Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-33/BC/2016

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-33/BC/2016
 
TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik;
 
 
 
 

Memperhatikan

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK.
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan.
2.
Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
3.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
4.
Penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5.
Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh wajib bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
6.
Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
7.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara.
8.
Sistem Penerimaan Negara adalah sistem penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara (SPAN).
9.
Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.
10.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis Pembayaran atau Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor.
11.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB, adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank sebagai Bank Persepsi.
12.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP, adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos Persepsi.
13.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.
14.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak,
15.
Surat Penetapan adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
16.
Sistem Komputerisasi Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai.
17.
Kantor adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Undang­ Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang undang nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
18.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan oleh Wajib Bayar/Wajib Setor melalui Bank/Pas Persepsi.
(2)
Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap setiap dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran.
(3)
Dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Wajib Bayar dan/atau kuasanya, atau diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Kode Billing.
(2)
Kode Billing diperoleh berdasarkan dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran dan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
diterbitkan secara otomatis oleh SKP, setelah dilakukan validasi terhadap dokumen dasar yang disampaikan oleh Wajib Bayar ke SKP atau setelah penerbitan Surat Penetapan oleh Pejabat Bea Dan Cukai;
 
b.
diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, melalui aplikasi billing yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
 
c.
diterbitkan secara Mandiri oleh Wajib Bayar atau kuasanya melalui portal pengguna jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Kantor.
(3)
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu:
 
a.
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani kegtatan kepabeanan dan cukai;
 
b.
Pejabat Bea dan Cukai pada unit yang menerbitkan tagihan;
 
c.
Pejabat Bea dan Cukai pada unit yang mengelola jaminan; atau
 
d.
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan Penyetoran Penerimaan Negara.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tertera pada setruk billing.
(2)
Setruk billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
kode Billing;
 
b.
tanggal pembuatan billing;
 
c.
tanggal jatuh tempo billing;
 
d.
kode kantor;
 
e.
jenis dokumen dasar penyetoran;
 
f.
nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran;
 
g.
identitas Wajib Bayar;
 
h.
nilai total pembayaran;
 
i.
rincian kode akun; dan
 
j.
nilai akun.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). dilakukan melalui:
 
a.
teller Bank/Pos Persepsi;
 
b.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
 
c.
internet banking;
 
d.
mobile banking;
 
e.
mesin Electronic Data Capture (EDC); atau
 
f.
pembayaran elektronik lainnya.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fasilitas yang disediakan oleh masing­ masing Bank/Pas Persepsi.
(3)
Terhadap Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan BPN.
(4)
BPN yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
 
a.
bukti bayar yang diterbitkan oleh teller Bank/Pos Persepsi;
 
b.
setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
 
c.
setruk Electronic Data Capture (EDC); atau
 
d.
dokumen elektronik dalam hal pembayaran dilakukan melalui internet banking, mobile banking atau pembayaran elektronik lainnya.
(5)
BPN dapat berupa lembar asli atau dalam bentuk fotocopy.
(6)
Dalam hal terdapat perbedaan antara data billing pada BPN dengan data pada sistem billing, data yang menjadi dasar Pembayaran dan/atau Penyetoran bagi Wajib Bayar/Wajib Setor yaitu data pada sistem billing.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pembayaran Penerimaan Negara dengan menggunakan Kode Billing dapat dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo billing sampai dengan pukul 22:00 WIB.
(2)
Dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penerbitan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan jatuh tempo Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kode Billing yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila belum dilakukan Pembayaran.
(2)
Pembatalan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai, atau Wajib Bayar dan/atau kuasanya.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Kode Bating dapat dibuat kembali dalam hal:
 
a.
Kode Billing sudah kedaluwarsa;
 
b.
Kode Billing dibatalkan;
 
c.
nilai billing yang sudah dilakukan pembayaran lebih kecil daripada nilai pada dokumen dasar pembayaran; atau
 
d.
dipandang perlu oleh Wajib Bayar, Wajib Setor atau Pejabat Bea dan Cukai.
(2)
Pembuatan kembali Kode Billing atas penetapan kekurangan Pembayaran yang sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu jatuh tempo penagihan harus memperhitungkan nilai bunga.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dapat dilakukan koreksi.
(2)
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap kesalahan:
 
a.
kode kantor;
 
b.
jenis dokumen dasar penyetoran;
 
c.
nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran;
 
d.
identitas Wajib Bayar;
 
e.
kode akun; dan/atau
 
f.
nilai akun dengan tidak mengubah nilai total.
(3)
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) dilakukan sebelum proses rekonsiliasi dengan dokumen dasar pembayaran.
(4)
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Bayar mengajukan permohonan koreksi atau mengisi form permohonan perubahan data billing sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
 
b.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan dan memberikan persetujuan atau penolakan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
 
c.
dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai melakukan:
 
 
1.
koreksi melalui aplikasi billing yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
 
2.
menandatangani dan memberikan cap/stempel pada formulir koreksi; dan
 
 
3.
menyerahkan formulir permohonan perubahan data billing yang telah disetujui kepada Wajib Bayar.
(5)
Koreksi terhadap kesalahan kode kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan pada Kantor tempat pengajuan dokumen.
(6)
Koreksi terhadap kesalahan nilai akun dengan tidak mengubah nilai total sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dilakukan terhadap:
 
a.
perubahan satu akun ke beberapa akun yang berbeda dengan tidak merubah nilai total pembayaran; dan/atau
 
b.
perubahan nilai pada masing-masing akun dengan tidak merubah nilai total pembayaran.
(7)
Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan kode kantor, kode akun dan/atau nilai akun dengan tidak mengubah nilai total, Kepala Kantor mengajukan permohonan koreksi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai ketentuan yang mengatur mengenai perbendaharaan dan penerimaan negara.
(8)
Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan identitas Wajib Bayar, Wajib Bayar menyerahkan tanda terima surat permohonan pemindahbukuan pajak yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
 
 
 
 

Pasal 10

Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem billing tidak dapat menerima NTPN, Pejabat Bea dan Cukai:
a.
dapat menerima BPN dari Wajib Bayar dan/atau kuasanya;
b.
melakukan konfirmasi kebenaran data BPN kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan atau melalui portal MPN G2; dan
c.
melakukan perekaman pelunasan berdasarkan data NTPN di BPN dan hasil konfirmasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan, jika Pembayaran sudah benar dim sesuai.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem billing tidak dapat menerbitkan Kode Billing, dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai telah menyatakan bahwa sistem billing tidak berfungsi, berlaku ketentuan:
 
a.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat memutuskan pembayaran Penerimaan Negara dilakukan secara manual melalui pengkreditan rekening Bendahara Penerimaan;
 
b.
Pejabat Bea Dan Cukai atau Bendahara Penerimaan menerbitkan bukti penerimaan pembayaran kepada Wajib Bayar dan melakukan perekaman Pembayaran pada SKP;
 
c.
bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap untuk mendapatkan pelayanan kepabeanan dan cukai; dan
 
d.
bentuk dan format bukti penerimaan pembayaran sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Bendahara Penerimaan melakukan Penyetoran Penerimaan Negara ke Bank/Pos persepsi setelah sistem billing aktif kembali.
(3)
Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Kode Billing yang diterbitkan oleh Pejabat Bea Dan Cukai untuk setiap dokumen dasar pembayaran.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC) atau dengan mengkredit ke rekening Bendahara Penerimaan.
(2)
Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai, apabila tidak tersedia fasilitas pembayaran seketika dan sekaligus yang dapat menerbitkan bukti bayar berupa bukti setoran yang divalidasi oleh teller Bank/Pos Persepsi, setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan/atau Setruk Electronic Data Capture (EDC).
(3)
Pejabat Bea dan Cukai atau Bendahara Penerimaan menerbitkan bukti penerimaan pembayaran kepada Wajib Bayar.
(4)
Bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap untuk mendapatkan pelayanan kepabeanan dan cukai.
(5)
Bentuk dan format bukti penerimaan pembayaran sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 1 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.