Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||||
|
|
|||||||||||
Menimbang |
||||||||||||
a.
|
bahwa untuk menyelaraskan dengan perubahan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
|
|||||||||||
b.
|
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak atas Persetujuan Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, dan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
|
|||||||||||
|
|
|||||||||||
Mengingat |
||||||||||||
1.
|
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
|
|||||||||||
2.
|
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
|||||||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
|
|||||||||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
|
|||||||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
|
|||||||||||
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008;
|
|||||||||||
7.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
|
|||||||||||
|
|
|||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK.
|
||||||||||||
|
|
|||||||||||
Pasal I |
||||||||||||
Menyempurnakan beberapa bagian pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, sebagai berikut:
|
||||||||||||
a.
|
Mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.1.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.);
|
|||||||||||
b.
|
Mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.1.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan/Pemungutan (Kode Formulir F.4.1.77.);
|
|||||||||||
c.
|
Mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.0.23.) dan Nota Penghitungan Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.77.);
|
|||||||||||
d.
|
Mengubah isi formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.4.2.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.4.2.77.),
|
|||||||||||
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||||||||
|
|
|||||||||||
Pasal II |
||||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||||||||||
|
|
|||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 April 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO |