Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id);
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
|
|
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ./2010;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA e-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id).
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|
2.
|
SPT Tahunan adalah SPT Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
|
|
3.
|
Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
|
|
4.
|
Formulir SPT Tahunan 1770SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
|
|
5.
|
e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
6.
|
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
|
|
7.
|
Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
|
|
8.
|
Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT lnduk, dalam hal e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
|
|
9.
|
Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
|
|
10.
|
Kode verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang di-generate oleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
|
|
11.
|
Notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai status e-SPT yang disampaikan melalui e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
|
||
|
||
Pasal 3 |
||
(1)
|
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki e-FIN.
|
|
(2)
|
e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya.
|
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara:
|
|
|
a.
|
on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
|
|
b.
|
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(4)
|
Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Wajib Pajak atau kuasanya harus:
|
|
|
a.
|
menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya; dan
|
|
b.
|
menyampaikan surat kuasa bermeterai dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
|
(5)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
|
|
|
a.
|
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|
b.
|
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama:
|
||
a.
|
3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
|
|
b.
|
1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak,
|
|
sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
|
||
|
||
Pasal 5 |
||
e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya dengan:
|
||
a.
|
Dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang tercantum pada Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
|
|
b.
|
Disampaikan secara langsung, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mendaftarkan diri paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
|
|
(2)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan:
|
|
|
a.
|
Alamat surat elektronik (e-mail address); dan
|
|
b.
|
Nomor telepon genggam (handphone),
|
|
untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi.
|
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau e-FIN hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
|
|
(2)
|
Wajib Pajak yang telah mengisi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kode verifikasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
|
|
(3)
|
SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
(4)
|
Dalam hal SPT Tahunan menunjukkan status kurang bayar, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran PPh Pasal 29 harus diisikan pada e-SPT sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi.
|
|
(5)
|
Wajib Pajak mendapatkan notifikasi setiap menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
|
|
(6)
|
Dalam hal e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar apabila diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan.
|
||
|
||
Pasal 9 |
||
Penyampaian e-SPT secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dapat dilakukan setiap saat dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
|
||
|
||
Pasal 10 |
||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2012.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY |