Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16E Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyelesaian Pengajuan Keberatan, Permohonan Pelayanan Lainnya, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah;
|
|||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
||
3.
|
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 510) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 783);
|
||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PENGAJUAN KEBERATAN, PERMOHONAN PELAYANAN LAINNYA, BANDING, GUGATAN, DAN PENINJAUAN KEMBALI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SETELAH PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
||
2.
|
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
|
||
3.
|
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB yang selanjutnya disingkat SKPKPB adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB yang akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan permohonan pengurangan BPHTB dan pembetulan BPHTB sesuai kewenangannya yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
|
||
(2)
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya antara lain pengurangan BPHTB, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan atau surat tagihan BPHTB, pembetulan, penelitian Surat Setoran BPHTB, pengembalian kelebihan pembayaran
BPHTB, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
||
(3)
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menindak lanjut keputusan pengurangan BPHTB dan pembetulan BPHTB yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti;
|
||
(4)
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama menindak lanjut keputusan keberatan BPHTB dan keputusan permohonan pelayanan BPHTB lainnya antara lain pengurangan BPHTB, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan BPHTB, pembetulan, penelitian Surat Setoran BPHTB, pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti.
|
||
(5)
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Uraian Banding atas permintaan Pengadilan Pajak terkait pengajuan Banding BPHTB yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
|
||
(6)
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Tanggapan atas permintaan Pengadilan Pajak terkait pengajuan Gugatan BPHTB yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
|
||
(7)
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan kontra memori atas permintaan Mahkamah Agung terkait pengajuan Peninjauan Kembali BPHTB:
|
||
|
a.
|
Yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan belum di putus oleh Mahkamah Agung;
|
|
|
b.
|
Yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2010 atas putusan Pengadilan Pajak yang di putus sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan salinan resmi putusan nya dikirim kepada Wajib Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010.
|
|
(8)
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali BPHTB atas putusan Pengadilan Pajak sampai dengan 31 Desember 2010 yang salinan resmi putusan nya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan BPHTB.
|
|||
|
|||
Pasal 4 |
|||
Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilaksanakan sebagai berikut:
|
|||
a.
|
KPP Pratama menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan penerbitan SKPKPB berdasarkan SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB dengan memperhitungkan utang pajak;
|
||
b.
|
Wajib Pajak harus menyampaikan secara tertulis nomor rekening atas nama Wajib Pajak yang akan digunakan untuk transfer kelebihan pembayaran BPHTB;
|
||
c.
|
KPP Pratama menerbitkan SKPKPB sebanyak 3 (tiga) rangkap untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, serta untuk arsip KPP;
|
||
d.
|
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB diperhitungkan dengan utang pajak , KPP Pratama membuat:
|
||
|
1)
|
Surat Setoran Pajak dan menyampaikan ke Bank Pos Persepsi tujuan; dan/atau
|
|
|
2)
|
Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan menyampaikan ke Bank/ Pos Persepsi tujuan yang merangkap Bank Operasional III PBB.
|
|
e.
|
KPP Pratama menyampaikan SKPKPB dilengkapi dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB ke Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan;
|
||
f.
|
Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan melakukan penelitian atas SKPKPB yang disampaikan oleh KPP Pratama meliputi:
|
||
|
1)
|
keabsahan SKPKPB dengan memastikan bahwa SKPKPB bukan fotokopi, sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan dicap resmi;
|
|
|
2)
|
kesesuaian data pada SKPKPB dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB.
|
|
g.
|
Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan mengajukan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB berdasarkan:
|
||
|
1)
|
SKPKPB yang disampaikan KPP Pratama dan sudah diteliti sebagaimana dimaksud pada huruf f; dan
|
|
|
2)
|
Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB,
|
|
|
ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
|
||
h.
|
Pengajuan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf g dengan menyampaikan Rekapitulasi SKPKPB dan SKPKPB ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau KPP Pratama menyelesaikan permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan BPHTB.
|
|||
|
|||
Pasal 6 |
|||
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB.
|
|||
|
|||
Pasal 7 |
|||
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan BPHTB atau Surat Tagihan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan .
|
|||
|
|||
Pasal 8 |
|||
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau KPP Pratama menyelesaikan permohonan pembetulan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan BPHTB.
|
|||
|
|||
Pasal 9 |
|||
KPP Pratama menyelesaikan permohonan penelitian Surat Setoran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan dibutuhkannya stempel pada SSB yang telah diteliti.
|
|||
|
|||
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindak lanjut atas pengajuan Banding BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) sampai dengan diterbitkan putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB.
|
||
(2)
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindak lanjut atas pengajuan Gugatan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) sampai dengan diterbitkan putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB.
|
||
Pasal 11 |
|||
(1)
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindak lanjut atas pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) sampai dengan diterbitkan putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali.
|
||
(2)
|
Dalam hal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak membuat memori Peninjauan Kembali.
|
||
(3)
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengambil salinan resmi putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Pajak.
|
||
(4)
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada KPP Pratama.
|
||
|
|
||
Pasal 12 |
|||
Penyelesaian pengajuan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
|
|||
a.
|
atas SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB yang diterbitkan atau putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini namun belum diselesaikan, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga) hari sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku.
|
||
b.
|
atas SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB, putusan Pengadilan Pajak, dan putusan Mahkamah Agung yang diterima setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga) hari sejak SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB diterbitkan atau sejak putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung diterima.
|
||
|
|
||
Pasal 13 |
|||
KPP Pratama menindak lanjut Keputusan Keberatan, Keputusan Pelayanan BPHTB lainnya, Putusan Pengadilan Pajak atas Banding, Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan, dan Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali:
|
|||
a.
|
yang mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan menyerahkan fotokopi Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pelayanan BPHTB lainnya, Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali BPHTB kepada Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima.
|
||
b.
|
yang tidak mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB ditindaklanjuti dengan menyerahkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pelayanan BPHTB lainnya, Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali BPHTB kepada Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima.
|
||
|
|
||
Pasal 14 |
|||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY |