Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 24/PJ/2009

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan kegiatan usahanya melalui jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
    4.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION.
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak.
    2.
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    3.
     
    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
    4.
    Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
    5.
    Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 (satu) tempat usaha.
    6.
     
    Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
    7.
    Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau PKP yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan telah diberikan NPWP dan/atau SPPKP.
    8.
    Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya.
    9.
     
    Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang selanjutnya disebut dengan SKIS adalah surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui Sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan NPWP dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.
    10.
    Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
    11.
    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
    12.
    Account adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses Sistem e-Registration.
    13.
    Username adalah identitas Wajib Pajak yang unik berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya untuk mengakses account Wajib Pajak pada Sistem e-Registration.
    14.
    Password adalah kata kunci yang hanya diketahui oleh Wajib Pajak untuk memperoleh otoritas atas account yang diakses yang sekurang-kurangnya terdiri atas 6 (enam) digit berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya.
    15.
    Login adalah proses untuk mengakses Sistem e-Registration dengan menggunakan username dan password.
    16.
    Logout adalah proses untuk keluar dari Sistem e-Registration dengan cara yang telah ditentukan sehingga data pengakses tetap terjamin kerahasian dan keamanannya.
    17.
    E-mail address adalah alamat elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak untuk menerima informasi elektronik hasil proses yang berkaitan dengan Sistem e-Registration.
    18.
    Notifikasi adalah pemberitahuan mengenai status permohonan Wajib Pajak dalam Sistem e-Registration
    19.
    Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang dibangkitkan oleh Sistem e-Registration yang memiliki bentuk dan isi standar dan digunakan oleh Wajib Pajak dalam melakukan pendaftaran melalui Sistem e-Registration.
    20.
    Permohonan pengukuhan PKP adalah permohonan yang dibuat oleh PKP dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan PKP yang dibangkitkan oleh Sistem e-Registration yang memiliki bentuk dan isi standar dan digunakan oleh PKP dalam melakukan pengukuhan melalui Sistem e-Registration.
    21.
    Permohonan perubahan data adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan/atau PKP dengan cara mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Formulir Permohonan Perubahan Data PKP yang dibangkitkan oleh Sistem e-Registration yang memiliki bentuk dan isi standar dan digunakan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP dalam melakukan perubahan data melalui Sistem e-Registration.
     
     
    BAB II
    TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
     

    Pasal 2

    (1)
    Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui Sistem e-Registration.
    (2)
    Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.
    (3)
    Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKIS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
    (4) SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    (5)
    SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Atas permohonan dan/atau pelaporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.
    (2)
    Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh KPP paling lama 1 (satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
    (3)
    Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.
     
     
    BAB III
    TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
     

    Pasal 4

    (1)
    Wajib Pajak dan/atau PKP dapat melakukan perubahan data melalui Sistem e-Registration.
    (2)
    Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP pada Sistem e-Registration.
    (3)
    Berdasarkan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja sejak informasi perubahan data melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan perubahan data diisi secara lengkap.
     
     
    BAB IV
    TATA CARA KONFIRMASI LAPANGAN
     

    Pasal 5

    (1)
    KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2).
    (2)
    Konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak.
    (3)
    Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
    (4)
    Wajib Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diminta oleh KPP.
    (5)
    Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Apabila hasil konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) menyatakan bahwa data Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan.
    (2)
    Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diumumkan melalui website www.pajak.go.id. dan kepada Wajib Pajak akan dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Tata cara pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem e-Registration, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2)
    Bentuk Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Permohonan Pengukuhan PKP dan Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Permohonan Perubahan Data PKP serta formulir lain yang digunakan dalam Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem e-Registration mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008.
     
     
    BAB VI
    PENUTUP
     

    Pasal 8

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     

    Pasal 9

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Maret 2009
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    DARMIN NASUTION

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2009 - Perpajakan DDTC