Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-55/PJ/2010

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-55/PJ/2010
 
TENTANG
 
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN TRANSFER PRICING Dl DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN SERTA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, efisiensi dan efektivitas penanganan transfer pricing terkait pelaksanaan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu dibentuk Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN TRANSFER PRICING Dl DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN SERTA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
 

Pasal 1

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing apabila di lingkungan wilayah kerjanya terdapat penanganan masalah transfer pricing.
 

Pasal 2

(1)
Anggota Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan adalah pegawai di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dan/atau pegawai di unit lain yang memiliki kompetensi di bidang transfer pricing dengan syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan transfer pricing sekurang-kurangnya tingkat menengah (intermediate level) dan mempunyai pengalaman yang memadai dalam menangani permasalahan transfer pricing.
(2)
Anggota Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing di Kantor Wilayah DJP adalah pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJP terkait yang memiliki kompetensi di bidang transfer pricing dengan syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan transfer pricing dan mempunyai pengalaman yang memadai dalam menangani permasalahan transfer pricing.
(3)
Anggota Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang.
 
 

Pasal 3

Dalam hal suatu Kantor Wilayah DJP tidak memiliki pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan dapat meminta bantuan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk menunjuk pegawai di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dan/atau pegawai di unit lain untuk. menjadi anggota Satuan Tugas di Kantor Wilayah DJP tersebut.
 

Pasal 4

(1)
Lingkup tugas Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan meliputi penanganan transfer pricing pada tingkat pemeriksaan.
(2)
Lingkup tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemberian bimbingan, arahan, pertimbangan dan rekomendasi kepada tim pemeriksa di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang menangani permasalahan transfer pricing.
(3)
Lingkup tugas Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing di tingkat Kantor Wilayah DJP meliputi penanganan transfer pricing pada tingkat konseling, analisis risiko, pemeriksaan, dan keberatan.
(4)
Lingkup tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk pemberian bimbingan, arahan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Account Representative, tim pemeriksa, dan penelaah keberatan dalam menangani permasalahan transfer pricing.
 
 

Pasal 5

(1)
Penugasan anggota Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan ditetapkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menerbitkan satu surat tugas untuk setiap Wajib Pajak yang ditangani.
(2)
Penugasan anggota Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing di Kantor Wilayah DJP ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP dengan menerbitkan satu surat tugas untuk setiap Wajib Pajak yang ditangani.
 
 

Pasal 6

(1)
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Para Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4}, dan para Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding (PKB) di setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang sedang menangani permasalahan transfer pricing dan memerlukan bantuan Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing agar memberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya.
(2)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah DJP terkait selanjutnya menerbitkan surat tugas penunjukan anggota Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing sesuai Pasal 5 ayat (2).
 
 

Pasal 7

(1)
Setiap anggota Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan bertanggung jawab kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
(2)
Setiap anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan pelaksanaan tugas setiap bulan dan menyampaikannya kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan baik secara kolektif maupun individual.
(3)
Setiap anggota Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait.
(4)
Setiap anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membuat laporan pelaksanaan tugas setiap bulan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait baik secara kolektif maupun individual dengan ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
 
 

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 November 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.