Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||
Menimbang |
||||||
bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
|
||||||
|
|
|
||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
|||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
|
|||||
5.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
|
|||||
6.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
|
|||||
7.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)
|
|||||
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009;
|
|||||
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
|
|||||
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan, atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;
|
|||||
11.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2007;
|
|||||
12.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
|
|||||
13.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
|
|||||
14.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
|
|||||
15
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT secara Elektronik (e-filing) melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
|
|||||
16
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ./2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
|
|||||
17
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ./2009 tentang Tata Cara Penyampaian SPT dalam Bentuk Elektronik.
|
|||||
|
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI.
|
||||||
|
|
|
||||
Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||
1.
|
Undang-Undang perpajakan adalah semua Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan formal dan material perpajakan.
|
|||||
2.
|
Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang selanjutnya disebut KPP Lama, adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
|
|||||
3.
|
KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang lokasi dan wilayah kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|||||
4.
|
Kantor Wilayah Lama, yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama.
|
|||||
5.
|
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan melaporkan usahanya di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
|
|||||
6.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
|
|||||
7.
|
Saat Mulai Terdaftar (SMT) adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||
8.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
|
|||||
9.
|
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||||
10.
|
e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||
11.
|
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
|
|||||
12.
|
eFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
|
|||||
13.
|
NPWP Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Lama.
|
|||||
14.
|
NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
|
|||||
15.
|
Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak baik dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan, Berkas Penyidikan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya.
|
|||||
16.
|
Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak, termasuk profil Wajib Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di KPP Lama.
|
|||||
17.
|
Informasi perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
|
|||||
18.
|
Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang Wajib Pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, laporan penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan informasi lainnya.
|
|||||
19.
|
Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari Induk Berkas per jenis pajak dan per Tahun Pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Keputusan Pendahuluan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat Keputusan Pengembalian Imbalan Bunga (SKPIB), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Pemindahbukuan (Pbk), dan dokumen lainnya.
|
|||||
20.
|
Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
|
|||||
21.
|
Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan.
|
|||||
22.
|
Berkas Penyidikan adalah berkas perkara dalam pelaksanaan penyidikan.
|
|||||
23.
|
Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak tidak termasuk tunggakan PBB dan/atau BPHTB, SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di KPP Lama.
|
|||||
24.
|
Berkas Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Uraian/Laporan Penelitian, surat keputusan, putusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding, gugatan dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
|
|||||
25.
|
Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penagihan, pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
|
|||||
26
|
Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang:
|
|||||
|
a.
|
Telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
|
||||
|
b.
|
Diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
|
||||
27.
|
Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru.
|
|||||
28.
|
Faktur Pajak Standar Lama adalah:
|
|||||
|
a.
|
Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
|
||||
|
b.
|
Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
|
||||
29.
|
Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.
|
|||||
30.
|
Nomor Seri Faktur Pajak Standar Lama adalah Nomor Seri yang digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Lama.
|
|||||
31
|
Nomor Seri Faktur Pajak Standar Baru adalah Nomor Seri yang akan digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
|
|||||
32
|
Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.
|
|||||
|
|
|
||||
Pasal 2 |
||||||
(1)
|
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi meliputi:
|
|||||
|
a.
|
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;
|
||||
|
b.
|
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
|
||||
|
c.
|
Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta; dan
|
||||
|
d.
|
Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
|
||||
(2)
|
Pengadministrasian kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
|
|||||
(3)
|
Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak diluar wilayah Provinsi DKI Jakarta diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat terjadinya transaksi.
|
|||||
(4)
|
Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan PBB dan/atau BPHTB diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan.
|
|||||
|
|
|
||||
Pasal 3 |
||||||
Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 4 |
||||||
Tata cara penanganan Berkas Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 5 |
||||||
Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 6 |
||||||
Tata cara pelaporan, penerimaan dan perekaman SPT, SSP dan data Alat Keterangan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 7 |
||||||
Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), NPWP dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan penggunaan formulir perpajakan serta Faktur Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 8 |
||||||
Tata cara pelayanan permohonan perpajakan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 9 |
||||||
Tata cara pengadministrasian dan pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 10 |
||||||
Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian persetujuan atau penolakan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 11 |
||||||
Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding, gugatan, dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 12 |
||||||
Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 17 C dan 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 13 |
||||||
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang membawahi KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
|
||||||
|
||||||
Pasal 14 |
||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 07 April 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
|