Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 40/PMK.04/2016

     
    TENTANG
     
    PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, perlu menerapkan pengelolaan pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 7 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai Secara Elektronik;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2.
    Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    3.
    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara.
    4.
    Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan Penerimaan Negara menurut peraturan perundang-undangan.
    5.
    Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
    6.
    Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran Penerimaan Negara sebagai collecting agent dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.
    7.
    Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
    8.
    Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
    9.
    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar pengeluaran negara.
    10.
    Sistem Penerimaan Negara adalah sistem penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara.
    11.
    Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis Pembayaran atau Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor.
    12.
    Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP, adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos Persepsi.
    13.
    Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB, adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
    14.
    Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pabean, cukai, dan pajak.
    15.
    Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti transaksi Pembayaran/Penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada BPN yang diterbitkan oleh sistem settlement.
    16.
    Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
    17.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Jenis-jenis Penerimaan Negara meliputi:
     
    a.
    Penerimaan Negara dalam rangka impor, terdiri dari:
     
     
    1.
    bea masuk;
     
     
    2.
    bea masuk anti dumping;
     
     
    3.
    bea masuk imbalan;
     
     
    4.
    bea masuk tindakan pengamanan;
     
     
    5.
    bea masuk pembalasan;
     
     
    6.
    bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
     
     
    7.
    denda administrasi pabean;
     
     
    8.
    pendapatan pabean lainnya;
     
     
    9.
    PPN Impor;
     
     
    10.
    PPh Pasal 22 impor; 
     
     
    11.
    PPnBM impor;
     
     
    12.
    bunga penagihan PPN; dan
     
     
    13.
    penerimaan negara bukan pajak.
     
    b.
    Penerimaan Negara dalam rangka ekspor, terdiri dari:
     
     
    1.
    bea keluar; 
     
     
    2.
    denda administrasi bea keluar;
     
     
    3.
    bunga bea keluar;
     
     
    4.
    pendapatan pabean lainnya; dan
     
     
    5.
    penerimaan negara bukan pajak.
     
    c.
    Penerimaan Negara atas barang kena cukai, terdiri dari:
     
     
    1.
    cukai hasil tembakau;
     
     
    2.
    cukai etil alkohol;
     
     
    3.
    cukai minuman mengandung etil alkohol;
     
     
    4.
    denda administrasi cukai;
     
     
    5.
    pendapatan cukai lainnya;
     
     
    6.
     pajak rokok; dan
     
     
    7.
    penerimaan negara bukan pajak.
    (2)
    Pendapatan pabean lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, terdiri dari:
     
    a.
    bunga atas bea masuk;
     
    b.
    bunga atas denda administrasi pabean;
     
    c.
    bunga atas denda administrasi bea keluar;
     
    d.
    denda administrasi ekspor selain bea keluar;
     
    e.
    bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar; dan
     
    f.
    sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah pabean.
    (3)
    Pendapatan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri dari:
     
    a.
    bunga atas utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau denda administrasi cukai; dan
     
    b.
    biaya pengganti pencetakan pita cukai.
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor melalui Bank/Pos Persepsi.
    (2)
    Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai.
    (3)
    Pembayaran Penerimaan Negara melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan melalui Bank/Pos Persepsi setiap akhir hari kerja saat Penerimaan Negara tersebut diterima.
    (4)
    Penyetoran Penerimaan Negara oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal:
     
    a.
    terdapat kendala jam operasional Bank/Pos Persepsi; atau
     
    b.
    Penerimaan Negara diterima pada hari libur/yang diliburkan.
    (5)
    Penyetoran Penerimaan Negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal:
     
    a.
    layanan Bank/Pos Persepsi yang berada dalam 1 (satu) kota dengan Bendahara Penerimaan tidak tersedia;
     
    b.
    kondisi geografis Kantor Bea dan Cukai tidak memungkinkan untuk melakukan Penyetoran setiap hari;
     
    c.
    jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau
     
    d.
    biaya yang dibutuhkan untuk melakukan Penyetoran lebih besar daripada Penerimaan Negara yang diperoleh.
    (6)
    Mekanisme Penyetoran Penerimaan Negara secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pembayaran Penerimaan Negara melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dapat dilakukan dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC) atau dengan mengkredit ke rekening Bendahara Penerimaan.
    (2)
    Pembayaran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi paling lama pada hari kerja berikutnya sejak Pembayaran telah diterima di rekening Bendahara Penerimaan dan telah tersedia rincian datanya.
     

    Pasal 5

    (1)
    Wajib Bayar atau Wajib Setor melakukan Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Negara ke Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing.
    (2)
    Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (3)
    Untuk memperoleh Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan melakukan perekaman data ke sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    perekaman data oleh Wajib Bayar atau kuasanya atau Pejabat Bea dan Cukai, dilakukan untuk setiap dokumen dasar Pembayaran Penerimaan Negara;
     
    b.
    perekaman data oleh Wajib Setor dapat dilakukan untuk setiap dokumen dasar Pembayaran Penerimaan Negara.
    (4)
    Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa kedaluwarsa.
    (5)
    Dalam hal Kode Billing diperoleh dari perekaman oleh Wajib Bayar atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Wajib Bayar atau kuasanya bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran data Pembayaran Penerimaan Negara.
     
     

    Pasal 6

    Dalam hal Pembayaran Penerimaan Negara dilakukan dengan menggunakan Kode Billing, tidak diperlukan pemberian tanda tangan, cap basah, dan/atau tanda pengesahan lainnya pada dokumen pemberitahuan pabean dan/atau cukai.
     

    Pasal 7

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai setelah:
     
    a.
    NTPN diterima secara elektronik, dalam hal Wajib Bayar melakukan Pembayaran Penerimaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi; atau
     
    b.
    Bendahara Penerimaan memberikan bukti Pembayaran Penerimaan Negara, dalam hal Wajib Bayar melakukan Pembayaran Penerimaan Negara melalui Kantor Bea dan Cukai.
    (2)
    Pembayaran Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Wajib Bayar melalui Bank/Pos Persepsi merupakan tanda bukti pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN.
    (3)
    Pembayaran Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Wajib Bayar melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai, merupakan tanda bukti pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pada bukti Pembayaran.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Pembayaran Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai, apabila terjadi gangguan yang mengakibatkan sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menerbitkan Kode Billing.
    (2)
    Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menerima NTPN, pelayanan kepabeanan dan cukai dapat diberikan setelah Pejabat Bea dan Cukai menerima BPN dari Wajib Bayar.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Transaksi Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor dapat dilakukan koreksi.
    (2)
    Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    belum terjadi rekonsiliasi dengan dokumen dasar Pembayaran Penerimaan Negara; dan/atau
     
    b.
    tidak mengubah nilai total Pembayaran.
     
     

    Pasal 10

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a.
    tata cara Pembayaran Penerimaan Negara di Kantor Bea dan Cukai dan Penyetoran Penerimaan Negara dari Kantor Bea dan Cukai ke Sistem Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
    b.
    tata cara penerbitan Kode Billing, jangka waktu kedaluwarsa Kode Billing, dan pembatalan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
    c.
    tata cara pelayanan kepabeanan dan cukai terkait dengan Pembayaran Penerimaan Negara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
    d.
    tata cara koreksi atas Transaksi Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 11

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Maret 2016
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Maret 2016
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 443
     

    Peraturan Menteri Keuangan 40/PMK.04/2016 - Perpajakan DDTC