Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||
|
|
||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2012;
|
||||
b.
|
bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penerapan di seluruh wilayah Indonesia dan penyempurnaan penatausahaan pembayaran pajak secara elektronik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi;
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan Pasal 15, Pasal 16 ayat (3), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
|
||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5424);
|
||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
|
||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
|
||||
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.
|
|||||
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System.
|
||||
2.
|
Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.
|
||||
3.
|
Biller adalah unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola Sistem Billing dan menerbitkan Kode Billing.
|
||||
4.
|
Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
|
||||
5.
|
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
|
||||
6.
|
Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Aplikasi Billing DJP adalah bagian dari Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet.
|
||||
7.
|
Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
|
||||
8.
|
Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.
|
||||
9.
|
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
|
||||
10.
|
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.
|
||||
11.
|
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
|
||||
12.
|
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
|
||||
13.
|
Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
|
||||
14.
|
Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SSP PBB adalah surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari Wajib Pajak ke Bank/Pos Persepsi.
|
||||
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
|
||||
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
|
||||
|
|||||
Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik.
|
||||
(2)
|
Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
|
||||
|
a.
|
pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
|
|||
|
b.
|
pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
|
|||
(3)
|
Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat.
|
||||
(4)
|
Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan untuk Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
|
||||
(5)
|
Transaksi pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing.
|
||||
|
|||||
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Transaksi Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat dilakukan melalui Teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking dan EDC.
|
||||
(2)
|
Atas pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti setoran.
|
||||
(3)
|
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk:
|
||||
|
a.
|
dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran/penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing;
|
|||
|
b.
|
struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC;
|
|||
|
c.
|
dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui internet banking; dan
|
|||
|
d.
|
teraan BPN pada SSP/SSP PBB, untuk pembayaran melalui Teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB.
|
|||
(4)
|
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
NTPN;
|
|||
|
b.
|
NTB/NTP;
|
|||
|
c.
|
Kode Billing;
|
|||
|
d.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
|||
|
e.
|
Nama Wajib Pajak;
|
|||
|
f.
|
Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
|
|||
|
g.
|
Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
|
|||
|
h.
|
Kode Akun Pajak;
|
|||
|
i.
|
Kode Jenis Setoran;
|
|||
|
j.
|
Masa Pajak;
|
|||
|
k.
|
Tahun Pajak;
|
|||
|
l.
|
Nomor ketetapan pajak, bila ada;
|
|||
|
m.
|
Tanggal bayar; dan
|
|||
|
n.
|
Jumlah nominal pembayaran.
|
|||
(5)
|
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk cetakan, salinan dan fotokopi nya, kedudukannya disamakan dengan SSP dan SSP PBB dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||||
(6)
|
Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
|
||||
|
|||||
Pasal 4 |
|||||
Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dengan cara:
|
|||||
1.
|
membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan;
|
||||
2.
|
melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
|
||||
3.
|
diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.
|
||||
|
|||||
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Wajib Pajak membuat sendiri Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan.
|
||||
(2)
|
Input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut.
|
||||
(3)
|
Wajib Pajak dalam melakukan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu melakukan log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif.
|
||||
(4)
|
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
|
||||
(5)
|
Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas akun pengguna Aplikasi Billing DJP.
|
||||
(6)
|
Dalam hal terjadi pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak yang mengakibatkan perubahan NPWP, Aplikasi Billing DJP akan menyesuaikan akun pengguna dengan NPWP baru.
|
||||
|
|||||
Pasal 6 |
|||||
Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 dengan cara:
|
|||||
1.
|
mendatangi Teller Bank/Pos Persepsi dengan menyerahkan SSP/SSP PBB; atau
|
||||
2.
|
menggunakan layanan/produk/aplikasi/sistem yang telah terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||
|
|||||
Pasal 7 |
|||||
(1)
|
Mekanisme pembayaran/penyetoran pajak melalui Teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1 adalah sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Wajib Pajak menyerahkan SSP/SSP PBB dalam rangkap 4 (empat) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada Teller Bank/Pos Persepsi, dengan menyertakan uang sejumlah nominal yang disebutkan dalam SSP/SSP PBB.
|
|||
|
b.
|
Teller Bank/Pos Persepsi merekam data pembayaran/setoran pajak untuk menerbitkan Kode Billing.
|
|||
|
c.
|
Teller Bank/Pos Persepsi mencetak bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.
|
|||
|
d.
|
Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billing dengan isian SSP/SSP PBB.
|
|||
|
e.
|
Dalam hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kode Billing telah sesuai dengan isian SSP/SSP PBB, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kembali kepada Teller Bank/Pos Persepsi.
|
|||
|
f.
|
Teller Bank/Pos Persepsi memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode Billing dimaksud.
|
|||
|
g.
|
Wajib Pajak menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke-1 dan lembar ke-3 yang telah ditera dengan elemen-elemen data BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) serta dibubuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat Bank/Pos Persepsi dan cap Bank/Pos Persepsi sebagai bukti bayar/setor.
|
|||
(2)
|
Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang telah menandatangani bukti penerbitan Kode Billing.
|
||||
|
|||||
Pasal 8 |
|||||
Kesalahan input data setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) huruf b diselesaikan melalui prosedur Pemindahbukuan dalam administrasi perpajakan.
|
|||||
|
|||||
Pasal 9 |
|||||
(1)
|
Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan/atau diperoleh melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
|
||||
(2)
|
Kode Billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 berlaku sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak, dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
|
||||
(3)
|
Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak atau Bank/Pos Persepsi dapat membuat kembali Kode Billing.
|
||||
|
|||||
Pasal 10 |
|||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
|
|||||
a.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara; dan
|
||||
b.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara,
|
||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||
|
|||||
Pasal 11 |
|||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
A. FUAD RAHMANY |