Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-32/PJ/2016

     
    TENTANG
     
    PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-153/PJ/2002 TENTANG PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-5/PJ/2008 DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2008
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2015 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara;
    b.
    bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ/2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2008 sudah tidak berlaku lagi;
    c.
    bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2008 sudah tidak berlaku lagi;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ/2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2008 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2008;
     
     

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-153/PJ/2002 TENTANG PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-5/PJ/2008 DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2008.
     

    Pasal 1

    a.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ/2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2008; dan
    b.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2008,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 2

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Desember 2016
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    KEN DWIJUGISTEADI

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2016 - Perpajakan DDTC