Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas atau koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu atau bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Surat persetujuan untuk penanaman modal baru atau surat persetujuan perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilengkapi dengan rinciannya. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan yang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal secara lengkap dan benar. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Dalam hal keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dikabulkan maka: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dihitung sejak tahun penetapan saat dimulainya produksi komersial; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Keputusan tentang saat dimulainya produksi komersial dan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis Wajib Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan mengenai hal-hal sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | realisasi produksi sejak saat dimulainya produksi komersial; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | penggunaan aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | penggantian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester terhitung sejak dimulainya realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b, c, d dan e, disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan selama 6 (enam) tahun sejak saat dimulainya produksi komersial. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Wajib Pajak yang telah mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik pada Surat Pemberitahunan Tahunan Pajak Penghasilan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) | Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2): | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
maka fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan terhadap aktiva tetap yang bersangkutan dicabut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2007 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI |