Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
|
|
Menimbang |
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
|
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu atau bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007.
|
|
|
|
Pasal 2 |
|
(1)
|
Usulan dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang diterima Direktur Jenderal Pajak dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diteliti dan dievaluasi oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007.
|
(2)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan atau Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
|
(3)
|
Apabila Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan atau Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan belum diterbitkan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dianggap disetujui.
|
(4)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan atau Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
|
Pasal 3 |
|
(1)
|
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri keuangan tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan maka dalam rangka pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan untuk Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(2)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
|
(3)
|
Apabila Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial belum diterbitkan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka saat dimulainya produksi komersial sebagaimana tercantum dalam permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
|
(4)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
|
Pasal 4 |
|
(1)
|
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan maka dalam rangka pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa penambahan jangka waktu kompensasi kerugian, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan untuk Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(2)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
|
(3)
|
Apabila Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu kompensasi Kerugian belum diterbitkan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana tercantum dalam permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
|
(4)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
|
Pasal 5 |
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 April 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
DARMIN NASUTION |