Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-19/PJ/2012

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas penggunaan Bukti Penerimaan Negara dalam pelaporan perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
    b.
    bahwa berdasarkan hasil evaluasi, dipandang bahwa pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara telah berjalan dengan baik sehingga dapat dilakukan perluasan jenis pajak yang menjadi ruang lingkup uji coba;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 /PMK.05/2011;
    5.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
    6.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
    7.
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
    8.
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-92/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System), diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah dan ditambahkan satu angka yaitu angka 12 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
       
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
     
    2.
    Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan Kode Billing, pembayaran berdasarkan Kode Billing dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
     
    3.
    Nomor Identitas Peserta Billing yang selanjutnya disebut dengan NIPB adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas peserta sistem pembayaran pajak secara elektronik.
     
    4.
    Personal Identification Number (PIN) atau password adalah nomor identitas Wajib Pajak sebagai sarana untuk dapat masuk aplikasi pembuatan Kode Billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
     
    5.
    User ID adalah nama identitas Wajib Pajak yang bersama dengan PIN dapat digunakan sebagai sarana untuk dapat masuk ke aplikasi pembuatan Kode Billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
     
    6.
    Kode Billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.
     
    7.
    Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut dengan BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara atau atas dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berasal dari potongan SPM.
     
    8.
    Bank/Pos Persepsi adalah Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
     
    9.
    Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
     
    10.
    Reversal adalah prosedur pembalikan transaksi yang dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk perbaikan transaksi yang tidak mengakibatkan uang keluar dari Kas Negara.
     
    11.
    Rekonsiliasi billing adalah kegiatan mencocokkan data billing yang telah diterbitkan dengan data billing yang telah dibayar.
     
    12.
    ATM adalah Anjungan Tunai Mandiri.
       
    2.
    Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
       
     
    Pasal 3
     
    (1)
    Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan terbatas untuk:
       
    a.
    Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
        b. Pemenuhan kewajiban perpajakan PPh dan/atau PPN atas nama Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk pajak-pajak yang dibayar bukan atas nama dan NPWP Wajib Pajak sendiri, dan pajak-pajak dalam rangka impor; dan
        c. Pembayaran pada Bank/Pos Persepsi tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
     
    (2)
    Pembayaran pajak dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat dilakukan melalui teller (over the counter), ATM dan Internet Banking pada Bank/Pos Persepsi.
       
    3.
    Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), (4) dan (5) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
       
     
    Pasal 8
     
    (1)
    Wajib Pajak menerima BPN atas pembayaran pajak melalui pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
     
    (2)
    BPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk transaksi melalui:
        a. Teller (over the counter), diterbitkan dalam bentuk Dokumen BPN;
        b. ATM, diterbitkan dalam bentuk struk ATM;
        c. Internet banking, diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.
     
    (3)
    BPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setidak-tidaknya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
        a. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
        b. Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP);
        c. Kode Billing;
        d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
        e. Nama Wajib Pajak;
        f. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM;
        g. Nomor Objek Pajak (NOP) dalam hal transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM;
        h. Kode Akun Pajak;
        i. Kode Jenis Setoran;
        j. Masa Pajak;
        k. Tahun Pajak;
        l. Nomor ketetapan pajak, dalam hal pelunasan pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak atau putusan lain;
        m. Tanggal transaksi; dan
        n. Jumlah nominal pembayaran.
     
    (4)
    BPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk cetakan, salinan dan fotokopi kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     
    (5)
    Apabila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut MPN, maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN.
     
    4.
    Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
       
     
    Pasal 11
     
    (1)
    Dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), Wajib Pajak tetap dapat melakukan pembayaran di Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSP secara manual.
     
    (2)
    Pembayaran pajak melalui ATM dan Internet Banking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kesiapan Bank/Pos Persepsi.
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Agustus 2012
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    A. FUAD RAHMANY

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-19/PJ/2012 - Perpajakan DDTC