Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-18/PJ/2009
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-18/PJ/2009 TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ/2008 TENTANG POJOK PAJAK DAN MOBIL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha selain kantor Direktorat Jenderal Pajak;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007, perlu mengatur mengenai tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima Surat Pemberitahuan;
| |||
|
c.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak;
| |||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d di atas perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 Tentang Pojok Pajak Dan Mobil Pajak;
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| |||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
| |||
|
3.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar, dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan;
| |||
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2004;
| |||
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pemberian dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan sistem e-Registration dan perubahannya;
| |||
|
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2006 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
| |||
|
7.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007 tentang Tempat Lain Yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan;
| |||
|
8.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ/2008 TENTANG POJOK PAJAK DAN MOBIL PAJAK.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
| ||||
|
Pasal 2
| ||||
|
Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak meliputi:
| ||||
|
a.
|
Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya;
| |||
|
b.
|
Konsultasi perpajakan;
| |||
|
c.
|
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; dan
| |||
|
d.
|
Penerimaan SPT Wajib Pajak.
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Februari 2009 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
DARMIN NASUTION | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.