Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-81/PJ./2004

     
    TENTANG
     
    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    bahwa sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara, dan untuk memberikan kemudahan dalam penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2.
    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002;
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003;
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara;
    8.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2002;
    9.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA.
     
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Stiker Lunas PPN adalah pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang digunakan sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai.
    2.
    Produk Rekaman Suara adalah semua produk rekaman suara yang dibuat di atas media rekaman seperti pita kaset, Compact Disc (CD), dan Video Compact Disc (VCD), Laser Disc (LD), Digital Versatile Disc (DVD) dan media rekaman lain, yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar.
    3.
    Kaset isi jenis A adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi:
     
    a.
    lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
     
    b.
    lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia.
    4.
    Kaset isi jenis B adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi:
     
    a.
    lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu keagamaan; atau
     
    b.
    lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau
     
    c.
    lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing.
    5.
    Kaset isi jenis C adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi:
     
    a.
    lagu yang seluruhnya berbahasa daerah yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
     
    b.
    rekaman cerita, lawak, wayang, dan rekaman yang sejenis lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah; atau
     
    c.
    suara burung dan suara hewan lainnya; atau
     
    d.
    lagu keagamaan.
    6.
    Compact Disc jenis CD.1 adalah produk rekaman suara di atas compact disc yang berisi:
     
    a.
    lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
     
    b.
    lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
     
    c.
    lagu keagamaan.
    7.
    Compact Disc jenis CD.2 adalah produk rekaman suara di atas compact disc yang berisi:
     
    a.
    lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu keagamaan; atau
     
    b.
    lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau
     
    c.
    lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing.
    8.
    Video Compact Disc jenis VCDK.1 adalah produk rekaman suara di atas, video compact disc dengan harga jual eceran di atas Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berisi:
     
    a.
    lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
     
    b.
    lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
     
    c.
    lagu keagamaan beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke).
    9.
    Video Compact Disc jenis VCDK.2 adalah produk rekaman suara di atas video compact disc yang berisi:
     
    a.
    lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), selain lagu keagamaan; atau
     
    b.
    lagu beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau
     
    c.
    lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing.
    10
    Video Compact Disc jenis VCDK. Ekonomis adalah produk rekaman suara di atas video compact disc dengan harga jual eceran sampai dengan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berisi:
     
    a.
    lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
     
    b.
    lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
     
    c.
    lagu keagamaan beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke).
    11.
    Harga Jual Rata-rata adalah nilai yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk rekaman suara.
    12.
    Produsen Produk Rekaman Suara adalah orang pribadi atau badan yang memproduksi atau menghasilkan produk rekaman suara.
     

    Pasal 2

    (1)
    Atas penyerahan Produk Rekaman Suara terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    (2)
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Produk Rekaman Suara:
     
    a.
    Kaset isi jenis A
     
    b.
    Kaset isi jenis B
     
    c.
    Kaset isi jenis C
     
    d.
    Compact disc jenis CD.1
     
    e.
    Compact disc jenis CD.2
     
    f.
    Video compact disc jenis VCDK.1
     
    g.
    Video compact disc jenis VCDK.2
     
    h.
    Video compact disc jenis VCDK. Ekonomis
     
    dipungut oleh Produsen rekaman suara dan disetor dengan cara penebusan Stiker Lunas PPN.
    (3)
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk rekaman suara selain yang tersebut pada ayat (2), berupa:
     
    a.
    Produk rekaman suara yang berisi materi buku pelajaran umum, pelajaran bahasa, atau pelajaran agama;
     
    b.
    Laser disc karaoke (LD.K);
     
    c.
    Digital versatile disc karaoke (DVD.K);
     
    dipungut dan disetor sesuai dengan ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk rekaman suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Harga Jual Rata-rata.
    (2)
    Harga Jual Rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
     
    a.
    Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) per buah untuk kaset isi jenis A;
     
    b.
    Rp16.000,- (enam belas ribu rupiah) per buah untuk kaset isi jenis B;
     
    c.
    Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per buah untuk kaset isi jenis C;
     
    d.
    Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per buah untuk Compact disc jenis CD.1;
     
    e.
    Rp48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) per buah untuk Compact disc jenis CD.2;
     
    f.
    Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per buah untuk Video compact disc jenis VCDK.1;
     
    g.
    Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per buah untuk Video compact disc jenis VCDK.2;
     
    h.
    Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per buah untuk Video compact disc jenis VCDK. Ekonomis.
    (3)
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual Rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yaitu sebesar:
     
    a.
    Rp800,- (delapan ratus rupiah) per buah untuk kaset isi jenis A;
     
    b.
    Rp1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per buah untuk kaset isi jenis B;
     
    c.
    Rp750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) per buah untuk kaset isi jenis C;
     
    d.
    Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per buah untuk Compact disc jenis CD.1;
     
    e.
    Rp4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah) per buah untuk Compact disc jenis CD.2;
     
    f.
    Rp1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) per buah untuk Video compact disc jenis VCDK.1;
     
    g.
    Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per buah untuk Video compact disc jenis VCDK.2;
     
    h.
    Rp1.000,- (seribu rupiah) per buah untuk Video compact disc Jenis VCDK. Ekonomis.
    (4)
    Dalam setiap Harga Jual Rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah termasuk nilai tambah atas penyaluran/keagenan/pengecer produk rekaman suara.
     
     

    Pasal 4

    Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk rekaman suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebesar Harga Jual.
     

    Pasal 5

    (1)
    Produsen produk rekaman suara wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha produsen rekaman suara untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    (2)
    Penyalur atau agen atau sejenisnya seperti outlet atau pengecer yang semata-mata hanya menyerahkan produk rekaman suara yang telah dibubuhi stiker tanda lunas PPN, tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak telah diperhitungkan nilai tambah atas penyaluran/keagenan/pengecer produk rekaman suara.
     
     

    Pasal 6

    Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN untuk:
    1.
    Kaset isi jenis A:
     
    a.
    Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
     
    b.
    Gambar/cetakan dasar berwarna ungu dan merah muda:
     
     
    1)
    di bagian kiri tersusun dari garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;
     
     
    2)
    di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna ungu dan merah muda;
     
     
    3)
    di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis guilloche, titik raster dan 5 buah blok berwarna merah muda berbentuk lengkung;
     
     
    4)
    teks "LUNAS PPN" dan "KASET INDONESIA" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna paduan ungu dan merah, disusun dua baris.
     
    c.
    Cetakan tindih berupa teks "PROD" dan "NPWP/TH" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
    2.
    Kaset isi jenis B:
     
    a.
    Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm
     
    b.
    Gambar/cetakan dasar berwarna biru dan kuning:
     
     
    1)
    di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;
     
     
    2)
    di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan biru muda dan kuning;
     
     
    3)
    di bagian kanan terdiri dari guilloche membentuk hiasan "medallion", titik-titik raster dan garis lengkung berwarna kuning;
     
     
    4)
    teks "LUNAS PPN" dan "KASET ASING" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan biru dan kuning disusun dua baris.
     
    c.
    Cetakan tindih berupa teks "PROD" dan "NPWP/TH" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
    3.
    Kaset isi jenis C:
     
    a.
    Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
     
    b.
    Gambar/cetakan dasar berwarna coklat dan kuning:
     
     
    1)
    di bagian kiri tersusun dari garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;
     
     
    2)
    di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna coklat dan kuning;
     
     
    3)
    di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis guilloche, titik raster dan 5 buah blok berwarna kuning berbentuk lengkung;
     
     
    4)
    teks "LUNAS PPN" dan "KASET DAERAH" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna paduan coklat dan kuning, disusun dua baris.
     
    c.
    Cetakan tindih berupa teks "PROD" dan "NPWP/TH" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
    4.
    Compact disc jenis CD-1:
     
    a.
    Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
     
    b.
    Gambar/cetakan dasar berwarna hijau dan biru muda:
     
     
    1)
    di bagian kiri tersusun dari garis-garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;
     
     
    2)
    di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna perpaduan hijau dan biru muda;
     
     
    3)
    di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan 5 buah blok berwarna biru muda berbentuk lengkung;
     
     
    4)
    teks "LUNAS PPN" dan "CD INDONESIA" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan hijau dan biru muda disusun dua baris.
     
    c.
    Cetakan tindih berupa teks "PROD" dan "NPWP/TH" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
    5.
    Compact disc jenis CD-2:
     
    a.
    Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
     
    b.
    Gambar/cetakan dasar berwarna orange dan hijau muda:
     
     
    1)
    di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;
     
     
    2)
    di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan orange dan hijau muda;
     
     
    3)
    di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna hijau muda;
     
     
    4)
    teks "LUNAS PPN" dan "CD ASING" yang membentuk titik-titik raster berwarna perpaduan orange dan hijau muda disusun dua baris.
     
    c.
    Cetakan tindih berupa teks "PROD" dan "NPWP/TH" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
    6.
    Video compact disc jenis VCDK-1:
     
    a.
    Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
     
    b.
    Gambar/cetakan dasar berwarna kuning dan ungu muda:
     
     
    1)
    di bagian kiri tersusun dari garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;
     
     
    2)
    di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan kuning dan ungu muda;
     
     
    3)
    di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche lengkung, jalinan garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan 5 buah blok berwarna ungu muda, berbentuk lengkung;
     
     
    4)
    teks "LUNAS PPN" dan "VCDK INDONESIA" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan kuning dan ungu muda disusun dua baris.
     
    c.
    Cetakan tindih berupa teks "PROD" dan "NPWP/TH" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
    7.
    Video compact disc jenis VCDK-2:
     
    a.
    Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
     
    b.
    Gambar/cetakan dasar berwarna Merah dan Kuning:
     
     
    1)
    di bagian kiri tersusun dari garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;
     
     
    2)
    di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan merah dan kuning;
     
     
    3)
    di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna kuning;
     
     
    4)
    teks "LUNAS PPN" dan "VCDK ASING" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan merah dan kuning disusun dua baris.
     
    c.
    Cetakan tindih berupa teks "PROD" dan "NPWP/TH" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
    8.
    Video compact disc jenis VCDK. Ekonomis:
     
    a.
    Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
     
    b.
    Gambar/cetakan dasar berwarna kuning dan hijau tua:
     
     
    1)
    di bagian kiri tersusun dari garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;
     
     
    2)
    di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang bergelombang berwarna perpaduan kuning dan hijau tua;
     
     
    3)
    di bagian kanan terdiri jalinan garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan 2 buah blok berwarna hijau tua, berbentuk lengkung;
     
     
    4)
    teks "LUNAS PPN", "VCDK INDONESIA-EKONOMIS" dan "HARGA S/D Rp10.000,-" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna hijau tua disusun tiga baris.
     
    c.
    Cetakan tindih berupa teks "PROD" dan "NPWP/TH" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Penebusan stiker lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan pembayaran dan atau dengan memperhitungkan Pajak Masukan.
    (2)
    Pembayaran untuk penebusan stiker lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
    (3)
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas:
     
    a.
    pembayaran royalty;
     
    b.
    pembayaran pencetakan label;
     
    c.
    pembayaran biaya perekaman;
     
    d.
    pembelian atau pembuatan master rekaman gambar; dan
     
    e.
    pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar.
      (Catatan PID: Terdapat ralat pada bagian Pasal 7 ayat (3), silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.)
    (4)
    Pembayaran atas pencetakan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi pembayaran untuk:
     
    a.
    pencetakan cover rekaman suara;
     
    b.
    pembelian kotak pembungkus rekaman suara;
     
    c.
    pembelian sampul pembungkus rekaman suara.
    (5)
    Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang belum diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.
    (6)
    Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN tidak dapat diperhitungkan untuk menebus stiker lunas PPN, walaupun melalui mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan.
    (7)
    Dalam hal jumlah nilai stiker lunas PPN yang diminta lebih besar dari jumlah Pajak Masukan yang diperhitungkan maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar tersebut harus disetor tunai ke kas Negara.
    (8)
    Pajak Masukan lainnya selain tersebut pada ayat (3) dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Untuk melakukan penebusan stiker lunas PPN, Produsen produk rekaman suara diwajibkan mengajukan surat permohonan penebusan stiker lunas PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk melayani pemberian stiker lunas PPN.
    (2)
    Atas permohonan penebusan stiker lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat permintaan pencetakan stiker lunas PPN kepada Perum Peruri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
     
     

    Pasal 9

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan Pelayanan penebusan stiker lunas PPN adalah:
    1.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta I untuk Produsen produk rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta I;
    2.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta II untuk Produsen produk rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta II;
    3.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta III untuk Produsen produk rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta III;
    4.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta IV untuk Produsen produk rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta IV;
    5.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta V untuk Produsen produk rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta V;
    6.
    Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk Produsen produk rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta I, Kantor Wilayah DJP Jakarta II, Kantor Wilayah DJP Jakarta III, Kantor Wilayah DJP Jakarta IV, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta V.
     
     

    Pasal 10

    Tata cara penebusan dan penatausahaan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman suara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 11

    Asosiasi pengusaha rekaman suara yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan stiker lunas PPN, adalah:
    1.
    ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
    2.
    ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
    3.
    PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
    4.
    ASA-PRI (Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang diperhitungkan untuk menebus stiker lunas PPN pada suatu Masa Pajak harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak yang sama, yaitu Masa Pajak diterimanya permohonan penebusan stiker lunas PPN secara lengkap.
    (2)
    Contoh pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk produsen rekaman suara adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 13

    Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2003 dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 14

    Keputusan ini berlaku untuk penebusan stiker lunas PPN mulai tanggal 1 Mei 2004.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 April 2004
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    HADI POERNOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-81/PJ./2004 - Perpajakan DDTC