Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-20/BC/2011
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-20/BC/2011 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-42/BC/2010 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan atas penggunaan pita cukai minuman mengandung etil alkohol perlu diatur ketentuan terkait pemindahlekatan pita cukai;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2010 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
| ||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-42/BC/2010 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Di antara Pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
Pasal 13A
| |||
|
(1)
|
Pengusaha dapat melekatkan pita cukai yang telah direalisasikan dengan CK-1A ke merek lain yang dimilikinya setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor.
| ||
|
(2)
|
Pita cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
untuk jenis pita cukai yang sama; dan
| |
|
|
b.
|
belum dilekatkan pada kemasan MMEA.
| |
|
(3)
|
Pita cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam pengawasan satu Kantor.
| ||
|
(4)
|
Kepala Kantor dapat melakukan pengawasan kegiatan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tingkat risiko perusahaan.
| ||
|
(5)
|
Terhadap kegiatan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melakukan penyesuaian dalam sediaan barang atau catatan sediaan pita cukainya (CSCK-3).
| ||
|
(6)
|
Dalam hal kegiatan pemindahlekatan pita cukai dilakukan tanpa persetujuan kepala Kantor maka:
| ||
|
|
a.
|
berpengaruh terhadap profil Pengusaha terkait penilaian tingkat kepatuhan Pengusaha; dan
| |
|
|
b.
|
Pengusaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
| |
Pasal II | |||
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
Agung Kuswandono
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.