Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor: PER-10/PP/2021

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR PER-10/PP/2021
 
TENTANG
 
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
 
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/K.1/PDP.09/2017 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan memiliki kewenangan memberikan dan mencabut akreditasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah yang melaksanakan pelatihan teknis di bidang keuangan negara;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan, teknis pelaksanaan akreditasi program, subunsur dan indikator penilaian akreditasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing­-masing pelatihan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun pedoman yang memuat teknis pelaksanaan, subunsur dan indikator penilaian akreditasi pelatihan yang menjadi kewenangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3.
Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
5.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1198);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TENTANG PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG KEUANGAN NEGARA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelatihan Teknis adalah pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan PNS, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
2.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
3.
Bidang Keuangan Negara adalah ruang lingkup Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai keuangan negara.
4.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Bidang Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Akreditasi Program adalah penilaian kelayakan terhadap program pelatihan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BPPK.
6.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara melalui pelatihan.
7.
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Pelatihan yang telah mendapatkan sertifikat Akreditasi Program untuk menyelenggarakan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara berdasarkan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
8.
Program pelatihan yang diajukan Akreditasi yang selanjutnya disebut Program Pelatihan adalah program pelatihan yang diajukan oleh Lembaga Pelatihan untuk dilakukan Akreditasi Program.
9.
Program Pelatihan Terakreditasi adalah Program Pelatihan yang telah mendapatkan status terakreditasi dari BPPK.
10.
Tenaga Pengajar adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki riwayat mengajar pada Program Pelatihan yang diajukan Akreditasi.
11.
Sekretariat Badan adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
12.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi Keuangan Negara dan/atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
13.
Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang bertanggung jawab atas program pelatihan tertentu di Bidang Keuangan Negara sesuai peraturan perundang­ undangan dan ketentuan pelaksanaannya.
14.
Tim Penilai Akhir adalah tim yang bertugas untuk memutuskan hasil akhir penilaian Akreditasi Program.
15.
Tim Asesor Akreditasi Program yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam proses Akreditasi Program.
16.
Tim Sekretariat adalah tim yang bertugas untuk memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses Akreditasi Program.
17.
Tim Evaluator Akreditasi Program yang selanjutnya disebut Tim Evaluator adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Akreditasi Program.
18.
Rapat Pravisitasi adalah kegiatan persiapan pelaksanaan visitasi.
19.
Visitasi Akreditasi Program yang selanjutnya disebut Visitasi adalah kegiatan untuk memverifikasi dan/atau meminta data tambahan terhadap kelengkapan data yang disampaikan oleh Lembaga Pelatihan.
20.
Rapat Penilaian Akhir adalah proses penilaian akhir dan penetapan hasil Akreditasi Program.
 
 
 
 
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Peraturan Kepala BPPK ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan Akreditasi Program yang dilaksanakan oleh BPPK.
 
 
 
 

Pasal 3

Ruang lingkup pedoman Akreditasi Program meliputi tahapan pelaksanaan Akreditasi Program, lini masa Akreditasi Program, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, hak, kewajiban, dan sanksi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi, pembiayaan, dan automasi.
 
 
 
 
BAB III
TAHAPAN PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 4

(1)
Tahapan pelaksanaan Akreditasi Program terdiri atas:
 
a.
permohonan rencana Akreditasi Program;
 
b.
penetapan Tim Akreditasi Program;
 
c.
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program;
 
d.
pemberitahuan rencana pelaksanaan Akreditasi Program;
 
e.
pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program;
 
f.
Rapat Pravisitasi;
 
g.
Visitasi;
 
h.
penilaian Akreditasi Program;
 
i.
Rapat Penilaian Akhir;
 
j.
Penetapan hasil penilaian akhir; dan
 
k.
penyampaian hasil penilaian akhir.
(2)
Bagan alir tahapan pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Permohonan Rencana Akreditasi Program

Pasal 5

(1)
Permohonan rencana Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui penyampaian surat permohonan Akreditasi Program dari pimpinan Lembaga Pelatihan kepada Kepala BPPK.
(2)
Surat permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat informasi:
 
a.
keterangan pengajuan Akreditasi Program baru/re-Akreditasi Program;
 
b.
data mengenai daftar Program Pelatihan;
 
c.
mencantumkan alamat surel atau nomor kontak dari Lembaga Pelatihan;
 
d.
informasi masa berlaku Akreditasi Program sebelumnya untuk pengajuan re-Akreditasi Program; dan
 
e.
riwayat penyelenggaraan Pelatihan di Lembaga Pelatihan terkait untuk pengajuan Akreditasi Program baru.
(3)
Surat permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan formulir kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penetapan Tim Akreditasi Program

Paragraf 1
Umum

 

Pasal 6

(1)
Akreditasi Program dilaksanakan oleh Tim Akreditasi Program yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK.
(2)
Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
 
a.
Tim Penilai Akhir;
 
b.
Tim Asesor; dan
 
c.
Tim Sekretariat.
(3)
Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan rencana Akreditasi Program diterima.
 
 
 
 
Paragraf 2
Tim Penilai Akhir

Pasal 7

(1)
Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
 
a.
ketua merangkap anggota;
 
b.
sekretaris merangkap anggota; dan
 
c.
anggota.
(2)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala BPPK.
(3)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh Sekretaris BPPK.
(4)
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program sesuai dengan Program Pelatihan yang diajukan Akreditasi Program.
(5)
Dalam hal Kepala Pusdiklat Pemilik Program berhalangan tetap, anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat administrator di lingkungan Pusdiklat Pemilik Program yang memiliki tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran.
 
 
 
 
Paragraf 3
Tim Asesor

Pasal 8

(1)
Tim Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
 
a.
Widyaiswara wali Program Pelatihan; dan/atau
 
b.
Tenaga Pengajar Program Pelatihan.
(2)
Tim Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah ganjil dan paling banyak 3 (tiga) orang untuk masing-masing Program Pelatihan.
 
 
 
 
Paragraf 4
Tim Sekretariat

Pasal 9

(1)
Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2)
huruf c, secara teknis dan operasional dikoordinasikan dan/atau dilakukan oleh unit jabatan administrator di lingkungan Sekretariat Badan yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan akreditasi pendidikan dan pelatihan di Bidang Keuangan Negara.
(2)
Dalam hal diperlukan, keanggotaan Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pegawai pada unit kerja lain di lingkungan BPPK.
(3)
Keterlibatan pegawai pada unit kerja lain di lingkungan BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Kepala Pusdiklat berdasarkan permohonan dari Sekretaris BPPK.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Permohonan Akreditasi Program

Pasal 10

(1)
Tim Sekretariat memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
(2)
Hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 
a.
disampaikan kepada Tim Asesor disertai dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program; dan
 
b.
disampaikan kepada Kepala BPPK.
(3)
Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada formulir pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Akreditasi Program

Pasal 11

(1)
Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dilakukan terhadap hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan:
 
a.
lengkap, Kepala BPPK menyampaikan surat persetujuan permohonan Akreditasi Program;
 
b.
tidak lengkap, Kepala BPPK menyampaikan surat persetujuan permohonan Akreditasi Program disertai dengan informasi permintaan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
(3)
Surat persetujuan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan rencana Akreditasi Program diterima.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf b, harus telah disampaikan kepada Kepala BPPK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat persetujuan permohonan Akreditasi Program diterima.
(2)
Dalam hal Lembaga Pelatihan tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Sekretariat memproses usulan Akreditasi Program berdasarkan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program yang telah diterima.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pemeriksaan Kesesuaian Dokumen Persyaratan Permohonan Akreditasi Program

Pasal 13

(1)
Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, dilaksanakan oleh Tim Asesor.
(2)
Dalam melaksanakan pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Asesor berkoordinasi dengan Tim Sekretariat.
(3)
Hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan dalam pelaksanaan Rapat Pravisitasi.
(4)
Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program diterima dari Tim Sekretariat.
(5)
Proses pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan formulir pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Rapat Pravisitasi

Pasal 14

(1)
Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2)
Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh:
 
a.
Tim Asesor; dan
 
b.
Tim Sekretariat.
(3)
Tim Asesor menyampaikan hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
(4)
Hasil Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
 
a.
daftar dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program yang perlu dilengkapi oleh Lembaga Pelatihan; dan/atau
 
b.
rencana pelaksanaan Visitasi.
(5)
Hasil Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikoordinasikan dengan Lembaga Pelatihan.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Visitasi

Pasal 15

(1)
Pelaksanaan Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2)
Pelaksanaan Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh:
 
a.
Tim Sekretariat;
 
b.
Tim Asesor; dan
 
c.
perwakilan Lembaga Pelatihan.
(3)
Perwakilan Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi unsur:
 
a.
pimpinan Lembaga Pelatihan;
 
b.
penyelenggara Program Pelatihan;
 
c.
Tim Penjamin Mutu Program Pelatihan; dan
 
d.
pengajar Program Pelatihan.
(4)
Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara:
 
a.
langsung ke lokasi Lembaga Pelatihan; dan/atau
 
b.
daring.
(5)
Dalam hal Visitasi dilakukan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Lembaga Pelatihan harus menyediakan dokumentasi sarana pendukung Program Pelatihan.
(6)
Hasil pelaksanaan Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan dalam penilaian Akreditasi Program.
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Penilaian Akreditasi Program

Pasal 16

(1)
Penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, dilaksanakan oleh Tim Asesor untuk menilai unsur penilaian Akreditasi Program.
(2)
Unsur penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
unsur perencanaan Program Pelatihan;
 
b.
unsur penyelenggaraan Program Pelatihan;
 
c.
unsur evaluasi Program Pelatihan;
 
d.
unsur hasil penyelenggaraan Program Pelatihan;
 
e.
unsur pembiayaan Program Pelatihan; dan
 
f.
unsur sarana pendukung Program Pelatihan.
(3)
Hasil penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Tim Penilai Akhir.
(4)
Penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada indikator penilaian Akreditasi Program yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Rapat Penilaian Akhir

Pasal 17

(1)
Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, dilaksanakan oleh Tim Penilai Akhir untuk menentukan hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
(2)
Dalam hal permohonan Akreditasi Program merupakan re-Akreditasi Program, Tim Penilai Akhir dapat memperhatikan hasil evaluasi dan pemantauan yang dilaksanakan oleh BPPK untuk menentukan hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
(3)
Hasil Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara Rapat Penilaian Akhir.
 
 
 
 

Pasal 18

Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), memuat:
a.
nilai akhir Akreditasi Program;
b.
status Akreditasi Program; dan
c.
peringkat Akreditasi Program.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Status Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri atas:
 
a.
terakreditasi; atau
 
b.
tidak terakreditasi.
(2)
Program Pelatihan dinyatakan berstatus terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program paling rendah memiliki nilai 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol).
(3)
Dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Program Pelatihan dinyatakan berstatus tidak terakreditasi.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Peringkat Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, terdiri atas:
 
a.
peringkat A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);
 
b.
peringkat B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan); dan
 
c.
peringkat C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) sampai dengan 80,99 (delapan puluh koma sembilan puluh sembilan).
(2)
Peringkat Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku:
 
a.
peringkat A berlaku selama 5 (lima) tahun;
 
b.
peringkat B berlaku selama 3 (tiga) tahun; dan
 
c.
peringkat C berlaku selama 2 (dua) tahun,
 
terhitung sejak hasil penilaian akhir Akreditasi Program ditetapkan.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditandatangani oleh:
 
a.
ketua Tim Penilai Akhir; dan
 
b.
pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(2)
Dalam hal ketua Tim Penilai Akhir berhalangan, berita acara Rapat Penilaian Akhir ditandatangani oleh sekretaris Tim Penilai Akhir.
(3)
Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara Rapat Penilaian Akhir ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Penilai Akhir yang hadir pada Rapat Penilaian Akhir.
(4)
Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun mengikuti format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Penetapan Hasil Penilaian Akhir

Pasal 22

(1)
Proses penetapan hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2)
Hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian akhir berdasarkan berita acara Rapat Penilaian Akhir.
 
 
 
 

Pasal 23

Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), paling kurang memuat hasil penilaian akhir.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Dalam hal hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dinyatakan berstatus terakreditasi, batang tubuh Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian akhir ditambahkan ketentuan mengenai:
 
a.
hak dan kewajiban Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan
 
b.
tugas BPPK sebagai Lembaga Pengakreditasi Program.
(2)
Proses penetapan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan sertifikat Akreditasi Program.
 
 
 
 

Pasal 25

Dalam hal hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dinyatakan berstatus tidak terakreditasi, proses penetapan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian akhir disertai dengan surat pemberitahuan.
 
 
 
 

Pasal 26

Bentuk dan format Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian akhir, sertifikat Akreditasi Program, dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tercantum dalam lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPPK ini.
 
 
 
 
Bagian Keduabelas
Penyampaian Hasil Penilaian Akhir

Pasal 27

(1)
Penyampaian hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf k, dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2)
Hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Lembaga Pelatihan melalui surat Kepala BPPK.
(3)
Dalam hal hasil penilaian akhir dinyatakan berstatus terakreditasi, penyampaian hasil penilaian akhir kepada Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
 
a.
Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian akhir; dan
 
b.
sertifikat Akreditasi Program.
(4)
Dalam hal hasil penilaian akhir dinyatakan berstatus tidak terakreditasi, penyampaian hasil penilaian akhir kepada Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
 
a.
Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian akhir; dan
 
b.
surat pemberitahuan.
 
 
 
 
BAB IV
LINI MASA AKREDITASI PROGRAM

Pasal 28

(1)
Lini masa Akreditasi Program ditetapkan paling lama 80 (delapan puluh) hari kerja sejak Tim Akreditasi Program ditetapkan.
(2)
Lini masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 29

(1)
Pembinaan terhadap Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi, dilaksanakan setiap tahun oleh BPPK.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional dilaksanakan oleh Pusdiklat Pemilik Program.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
 
a.
penyediaan pedoman dan desain pembelajaran terkait Program Pelatihan Terakreditasi;
 
b.
pengembangan kompetensi di Bidang Keuangan Negara untuk tenaga pengaJar Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
 
c.
pendampingan dalam penyusunan desain pembelajaran dan bahan ajar Program Pelatihan Terakreditasi;
 
d.
penyediaan bantuan tenaga pengajar untuk penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi; dan/atau
 
e.
pemberian informasi dalam rangka pemenuhan unsur Akreditasi Program.
(4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, dilaksanakan untuk Program Pelatihan Terakreditasi tertentu yang diselenggarakan pada tahun berkenaan sesuai kebijakan BPPK.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 30

(1)
Pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi dilaksanakan setiap tahun oleh BPPK.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional dilaksanakan oleh Tim Evaluator yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK.
(3)
Tim Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari:
 
a.
Pusdiklat Pemilik Program; dan
 
b.
Sekretariat Badan.
(4)
Tim Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berjumlah ganjil dan terdiri atas:
 
a.
ketua merangkap anggota; dan
 
b.
anggota.
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilaksanakan melalui:
 
a.
observasi; dan
 
b.
reviu laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi.
(2)
Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan:
 
a.
pada saat penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi berlangsung;
 
b.
paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
 
c.
berdasarkan rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi yang disampaikan oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(3)
Reviu laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada:
 
a.
data dan informasi yang diterima dari Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
 
b.
laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi; dan
 
c.
laporan tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi.
(4)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada formulir pemantauan dan evaluasi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dituangkan dalam berita acara pemantauan dan evaluasi.
(2)
Berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
 
a.
ketua Tim Evaluator; dan
 
b.
Pimpinan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(3)
Dalam hal ketua Tim Evaluator berhalangan, berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Evaluator.
(4)
Dalam hal pimpinan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi tidak bersedia atau tidak dapat menandatangani berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemantauan dan evaluasi ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Evaluator.
(5)
Berita acara pemantauan dan evaluasi dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing disampaikan kepada:
 
a.
Pimpinan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan
 
b.
Kepala BPPK melalui Sekretaris BPPK.
(6)
Berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat memuat:
 
a.
nilai pemantauan;
 
b.
rekomendasi; dan
 
c.
waktu pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi.
(7)
Berita acara pemantauan dan evaluasi disusun mengikuti format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi memuat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b, hasil pemantauan dan evaluasi harus ditindaklanjuti oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(2)
Hasil tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan dalam berita acara pemantauan dan evaluasi.
(3)
Penyampaian tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(4)
Dalam hal Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi dianggap tidak melaksanakan tindak lanjut rekomendasi.
 
 
 
 
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI LEMBAGA PENYELENGGARA PROGRAM PELATIHAN TERAKREDITASI

Bagian Kesatu
Hak Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi

Pasal 34

Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi mempunyai hak:
a.
menyelenggarakan Program Pelatihan Terakreditasi;
b.
menerbitkan surat keterangan pelatihan Program Pelatihan Terakreditasi; dan
c.
memperoleh pembinaan dan informasi terkait Akreditasi Program.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kewajiban Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi

Pasal 35

(1)
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi mempunyai kewajiban:
 
a.
mempertahankan dan/atau memperbaiki kualitas Akreditasi Program;
 
b.
menyampaikan rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi; dan
 
c.
menyampaikan laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi.
(2)
Rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan kepada Kepala BPPK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pelatihan yang pertama.
(3)
Laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
 
a.
paling kurang memuat hasil evaluasi:
 
 
1)
peserta;
 
 
2)
pengajar; dan
 
 
3)
penyelenggaraan pelatihan.
 
b.
disampaikan kepada Kepala BPPK pada bulan Desember tahun berkenaan atau sewaktu-waktu apabila diminta.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Sanksi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi

Pasal 36

(1)
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi dikenakan sanksi dalam hal:
 
a.
tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4);
 
b.
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
 
a.
teguran;
 
b.
pembekuan status Akreditasi Program; atau
 
c.
pencabutan status Akreditasi Program.
(3)
Sanksi pencabutan status Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Lembaga Administrasi Negara.
(4)
Penentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK.
(5)
Hasil penentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
 
a.
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan
 
b.
Lembaga Administrasi Negara.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 37

Pembiayaan dalam pelaksanaan Akreditasi Program, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dibebankan pada DIPA BPPK tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
BAB VIII
AUTOMASI

Pasal 38

(1)
Pelaksanaan Akreditasi Program, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan secara daring melalui sistem informasi manajemen Akreditasi Program di lingkungan BPPK.
(2)
Pembangunan dan pengembangan sistem informasi manajemen Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit jabatan administrator di lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, konten kreatif, hubungan masyarakat, serta manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

Status Program Pelatihan Terakreditasi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
 
 
 
 

Pasal 40

Dalam hal automasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 belum dapat dilaksanakan, pelaksanaan Akreditasi Program, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dilakukan secara manual.
 
 
 
 
BAB X
PENUTUP

Pasal 41

Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-3/PP/2018 tentang Pedoman Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 42

Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2021
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
ANDIN HADIYANTO 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.