Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-5/PJ/2008

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-153/PJ./2002 TENTANG PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa dengan terbentuknya Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI), dan reorganisasi modernisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk memberikan kemudahan dalam penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman gambar, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ./2002 Tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    3.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan/atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002;
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.01/2007;
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar;
    8.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
    9.
    KEP-153/PJ./2002 Tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-153/PJ./2002 TENTANG PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA. 
     
     
     
     

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menambah dua angka, yaitu angka 3 dan 4, sehingga keseluruhan Pasal 8 menjadi berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 8
    Asosiasi Pengusaha rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN, adalah:
    1.
    ASIREVI (Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
    2.
    AIVI (Asosiasi Industri Video Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
    3.
    APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
    4.
    Asosiasi lainnya yang ditetapkan selanjutnya oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal II

    Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 9
    (1)
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan penebusan stiker lunas (PPN) adalah:
     
    a.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
     
    b.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
     
    c.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan;
     
    d.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;
     
    e.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
     
    f.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
    (2)
    Penyelesaian pemberian stiker lunas PPN diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima lengkap sampai dengan penerbitan surat permintaan stiker lunas PPN ke Perum Peruri.
     
     

    Pasal III

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 11 Februari 2008
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd.
    DARMIN NASUTION

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-5/PJ/2008 - Perpajakan DDTC