     
    a.
    keadaan kahar;
     
    b.
    keadaan yang menghalangi; dan/atau
     
    c.
    kondisi daya dukung lingkungan.
    (2)
    Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP dan IUPK.
    (3)
    Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, penghentian sementara dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari pemegang IUP atau IUPK.
    (4)
    Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penghentian sementara dilakukan oleh:
     
    a.
    inspektur tambang;
     
    b.
    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari masyarakat.
     

    Pasal 77

    (1)
    Penghentian sementara karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a harus diajukan oleh pemegang IUP atau IUPK dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh persetujuan.
    (2)
    Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
    (3)
    Penghentian sementara karena keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b diberikan 1 (satu) kali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun pada setiap tahapan kegiatan dengan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
    (4)
    Apabila jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu penghentian sementara dalam hal terkait perizinan dari instansi lain.
     

    Pasal 78

    Permohonan perpanjangan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) diajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya izin penghentian sementara.
     

    Pasal 79

    (1)
    Pemegang IUP dan IUPK yang telah diberikan persetujuan penghentian sementara dikarenakan keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pemegang IUP dan IUPK yang telah diberikan persetujuan penghentian sementara dikarenakan keadaan yang menghalangi dan/atau kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, dan huruf c wajib:
     
    a.
    menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
     
    b.
    memenuhi kewajiban keuangan; dan
     
    c.
    tetap melaksanakan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan.
     

    Pasal 80

    Persetujuan penghentian sementara berakhir karena:
    (1)
    habis masa berlakunya; atau
    (2)
    permohonan pencabutan dari pemegang IUP atau IUPK.
     

    Pasal 81

    Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam pemberian persetujuan penghentian sementara telah habis dan tidak diajukan permohonan
    perpanjangan atau permohonan perpanjangan tidak disetujui, penghentian sementara tersebut berakhir.
     

    Pasal 82

    (1)
    Apabila kurun waktu penghentian sementara belum berakhir dan pemegang IUP atau IUPK sudah siap untuk melakukan kegiatan operasinya kembali, dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian sementara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
    (2)
    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyatakan pengakhiran penghentian sementara.
     

    Pasal 83

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    BAB VII
    PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGENDALIAN PENJUALAN
    MINERAL DAN BATUBARA
     

    Pasal 84

    (1)
    Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
    (2)
    Menteri menetapkan kebutuhan mineral dan batubara di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan untuk industri pengolahan dan pemakaian langsung di dalam negeri.
    (3)
    Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan ekspor mineral atau batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
     

    Pasal 85

    (1)
    Pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara yang mengekspor mineral dan/atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan.
    (2)
    Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
     
    a.
    Menteri untuk mineral logam dan batubara;
     
    b.
    gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.
    (3)
    Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga patokan mineral logam dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
     

    Pasal 86

    (1)
    Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat.
    (2)
    Dalam hal pemegang IUP dan IUPK menggunakan tenaga kerja asing, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri.
    (3)
    Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi teknis dan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
     

    Pasal 87

    (1)
    Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan barang, peralatan, bahan baku, dan/atau bahan pendukung dalam negeri serta produk impor yang dijual di Indonesia dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan ketentuan:
     
    a.
    memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual;
     
    b.
    dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman.
    (2)
    Rencana pembelian barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya serta produk impor yang dijual di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang yang akan di impor sendiri harus disampaikan kepada Menteri.
    (3)
    Dalam hal pemegang IUP dan IUPK melakukan impor barang, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
     

    Pasal 88

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tenaga kerja, tata cara pembelian barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung lain diatur dengan Peraturan Menteri.
     

    Pasal 89

    (1)
    Menteri melakukan pengendalian produksi mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara dan IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara.
    (2)
    Pengendalian produksi mineral dan batubara sebagai ayat (1) dilakukan untuk:
     
    a.
    memenuhi ketentuan aspek lingkungan;
     
    b.
    melakukan konservasi sumber daya mineral dan batubara;
     
    c.
    mengendalikan harga mineral dan batubara.
     

    Pasal 90

    (1)
    Menteri melakukan penetapan besaran produksi mineral dan batubara nasional pada tingkat provinsi.
    (2)
    Menteri dapat melimpahkan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan besaran produksi mineral dan batubara kepada masing-masing kabupaten/kota.
     

    Pasal 91

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian produksi mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
    Pasal 92
    (1)
    Menteri melakukan pengendalian penjualan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara serta IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara.
    (2)
    Pengendalian penjualan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
     
    a.
    memenuhi pasokan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri; dan
     
    b.
    stabilitas harga mineral dan batubara.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian penjualan mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
     
     
    BAB VIII
    PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA

     
    Bagian Kesatu
    Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian
     

    Pasal 93

    (1)
    Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mineral wajib melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUPK lainnya.
    (2)
    Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.
    (3)
    IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
     
     

    Pasal 94

    (1)
    Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi batubara wajib melakukan pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah batubara yang diproduksi baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUPK lainnya.
    (2)
    Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan.
    (3)
    IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
     
     
    Bagian Kedua
    Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara
     

    Pasal 95

    (1)
    Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas pertambangan:
     
    a.
    mineral logam;
     
    b.
    mineral bukan logam;
     
    c.
    batuan; atau
     
    d.
    batubara.
    (2)
    Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
     
    a.
    pengolahan logam; atau
     
    b.
    pemurnian logam.
    (3)
    Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral bukan logam.
    (4)
    Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batuan.
    (5)
    Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batubara.
     
     

    Pasal 96

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan nilai tambah mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    BAB IX
    DIVESTASI SAHAM PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS YANG SAHAMNYA DIMILIKI OLEH ASING
     

    Pasal 97

    (1)
    Modal asing pemegang IUP dan IUPK setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dimiliki peserta Indonesia.
    (2)
    Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
    (3)
    Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
    (4)
    Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dilaksanakan dengan cara lelang.
    (5)
    Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dilaksanakan dengan cara lelang.
    (6)
    Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
    (7)
    Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
    (8)
    Dalam hal Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
    (9)
    Badan usaha swasta nasional harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
    (10)
    Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang.
    (11)
    Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penawaran saham akan dilakukan pada tahun berikutnya berdasarkan mekanisme ketentuan pada ayat (2) sampai dengan ayat (9).
     
     

    Pasal 98

    Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari 20% (dua puluh persen).
     

    Pasal 99

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
     
    BAB X
    PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN OPERASI PRODUKSI
     

    Pasal 100

    (1)
    Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang akan melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan sebagian atau seluruh hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.
     
     
    BAB XI
    TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
     

    Pasal 101

    (1)
    Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
    (2)
    Pemegang IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.
    (3)
    Pemegang IUP yang diterbitkan oleh gubernur wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
    (4)
    Pemegang IUP dan IUPK yang diterbitkan oleh Menteri wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada Menteri.
     
     

    Pasal 102

    (1)
    Bupati/walikota harus menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya kepada gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan. 
    (2)
    Gubernur atau bupati/walikota harus menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
     
     

    Pasal 103

    (1)
    Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 memuat laporan kemajuan kerja dalam suatu kurun waktu dan dalam suatu tahapan kegiatan tertentu yang disampaikan oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi serta pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
    (2)
    Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan atau tahun takwim kecuali laporan dwi mingguan dan bulanan tahapan kegiatan operasi produksi.
    (3)
    Rencana kerja dan anggaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tiap tahun takwim.
    (4)
    Laporan dwi mingguan dan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah berakhirnya tiap dwi mingguan atau bulan takwim.
     
     

    Pasal 104

    (1)
    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan tanggapan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) dan ayat (4).
    (2)
    Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh pemegang IUP atau IUPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya tanggapan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
     
     

    Pasal 105

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    BAB XII
    PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI SEKITAR WIUP DAN WIUPK
     

    Pasal 106

    (1)
    Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK.
    (2)
    Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat setempat.
    (3)
    Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan usulan program kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada bupati/walikota setempat untuk diteruskan kepada pemegang IUP atau IUPK.
    (4)
    Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK yang terkena dampak langsung akibat aktifitas pertambangan.
    (5)
    Prioritas masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan masyarakat yang berada dekat kegiatan operasional penambangan dengan tidak melihat batas administrasi wilayah kecamatan/kabupaten.
    (6)
    Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IUP atau IUPK setiap tahun.
    (7)
    Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikelola oleh pemegang IUP atau IUPK.
     
     

    Pasal 107

    Pemegang IUP dan IUPK setiap tahun wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran biaya tahunan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mendapat persetujuan.
     

    Pasal 108

    Setiap pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
     

    Pasal 109

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    BAB XIII
    SANKSI ADMINISTRATIF
     

    Pasal 110

    (1)
    Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 79 ayat (2), Pasal 85 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 101 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 106 ayat (1), Pasal 107, atau Pasal 108 dikenai sanksi administratif.
    (2)
    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 
     
    a.
    peringatan tertulis;
     
    b.
    penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara; dan/atau
     
    c.
    pencabutan IUP atau IUPK.
    (3)
    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
     
     

    Pasal 111

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    BAB XIV
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 112

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
    (1)
    Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
    (2)
    Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi IUP perpanjangan tanpa melalui lelang dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.
    (3)
    Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
    (4)
    Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:
     
    a.
    disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan khusus BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama;
     
    b.
    menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kuasa pertambangan sampai dengan jangka waktu berakhirnya kuasa pertambangan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
     
    c.
    melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    (5)
    Permohonan Kuasa Pertambangan yang telah diterima Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
    (6)
    Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang memiliki unit pengolahan tetap dapat menerima komoditas tambang dari Kuasa pertambangan, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, pemegang IUP, dan IPR.
    (7)
    Pemegang kuasa pertambangan yang memiliki lebih dari 1 (satu) kuasa pertambangan dan/atau lebih dari 1 (satu) komoditas tambang sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir dan dapat diperpanjang menjadi IUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
    (8)
    Pemegang kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara pada tahap operasi produksi yang memiliki perjanjian jangka panjang untuk ekspor yang masih berlaku dapat menambah jumlah produksinya guna memenuhi ketentuan pasokan dalam negeri setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sepanjang memenuhi ketentuan aspek lingkungan dan konservasi sumber daya batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB XV
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 113

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4154) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
     

    Pasal 114

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
    1.
    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4154);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3340),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 115

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 Februari 2010
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 1 Februari 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    PATRIALIS AKBAR
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 29
     

    PENJELASAN

    ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 23 TAHUN 2010
     
    TENTANG

    PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
     
     
    I.
    UMUM
     
    Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

    Sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu melakukan penataan kembali pengaturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi:
     
    1
    Pengusahaan pertambangan diberikan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan khusus, dan Izin Pertambangan Rakyat.
     
    2
    Pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri guna menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri.
     
    3
    Pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
     
    4
    Peningkatan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
     
    5
    Penerbitan perizinan yang transparan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral sehingga iklim usaha diharapkan dapat lebih sehat dan kompetitif.
     
    6
    Peningkatan nilai tambah dengan melakukan pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di dalam negeri.
     
     
     
    Pengaturan-pengaturan tersebut di atas perlu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan mineral radioaktif dalam ketentuan ini termasuk bahan galian nuklir.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Perseorangan dalam ketentuan ini adalah Warga Negara Indonesia.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Cukup jelas.
    Pasal 9
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Ayat (1)
    Mengumumkan WIUP secara terbuka dalam ketentuan ini dilakukan:
    a.
    paling sedikit di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
    b.
    di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara;
    c.
    di kantor pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota.
    Ayat (2)
    Rekomendasi dalam ketentuan ini adalah rekomendasi dalam bentuk pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan di WIUP dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal dalam rangka pelelangan WIUP.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan unsur dari Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan wakil dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Ayat (1)
    Huruf a
    Pengumuman prakualifikasi dilakukan:
    1
    paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
    2
    di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara; dan
    3
    di kantor pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Cukup jelas.
    Huruf m
    Cukup jelas.
    Huruf n
    Cukup jelas.
    Huruf o
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Status lahan misalnya berada pada kawasan hutan dan kawasan perkebunan.
    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Cukup jelas.
    Pasal 19
    Peraturan Menteri paling sedikit memuat mengenai tata cara penetapan dan pengumuman pemenang lelang.
    Pasal 20
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Rekomendasi dalam ketentuan ini adalah rekomendasi dalam bentuk pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan di WIUP dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal dalam rangka pelelangan WIUP.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Cukup jelas.
    Pasal 22
    Cukup jelas.
    Pasal 23
    Cukup jelas.
    Pasal 24
    Cukup jelas.
    Pasal 25
    Cukup jelas.
    Pasal 26
    Cukup jelas.
    Pasal 27
    Cukup jelas.
    Pasal 28
    Cukup jelas.
    Pasal 29
    Cukup jelas.
    Pasal 30
    Cukup jelas.
    Pasal 31
    Cukup jelas.
    Pasal 32
    Cukup jelas.
    Pasal 33
    Yang dimaksud dengan wilayah di luar WIUP dalam ketentuan ini adalah project area yang dilarang untuk melakukan kegiatan tahap penambangan.
    Pasal 34
    Cukup jelas.
    Pasal 35
    Ayat (1)
    Huruf a
    Pelabuhan dalam ketentuan ini adalah pelabuhan khusus atau terminal khusus yang dibangun oleh pemegang IUP Operasi Produksi.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 36
    Cukup jelas.
    Pasal 37
    Cukup jelas.
    Pasal 38
    Cukup jelas.
    Pasal 39
    Cukup jelas.
    Pasal 40
    Yang dimaksud dengan wilayah di luar WIUP dalam ketentuan ini adalah project area yang dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan.
    Pasal 41
    Cukup jelas.
    Pasal 42
    Cukup jelas.
    Pasal 43
    Cukup jelas.
    Pasal 44
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "komoditas tambang lainnya" dalam ketentuan ini adalah antara lain apabila dalam WIUP komoditas tertentu terdapat mineral lain atau batubara.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Pihak lain dalam ketentuan ini adalah badan usaha, koperasi, atau perseorangan selain pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang tidak berminat atas komoditas tambang tersebut.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 45
    Cukup jelas.
    Pasal 46
    Cukup jelas.
    Pasal 47
    Cukup jelas.
    Pasal 48
    Cukup jelas.
    Pasal 49
    Cukup jelas.
    Pasal 50
    Cukup jelas.
    Pasal 51
    Cukup jelas.
    Pasal 52
    Cukup jelas.
    Pasal 53
    Cukup jelas.
    Pasal 54
    Ayat (1)
    Mengumumkan secara terbuka dalam ketentuan ini yaitu dilakukan:
    a.
    paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional; dan
    b.
    di kantor kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang mineral dan batubara
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 55
    Cukup jelas.
    Pasal 56
    Cukup jelas.
    Pasal 57
    Cukup jelas.
    Pasal 58
    Cukup jelas.
    Pasal 59
    Cukup jelas.
    Pasal 60
    Cukup jelas.
    Pasal 61
    Cukup jelas.
    Pasal 62
    Cukup jelas.
    Pasal 63
    Cukup jelas.
    Pasal 64
    Cukup jelas.
    Pasal 65
    Cukup jelas.
    Pasal 66
    Yang dimaksud dengan wilayah di luar WIUPK dalam ketentuan ini adalah project area yang dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan.
    Pasal 67
    Cukup jelas.
    Pasal 68
    Cukup jelas.
    Pasal 69
    Cukup jelas.
    Pasal 70
    Cukup jelas.
    Pasal 71
    Cukup jelas.
    Pasal 72
    Cukup jelas.
    Pasal 73
    Cukup jelas.
    Pasal 74
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan bukti pembayaran kewajiban keuangan dalam ketentuan ini adalah iuran tetap, iuran produksi, dan pajak.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Pasal 75
    Cukup jelas.
    Pasal 76
    Ayat (1)
    Huruf a
    Keadaan kahar dalam ketentuan ini antara lain meliputi perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran dan lain-lain bencana alam di luar kemampuan manusia.
    Huruf b
    Keadaan yang menghalangi dalam ketentuan ini antara lain meliputi blokade, pemogokan, perselisihan perburuhan di luar kesalahan pemegang IUP atau IUPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh menteri yang menghambat kegiatan usaha pertambangan mineral ataumbatubara yang sedang berjalan.
    Huruf c
    Kondisi daya dukung lingkungan dalam ketentuan ini adalah apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi mineral dan/atau batubara yang dilakukan diwilayahnya,
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 77
    Cukup jelas.
    Pasal 78
    Cukup jelas.
    Pasal 79
    Cukup jelas.
    Pasal 80
    Cukup jelas.
    Pasal 81
    Cukup jelas.
    Pasal 82
    Cukup jelas.
    Pasal 83
    Cukup jelas.
    Pasal 84
    Cukup jelas.
    Pasal 85
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Peraturan Menteri paling sedikit memuat biaya penyesuaian yang dibebankan sebagai biaya penjualan.
    Pasal 86
    Cukup jelas.
    Pasal 87
    Cukup jelas.
    Pasal 88
    Cukup jelas.
    Pasal 89
    Cukup jelas.
    Pasal 90
    Cukup jelas.
    Pasal 91
    Cukup jelas.
    Pasal 92
    Cukup jelas.
    Pasal 93
    Cukup jelas.
    Pasal 94
    Ayat (1)
    Yang dimaksud pengolahan dalam ketentuan ini antara lain meliputi:
    a.
    penggerusan batubara (coal crushing);
    b.
    pencucian batubara (coal washing);
    c.
    pencampuran batubara (coal blending);
    d.
    peningkatan mutu batubara (coal upgrading);
    e.
    pembuatan briket batubara (coal briquetting);
    f.
    pencairan batubara (coal liquefaction); dan
    g.
    gasifikasi batubara (coal gasification).
    h.
    coal water mixer.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 95
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Peningkatan nilai tambah dalam ketentuan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga peningkatan penerimaan negara.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jeias.
    Ayat (5)
    Cukup jeias.
    Pasal 96
    Cukup jelas.
    Pasal 97
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "modal asing" adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Ayat (9)
    Cukup jelas.
    Ayat (10)
    Cukup jelas.
    Ayat (11)
    Cukup jelas.
    Pasal 98
    Cukup jelas.
    Pasal 99
    Cukup jelas.
    Pasal 100
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan kompensasi dalam ketentuan ini dapat berupa sewa menyewa, jual beli, atau pinjam pakai.
    Pasal 101
    Cukup jelas.
    Pasal 102
    Cukup jelas.
    Pasal 103
    Cukup jelas.
    Pasal 104
    Cukup jelas.
    Pasal 105
    Cukup jelas.
    Pasal 106
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Cukup jelas.
    Pasal 108
    Cukup jelas.
    Pasal 109
    Cukup jelas.
    Pasal 110
    Cukup jelas.
    Pasal 111
    Cukup jelas
    Pasal 112
    Cukup jelas.
    Pasal 113
    Cukup jelas.
    Pasal 114
    Cukup jelas.
    Pasal 115
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5111

    Peraturan Pemerintah 23 TAHUN 2010 - Perpajakan DDTC