Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-24/BC/2019

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-35/BC/2017 TENTANG TATALAKSANA AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
    b.
    bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan audit kepabeanan dan audit cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai;
    c. 
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 Tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai;
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-35/BC/2017 TENTANG TATALAKSANA AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, diubah sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    1. 
    Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
     
    1. 
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
     
    2. 
    Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
     
    3. 
    Audit adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
     
    4. 
    Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
     
    5.
    Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
     
    6. 
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
    7. 
    Direktur Audit adalah Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.
     
    8. 
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
     
    9. 
    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
     
    10. 
    Audit Umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
     
    11. 
    Audit Khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
     
    12. 
    Audit Investigasi adalah audit dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
     
    13. 
    Auditee adalah orang yang diaudit oleh Tim Audit.
     
    14. 
    Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
     
    15. 
    Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit.
     
    16. 
    Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Bea dan Cukai. 
     
    17. 
    Pengendali Teknis Audit yang selanjutnya disebut PTA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit Bea dan Cukai.
     
    18. 
    Pengawas Mutu Audit yang selanjutnya disebut PMA adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PMA Bea dan Cukai. 
     
    19. 
    Laporan Analisis Obyek Audit yang selanjutnya disingkat LAOA adalah laporan atas hasil analisis yang dilakukan dalam rangka menentukan obyek audit.
     
    20. 
    Nomor Penugasan Audit yang selanjutnya disingkat NPA adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktur Audit dan berfungsi sebagai sarana pengawasan pelaksanaan audit serta menjadi dasar penerbitan surat tugas atau surat perintah.
     
    21. 
    Data Audit adalah laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau sediaan barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 
     
    22.
    Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
     
    23.
    Pekerjaan Kantor adalah pekerjaan dalam rangka Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di Kantor Pejabat Bea dan Cukai.
     
    24.
    Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka audit yang dilakukan di tempat Auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, gudang, tempat usaha, atau tempat lain, yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Auditee.
     
    25. 
    Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 
     
    26. 
    Tindakan Pengamanan adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat atau ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha. 
     
    27. 
    Teknik Audit Sampling adalah teknik pengujian substantif yang dilakukan dengan tingkat kurang dari 100% (seratus persen). 
     
    28. 
    Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan yang dibuat oleh Tim Audit mengenai prosedur yang digunakan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang didapatkan selama penugasan.
     
    29. 
    Daftar Temuan Sementara yang selanjutnya disingkat DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
     
    30.
    Quality Assurance adalah kegiatan penelaahan terhadap hasil DTS Audit yang dilaksanakan guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan Audit telah dilakukan berdasarkan standar Audit,
     
    31. 
    Tim Quality Assurance adalah Tim yang ditunjuk oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk melakukan Quality Assurance berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
     
    32.
    Pembahasan Akhir adalah kegiatan pembahasan yang dilakukan antara Tim Audit dan Auditee atas DTS.
     
    33.
    Surat Kuasa Khusus adalah kuasa yang diberikan oleh Auditee kepada penerima kuasa untuk kepentingan dan atas nama Auditee dalam hal-hal yang terbatas khusus pada Daftar Temuan Sementara.
     
    34.
    Berita Acara Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat BAPA adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit tentang penghentian pelaksanaan pekerjaan lapangan audit.
     
    35.
    Berita Acara Hasil Audit yang selanjutnya disingkat BAHA adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit atas hasil pembahasan akhir.
     
    36.
    Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan audit yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
     
    37.
    Executive Summary adalah uraian singkat yang berisi materi temuan dan penjelasan atas KKA.
     
    38.
    Direktorat Audit adalah Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    39.
    Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    40. 
    Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    41.
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    2. 
    Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 6
     
    (1)
    Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan usulan pelaksanaan Audit kepada Direktur Audit.
     
    (2)
    Direktur Audit memberikan persetujuan pelaksanaan Audit dengan menerbitkan NPA terhadap obyek audit sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (7).
     
    (3)
    NPA dibuat dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
     
    (4)
    NPA harus ditindaklanjuti dengan surat tugas atau surat perintah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya NPA oleh unit yang melaksanakan audit di Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama,
     
    (5)
    Dalam hal NPA tidak ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja, maka unit yang melaksanakan Audit di Direktorat Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Audit paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
     
    (6)
    NPA disampaikan secara elektronik (softcopy) atau hardcopy menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    3. 
    Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 11
     
    (1)
    Dalam hal pada saat pelaksanaan Audit Umum terdapat potensi temuan atas tarif dan/atau nilai pabean yang peka waktu, PMA dapat menyampaikan permohonan usulan penelitian ulang.
     
    (2)
    Ketentuan penyampaian permohonan penelitian ulang oleh PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
     
     
    a.
    PMA pada Direktorat Audit menyampaikan permohonan usulan penelitian ulang disertai dengan penjelasan tertulis dan dokumen pendukungnya kepada Direktur Audit dengan menggunakan contoh dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
    b.
    PMA pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama menyampaikan permohonan usulan penelitian ulang disertai dengan penjelasan tertulis dan dokumen pendukungnya kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (3)
    Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menggunakan contoh format lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (4)
    Dalam hal permohonan sebagaimana ayat (2) huruf b disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberitahukan rencana penelitian ulang kepada Direktur Audit.
     
    (5)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, Tim Audit menyelesaikan proses Auditnya.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    4. 
    Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 13
     
    (1)
    Setiap penerbitan surat tugas harus diikuti dengan penerbitan daftar kuesioner untuk Auditee yang diterbitkan oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (2)
    Daftar kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh Auditee dan dikirim dalam amplop tertutup atau secara elektronik kepada Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
     
    (3)
    Daftar kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk menilai kinerja Tim Audit dan tatalaksana Audit.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    5. 
    Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 18
     
    (1)
    Dalam hal terdapat penggantian atau penambahan dalam Tim Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama harus menerbitkan surat tugas atau surat perintah dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017.
     
    (2)
    Dalam hal terdapat penggantian PMA, PTA, Ketua Auditor, Auditor, dan/atau pejabat Bea dan Cukai, surat tugas atau surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima Penugasan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
     
    (3)
    Dalam hal terdapat penggantian PMA, PTA, Ketua Auditor, Auditor, dan/atau pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Audit bersama dengan Auditee melakukan penandatanganan Pakta Integritas baru sesuai dengan susunan Tim Audit yang baru diganti.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    6. 
    Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 23
     
    (1)
    Setelah menerima surat tugas atau surat perintah yang dilengkapi LAOA, Tim Audit harus menyusun Rencana Kerja Audit dan Program Audit, paling lambat, sebelum tanggal dimulainya Pekerjaan Lapangan.
     
    (2)
    Penyusunan Rencana Kerja Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (3)
    Penyusunan Program Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peraturan perundang-undangan kepabeanan dan/atau cukai sesuai ruang lingkup Audit.
     
    (4)
    Contoh penyusunan Program Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    7. 
    Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 37
     
    (1)
    DTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) disampaikan kepada Auditee dengan menggunakan surat pengantar yang ditandatangani oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sesuai contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXXIX Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dengan disertai lembar pernyataan persetujuan DTS sesuai contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XL Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
     
    (2)
    Sebelum surat pengantar DTS ditandatangani, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat:
     
     
    a.
    meminta Tim Quality Assurance untuk melakukan penelaahan atas temuan audit, dan/atau
     
     
    b.
    meminta Tim Audit untuk melakukan pemaparan atas temuan Audit secara langsung.
     
    (2a)
    Tim Quality Assurance menyajikan hasil Quality Assurance pada risalah Quality Assurance sesuai Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
    (2b)
    Dalam melakukan Quality Assurance, Tim Quality Assurance melalui Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat meminta bantuan kepada unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
     
    (3)
    Auditee harus menanggapi DTS secara tertulis dengan cara mengisi dan menandatangani pada kolom yang telah disediakan serta mengirimkan kembali kepada Tim Audit selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
    (4)
    Apabila diperlukan, sebelum memberikan tanggapan Auditee dapat meminta penjelasan secara tertulis atas DTS.
     
    (5)
    Sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati, Auditee dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan secara tertulis kepada Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
     
    (6)
    Berdasarkan permohonan Auditee sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan.
     
    (7)
    Perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLI Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
     
    (8)
    Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
     
     
    a.
    menerima seluruh temuan dalam DTS;
     
     
    b.
    menolak sebagian temuan dalam DTS; atau
     
     
    c.
    menolak seluruh temuan dalam DTS.
     
    (9)
    Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) terlewati, Auditee tetap tidak menyampaikan tanggapan, maka Auditee dianggap menyetujui seluruh DTS dan atas DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pembuatan BAHA.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    8. 
    Ketentuan Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 39
     
    (1)
    Dalam hal Auditee menolak sebagian temuan dalam DTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (8) huruf b atau menolak seluruh temuan dalam DTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (8) huruf c, Tim Audit dan Auditee melakukan pembahasan akhir yang dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya tanggapan Auditee.
     
    (2)
    Direktur Audit u.b Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan audit dan penelitian ulang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah u.b Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kepabeanan dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama u.b Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kepabeanan dan Cukai mengundang Auditee untuk melakukan Pembahasan Akhir dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLII Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. 
     
    (3)
    Berdasarkan permohonan Auditee, Direktur Audit u.b Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan audit dan penelitian ulang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan persetujuan perubahan waktu pelaksanaan Pembahasan Akhir dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLIII Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017. 
     
    (4)
    Perubahan waktu pelaksanaan Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
     
    (5)
    Proses Pembahasan Akhir dituangkan dalam risalah Pembahasan Akhir dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLIV Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. 
     
    (6)
    Risalah pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirangkum dalam Hasil Pembahasan Akhir dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XLV Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dan ditutup dengan BAHA. 
     
    (7)
    Auditee dianggap menerima seluruh temuan Audit dalam DTS dan dijadikan dasar pembuatan BAHA, dalam hal:
     
     
    a.
    Auditee tidak menghadiri Pembahasan Akhir;
     
     
    b.
    Auditee hadir tetapi tidak melaksanakan Pembahasan Akhir; atau
     
     
    c.
    Auditee melaksanakan Pembahasan Akhir tetapi tidak menandatangani hasil Pembahasan Akhir.
     
    (8)
    Dalam hal Auditee memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menghadiri Pembahasan Akhir, Tim Audit harus:
     
     
    a.
    meminta pihak lain tersebut untuk menunjukkan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Auditee dalam Pembahasan Akhir; dan
     
     
    b.
    menyusun surat pernyataan yang memuat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi bersama pihak lain tersebut.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    9. 
    Pasal 41 dihapus.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    10. 
    Ketentuan ayat (4) Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 43
     
    (1)
    Dalam hal Audit Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) atau Audit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b, LHA disusun berdasarkan BAPA atau BAHA.
     
    (2)
    LHA yang disusun berdasarkan BAHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran LII Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. 
     
    (3)
    LHA yang disusun berdasarkan BAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran LIII Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
     
    (4)
    LHA dan KKA disampaikan:
     
     
    a.
    dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Direktur Audit, dalam hal Audit dilaksanakan pada Direktorat Audit;
     
     
    b.
    dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Kepala Kantor Wilayah dalam hal Audit dilaksanakan pada Kantor Wilayah dengan tembusan dalam bentuk softcopy kepada Direktur Audit; atau
     
     
    c.
    dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama dalam hal Audit dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Utama dengan tembusan dalam bentuk softcopy kepada Direktur Audit.
     
    (5)
    LHA dan KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan tagihan audit dan kewajiban yang menjadi dasar pemeriksaan Audit selanjutnya, disampaikan secara hardcopy kepada Auditee.
     
    (6)
    Dalam hal Audit Khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a atau Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), LHA disusun berdasarkan KKA.
     
    (7)
    LHA yang disusun berdasarkan KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran LIV Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
     
    (8)
    Dalam hal Audit Khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Audit Investigasi, LHA dan KKA tidak disampaikan kepada Auditee.
     
    (9)
    LHA dan KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diterima oleh Direktur Audit paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan LHA.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 20 Desember 2019
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, 
    ttd.
    HERU PAMBUDI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-24/BC/2019 - Perpajakan DDTC