Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; | ||
|
|
|
Mengingat |
||
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); | |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2012; | |
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT. | ||
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: | ||
1.
|
Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik. | |
2.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan. | |
3.
|
Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. | |
4.
|
Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. | |
5.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | |
6.
|
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah Kepala Kantor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | |
7.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai. | |
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, wajib dibuat oleh: | |
a. | pengusaha pabrik etil alkohol; | |
b. | pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol; atau | |
c. | pengusaha pabrik hasil tembakau | |
(2)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan. | |
(3)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk pengusaha pabrik etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat setiap hari dengan menggunakan pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat berupa Etil Alkohol (CK4A) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. | |
(4) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap hari dengan menggunakan pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat berupa Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (CK-4B) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. | |
(5) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk pengusaha pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat dengan menggunakan pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat berupa Hasil Tembakau (CK-4C) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. | |
(6) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S). | |
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), wajib diserahkan oleh pengusaha pabrik etil alkohol atau pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol kepada Kepala Kantor yang mengawasi pada hari berikutnya. | |
(2)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) wajib diserahkan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor yang mengawasi pada: | |
|
a.
|
. paling lambat tanggal 3 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan sebelumnya; dan |
|
b.
|
paling lambat tanggal 17 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama. |
(3)
|
Dalam hal hari berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tanggal 3 dan tanggal 17 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan hari libur maka kewajiban penyerahan dokumen pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dilakukan pada hari kerja berikutnya. | |
(4)
|
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diserahkan paling lambat: | |
a. | pada pukul 17.00 untuk pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang penyerahannya dalam bentuk formulir; | |
|
b.
|
pada pukul 24.00 untuk pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang penyerahannya dalam bentuk data elektronik melalui SAC-S.
|
Pasal 4 |
||
Pengusaha Pabrik yang tidak melakukan kegiatan produksi, maka Pengusaha Pabrik wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
|
||
|
|
|
Pasal 5 |
||
Pengusaha Pabrik yang menyerahkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mendapatkan: | ||
a. | tanda terima dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat diserahkan dalam bentuk formulir; atau | |
b. | respon tanda terima dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat diserahkan dalam bentuk data elektronik melalui SAC-S. | |
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Dalam hal Pengusaha Pabrik menyerahkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati hari atau tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. | |
(2)
|
Terhadap Pengusaha Pabrik yang tidak menyerahkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sampai dengan saat pelaporan berikutnya, dilakukan pemeriksaan pencatatan dan/atau buku produksi perusahaan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan dianggap sebagai produksi yang tidak diberitahukan. | |
(3)
|
Atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik yang tidak menyerahkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sampai dengan saat pelaporan berikutnya, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. | |
|
|
|
Pasal 7 |
||
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam bentuk formulir dianggap telah diserahkan apabila sudah mendapat tanda terima dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan dan pengeluaran Barang kena Cukai ke atau dari pabrik. | ||
|
|
|
Pasal 8 |
||
Dalam hal SAC-S tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan secara manual untuk kelancaran pelayanan. | ||
|
|
|
Pasal 9 |
||
(1)
|
Penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. | |
(2)
|
Penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik melalui SAC-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini | |
|
|
|
Pasal 10 |
||
Lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu: | ||
a.
|
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
|
|
b. | Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); | |
c. | Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); | |
d. | Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; | |
e. | Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; | |
f. | Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan | |
g. | Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); | |
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. | ||
Pasal 11 |
||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 November 2012 DIREKTUR JENDERAL, ttd. AGUNG KUSWANDONO
|