Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan dan penanganan upaya hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 yang meliputi proses pengajuan dan pemberian keputusan atas pelayanan, keberatan, banding atau gugatan dan peninjauan kembali terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu dilakukan perubahan Peraturan Bersama Menteri;
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah.
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|||
4.
|
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 510).
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 186/PMK.07/2010 DAN NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, dan Pasal 16G, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||
Pasal 16A | ||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
|
|||
(2)
|
Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan pelayanan BPHTB lainnya yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti.
|
|||
(3)
|
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya.
|
|||
(4)
|
Permohonan pelayanan BPHTB lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi pengurangan pokok dan sanksi, pembatalan ketetapan, pembetulan, dan penelitian Surat Setoran BPHTB.
|
|||
Pasal 16B | ||||
Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan pelayanan BPHTB lainnya yang diajukan banding atau gugatan oleh Wajib Pajak yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum diputus oleh Pengadilan Pajak.
|
||||
Pasal 16C | ||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan belum diputus oleh Mahkamah Agung.
|
|||
(2)
|
Direktorat Jenderal Pajak membuat kontra memori Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait BPHTB yang putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2010 dan diajukan Peninjauan Kembali oleh Wajib Pajak.
|
|||
(3)
|
Terhadap putusan Pengadilan Pajak sampai dengan 31 Desember 2010 yang salinan resmi putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010, permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
(4)
|
Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Mahkamah Agung yang belum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
|
|||
Pasal 16D | ||||
(1)
|
Dalam hal penyelesaian:
|
|||
|
a.
|
Pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A;
|
||
|
b.
|
Putusan banding BPHTB atau putusan gugatan BPHTB oleh Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B; dan
|
||
|
c.
|
Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C ayat (4),
|
||
|
Berdampak pada pengeluaran keuangan, maka pengeluaran keuangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
|
|||
(2)
|
Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, berdampak pada timbulnya penerimaan BPHTB, maka penerimaan BPHTB tersebut merupakan penerimaan pemerintah daerah.
|
|||
Pasal 16E | ||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||
Pasal 16F | ||||
(1)
|
Keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya yang telah diselesaikan, baik yang berdampak pada pengeluaran keuangan negara maupun penerimaan BPHTB sebelum diundangkannya Peraturan Bersama Menteri ini, dinyatakan tetap sah.
|
|||
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang mengakibatkan pengeluaran keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperhitungkan dengan Dana Bagi Hasil yang akan ditransfer ke Daerah.
|
|||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|||
Pasal 16G | ||||
Jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diberlakukannya Peraturan Bersama ini, tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian Pelayanan BPHTB.
|
||||
|
||||
PASAL II |
||||
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA GAMAWAN FAUZI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 783
|