Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat;
|
||
|
|
|
Mengingat |
||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat;
|
||
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT.
|
||
|
|
|
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
|
|
2.
|
Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
|
|
3.
|
Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
|
|
4.
|
Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|
5.
|
Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|
6.
|
Rokok Daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|
7.
|
Tembakau Iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|
8.
|
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|
9.
|
Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
|
|
10.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
|
|
11.
|
Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang:
|
|
|
a.
|
pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan
|
|
b.
|
penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
|
12.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
13.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
14.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
|
|
15.
|
Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
|
|
16.
|
Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi yang selanjutnya disebut SAC-S adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat.
|
|
(2)
|
Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai.
|
|
(3)
|
Saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:
|
|
|
a.
|
Etil Alkohol yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH;
|
|
b.
|
MMEA yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol;
|
|
c.
|
hasil tembakau untuk jenis Sigaret yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
|
|
d.
|
hasil tembakau untuk jenis Cerutu yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa mengindahkan dengan bahan daun tembakau, pengganti atau tanpa bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
|
|
e.
|
hasil tembakau untuk jenis Rokok Daun yaitu pada saat proses pengolahan tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; dan
|
|
f.
|
hasil tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat.
|
|
(2)
|
Barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah berada pada tangki penampungan hasil produksi;
|
|
b.
|
untuk barang kena cukai berupa MMEA, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah dikemas untuk penjualan eceran;
|
|
c.
|
untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah dikemas untuk penjualan eceran; dan
|
|
d.
|
untuk hasil tembakau berupa Tembakau Iris yang digunakan sebagai bahan baku oleh Pengusaha Pabrik lainnya dalam pembuatan barang basil akhir yang merupakan barang kena cukai, dalam hal hasil tembakau berupa Tembakau Iris dimaksud telah dikemas.
|
(3)
|
Dalam bal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang kena cukai yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai.
|
|
(4)
|
Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik.
|
|
(5)
|
Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil dalam hal tidak terdapat barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan dalam bentuk:
|
|
|
a.
|
tulisan di atas formulir; atau
|
|
b.
|
data elektronik.
|
(2)
|
Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
|
|
|
a.
|
pemberitahuan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang mengawasi; dan
|
|
b.
|
formulir harus disediakan oleh Pengusaha Pabrik.
|
(3)
|
Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
|
|
|
a.
|
pemberitahuan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SAC-S; dan
|
|
b.
|
menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan SAC-S.
|
(4)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa Etil Alkohol disampaikan dengan menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Etil Alkohol Yang Selesai Dibuat (CK-4A) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(5)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa MMEA disampaikan dengan menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Yang Selesai Dibuat (CK-4B) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(6)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa hasil tembakau disampaikan dengan menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Hasil Tembakau Yang Selesai Dibuat (CK-4C) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa Etil Alkohol atau MMEA, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Pabrik MMEA paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
|
|
(2)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat untuk periode harian berdasarkan saat berakhirnya proses produksi.
|
|
(3)
|
Proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
|
|
(4)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau:
|
|
|
a.
|
paling lambat pada tanggal 3, untuk periode pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan pada bulan sebelumnya; dan
|
|
b.
|
paling lambat pada tanggal 17, untuk periode pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.
|
(5)
|
Dalam hal tanggal 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau tanggal 17 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b jatuh pada hari libur, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
|
|
(6)
|
Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), atau ayat (5) adalah:
|
|
|
a.
|
pada jam kerja Kantor dalam hal pemberitahuan yang dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir;
|
|
b.
|
paling lambat pada pukul 22.00 WIB dalam hal pemberitahuan dalam bentuk data elektronik.
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Pengusaha Pabrik yang menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, mendapatkan tanda terima.
|
|
(2)
|
Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan memberikan tanda terima dengan cara menandatangani formulir pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik di tempat yang telah disediakan.
|
|
(3)
|
Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik, Pengusaha Pabrik mendapatkan respon tanda terima secara otomatis dari SAC-S sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur pabrik untuk waktu tertentu.
|
|
(2)
|
Pengusaha Pabrik yang menyatakan hari libur pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Kantor paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum hari libur pabrik, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(3)
|
Dalam hal tanggal penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) bertepatan dengan hari libur pabrik, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) pada Hari Kerja berikutnya setelah hari libur pabrik.
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||
(1)
|
Dalam hal terdapat kendala sehingga Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
|
|
(2)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah hari atau tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
|
|
(3)
|
Dalam hal Pengusaha Pabrik menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan alasannya, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||
(1)
|
Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan permohonan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan.
|
|
(2)
|
Dalam hal permohonan perbaikan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, berlaku ketentuan:
|
|
|
a.
|
untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol dan MMEA, permohonan disampaikan dan diterima Kantor paling lambat sebelum dilakukan pencacahan; dan
|
|
b.
|
untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau, permohonan disampaikan dan diterima Kantor paling lambat pada batas waktu penyampaian pemberitahuan untuk periode pembuatan berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
|
(3)
|
Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau penjelasannya.
|
|
(4)
|
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor:
|
|
|
a.
|
menerima dan menerbitkan surat tugas untuk perbaikan data kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau
|
|
b.
|
menolak dan menerbitkan surat penolakan kepada Pengusaha Pabrik.
|
|
|
|
Pasal 10 |
||
Dalam hal Kantor sudah menerapkan SAC-S namun pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman ke dalam SAC-S.
|
||
|
|
|
Pasal 11 |
||
(1)
|
Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan atau menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7, dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat.
|
|
(2)
|
Pengusaha Pabrik yang dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||
(1)
|
Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat pada Kantor yang belum menerapkan SAC-S dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(2)
|
Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik pada Kantor yang telah menerapkan SAC-S dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(3)
|
Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir pada Kantor yang telah menerapkan SAC-S dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-55/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
|
Pasal 14 |
||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2016.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI |