Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-1/BC/2023

     
    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor;
     
     
     
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1240);
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR.
     
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    2.
    Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    3.
    Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    4.
    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
    5.
    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
    6.
    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir.
    7.
    Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
    8.
    Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disingkat AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
    9.
    Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    10.
    Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
    11.
    Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.
    12.
    Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
    13.
    Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang.
    14.
    Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang dibuat Pejabat Pemeriksa Fisik mengenai hasil Pemeriksaan Fisik Barang.
    15.
    Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya disingkat RHAT adalah rekomendasi yang dibuat Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan analisis tampilan alat pemindai pendahuluan.
    16.
    Laporan Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya disingkat LHAT adalah laporan yang dibuat pejabat pemindai peti kemas mengenai hasil pemindaian peti kemas.
    17.
    Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disebut BAP Fisik adalah berita acara mengenai proses Pemeriksaan Fisik Barang dan hal-hal lain terkait berlangsungnya Pemeriksaan Fisik Barang.
    18.
    Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (International Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang.
    19.
    Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X­ Ray), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai lainnya.
    20.
    Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
    21.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan.
    22.
    Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
    23.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    24.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    25.
    Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean.
    26.
    Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor dengan membuka kemasan barang dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.
    27.
    Pejabat Pemindai Peti Kemas adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor dengan menggunakan Alat Pemindai dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.
     
     
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Terhadap barang Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.
    (2)
    Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
     
    a.
    memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang;
     
    b.
    memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;
     
    c.
    memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau
     
    d.
    memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
    (3)
    Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
     
    a.
    membuka kemasan barang; dan/atau
     
    b.
    menggunakan Alat Pemindai.
    (4)
    Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan:
     
    a.
    kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; atau
     
    b.
    melalui media elektronik.
    (5)
    Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku sebagai:
     
    a.
    pemeriksaan pendahuluan sebelum Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
     
    b.
    pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
     
     
     
     
     
    BAB II
    PENYIAPAN BARANG
     

    Pasal 3

    (1)
    Penyiapan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan dengan prosedur:
     
    a.
    pemberitahuan kesiapan barang dari Importir atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau
     
    b.
    perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Pengusaha TPS.
    (2)
    Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang; atau
     
    b.
    untuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang.
    (3)
    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi:
     
    a.
    Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani; dan
     
    b.
    Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa.
    (4)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan dalam hal:
     
    a.
    barang Impor dalam bentuk curah;
     
    b.
    Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di luar Kawasan Pabean;
     
    c.
    terjadi keadaan kahar; atau
     
    d.
    berdasarkan hasil penelitian Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, Importir dan/atau PPJK dapat membuktikan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi di luar kemampuannya.
     
     
     
     
     
    BAB III
    PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA FISIK
     

    Pasal 4

    (1)
    SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang setelah barang disiapkan oleh:
     
    a.
    Importir;
     
    b.
    PPJK; atau
     
    c.
    pengusaha TPS.
    (2)
    Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Instruksi Pemeriksaan.
    (3)
    Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tingkat Pemeriksaan Fisik Barang yang didasarkan pada:
     
    a.
    profil atas operator ekonomi;
     
    b.
    profil komoditi;
     
    c.
    pemberitahuan pabean;
     
    d.
    metode acak;
     
    e.
    informasi intelijen; dan/atau
     
    f.
    kriteria lain yang ditentukan oleh Unit Pengawasan.
    (4)
    Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor.
    (5)
    Pejabat Pemeriksa Fisik yang ditunjuk oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang.
    (6)
    Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (7)
    Simulasi dan contoh penerapan tingkat Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Dalam rangka mendukung kelancaran arus barang, Kepala Kantor Pabean dapat menentukan 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan.
    (2)
    Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.
    (3)
    Dalam hal Kepala Kantor Pabean menentukan 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) tidak berlaku.
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Terhadap 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik, dengan mempertimbangkan:
     
    a.
    tingkat kesulitan;
     
    b.
    jumlah dan/atau volume barang yang diperiksa;
     
    c.
    kecepatan pelayanan;
     
    d.
    kualitas pemeriksaan; dan/atau
     
    e.
    hal lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan.
    (3)
    Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKP dengan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan yang memuat lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik.
     
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Terhadap penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti (redistribusi).
    (2)
    Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti (redistribusi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
     
    a.
    Pejabat Pemeriksa Fisik yang bersangkutan berhalangan karena menjalankan cuti atau sedang sakit; atau
     
    b.
    terdapat alasan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
    (3)
    Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.
     
     
     
     
     
    BAB IV
    TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG

    Bagian Kesatu
    Pemeriksaan dengan Kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik
     

    Pasal 8

    (1)
    SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen:
     
    a.
    Instruksi Pemeriksaan;
     
    b.
    daftar kemasan (packing list);
     
    c.
    Pemberitahuan Pabean Impor; dan/atau
     
    d.
    Dokumen Pelengkap Pabean lainnya,
     
    kepada Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a.
    (2)
    Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan hasil analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pemeriksa Fisik.
    .

    Pasal 9

    Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan Pemeriksaan Fisik Barang berdasarkan:
    a.
    daftar kemasan (packing list);
    b.
    Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan daftar kemasan (packing list); dan
    c.
    hasil analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai, dalam hal pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan Fisik Barang dengan Alat Pemindai.
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara:
     
    a.
    mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor;
     
    b.
    memeriksa segel Peti Kemas;
     
    c.
    mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas;
     
    d.
    menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas;
     
    e.
    membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan
     
    f.
    mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
    (2)
    Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan terhadap:
     
    a.
    Barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan;
     
    b.
    Barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga) jenis barang;
     
    c.
    barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan setiap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan; dan/atau
     
    d.
    barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang,
     
    sepanjang memenuhi tujuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
    (3)
    Terhadap barang Impor yang dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengeluaran (stripping) atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas sampai terlihat dinding belakang dari Peti Kemas seperti dibuat lorong.
    (4)
    Dalam hal barang Impor dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan nomor kemasan yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan tidak ditemukan dari barang yang· telah dikeluarkan, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat menentukan kemasan yang akan diperiksa sesuai dengan professional judgement.
    (5)
    Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan professional judgement dalam hal:
     
    a.
    barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dan hasil pemeriksaan menunjukkan:
     
     
    1)
    tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang; dan
     
     
    2)
    terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif; atau
     
    b.
    kemasan yang diperiksa:
     
     
    1)
    berukuran standar; dan
     
     
    2)
    jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama.
    (6)
    Dalam hal jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan· tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berjumlah lebih dari 5 (lima) kemasan, kemasan yang dibuka berjumlah paling sedikit 5 (lima) kemasan.
    (7)
    Professional judgement sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan penerapan pelatihan, pengetahuan, dan pengalaman yang memberikan keyakinan kesesuaian barang kepada Pejabat Pemeriksa Fisik dalam Pemeriksaan Fisik Barang.
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menentukan Peti Kemas lain untuk diperiksa dalam hal Peti Kemas dalam 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor berjumlah paling banyak 5 (lima) dan jumlah kemasan dari Peti Kemas yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan belum memenuhi tingkat pemeriksaan.
    (2)
    Pengeluaran (stripping) barang dari Peti Kemas lain untuk diperiksa yang ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jumlah kemasan yang diperlukan untuk memenuhi tingkat pemeriksaan.
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
    a.
    menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan;
    b.
    membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan
    c.
    mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12.
     
     
     
     
     

    Pasal 14

    Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor dalam bentuk curah dengan cara mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pemeriksaan Fisik Barang Melalui Media Elektronik
     

    Pasal 15

    (1)
    Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat dilakukan terhadap:
     
    a.
    barang yang diimpor oleh Importir berstatus AEO; atau
     
    b.
    barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
     
    a.
    merupakan bahan baku atau bahan penolong yang diimpor oleh Importir produsen berstatus MITA Kepabeanan;
     
    b.
    barang impor yang tidak melebihi dari 3 (tiga) jenis yang diimpor oleh Importir berstatus MITA Kepabeanan; dan/atau
     
    c.
    barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di tengah laut.
    (3)
    Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan.
    (4)
    Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK.
    (5)
    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat perekam gambar yang:
     
    a.
    dapat diakses secara real time oleh Pejabat Pemeriksa Fisik selama proses Pemeriksaan Fisik Barang; dan
     
    b.
    memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau bagian barang yang diperiksa.
    (6)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui:
     
    a.
    SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen kepada Pejabat Pemeriksa Fisik; dan
     
    b.
    Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang.
    (7)
    Ketentuan penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penyampaian dokumen dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
    (8)
    Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11.
    (9)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan dengan kehadiran fisik secara langsung di tempat pemeriksaan.
     
     
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara sebagaimana ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
    (2)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Importir atau PPJK disertai dengan memberikan tanda pada kemasan yang dibuka setelah diperiksa.
     
     
     
     
     

    Pasal 17

    Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
    a.
    menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan;
    b.
    meminta Importir atau PPJK untuk membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan dan memberikan tanda pada kemasan yang dibuka setelah diperiksa; dan
    c.
    mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
     
     
     
     
     

    Pasal 18

    Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terhadap barang impor dalam bentuk curah dengan cara:
    a.
    meminta Importir menunjukkan seluruh barang Impor;
    b.
    meminta Importir menunjukkan indikator dan/atau alat ukur yang dapat menunjukkan jumlah barang; dan
    c.
    mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pemeriksaan dengan Alat Pemindai
     

    Pasal 19

    (1)
    Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai sebagai pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dilakukan dalam hal tersedia Alat Pemindai pada pintu masuk:
     
    a.
    Kawasan Pabean; dan/atau
     
    b.
    TPS.
    (2)
    Pejabat Pemindai Peti Kemas:
     
    a.
    melakukan analisis terhadap hasil tampilan Alat Pemindai untuk mengetahui kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor;
     
    b.
    menuangkan hasil analisis tampilan Alat Pemindai dalam RHAT; dan
     
    c.
    melampirkan gambar hasil pemindaian pada RHAT.
     
     
     
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai yang berlaku sebagai pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal pemeriksaan dengan Alat Pemindai merupakan inisiatif Pejabat Bea dan Cukai.
     
     
     
     
     

    Pasal 21

    (1)
    SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen:
     
    a.
    Instruksi Pemeriksaan;
     
    b.
    daftar kemasan (packing list);
     
    c.
    Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan daftar kemasan (packing list); dan
     
    d.
    Dokumen Pelengkap Pabean lainnya,
     
    kepada Pejabat Pemindai Peti Kemas yang melakukan pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
    (2)
    Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganalisis hasil tampilan Alat Pemindai.
    (3)
    Dalam hal diperlukan, Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta Importir atau PPJK untuk membuka Peti Kemas dan/atau kemasan secara sampel.
    (4)
    Dalam hal terdapat indikasi adanya barang lain selain yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan pembukaan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
     
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Pengambilan Foto
     

    Pasal 22

    (1)
    Pejabat Pemeriksa Fisik berwenang melakukan pengambilan foto barang dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
    (2)
    Foto barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan informasi mengenai:
     
    a.
    spesifikasi teknis seperti merek, tipe, negara asal, kapasitas, dan/atau spesifikasi lainnya;
     
    b.
    ukuran dimensi, misalnya disandingkan dengan benda pembanding seperti pena, alat ukur, atau benda pembanding lainnya; dan/atau
     
    c.
    tanda-tanda tertentu kondisi barang seperti baru, bukan baru, baik, atau rusak.
    (3)
    Pejabat Pemeriksa Fisik melampirkan foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam LHP dan BAP Fisik.
     
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Pengambilan dan Penatausahaan Contoh Barang
     

    Pasal 23

    (1)
    Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang.
    (2)
    Dalam hal contoh barang tidak akan diambil kembali oleh Importir atau PPJK, Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan dalam BAP Fisik bahwa contoh barang tidak akan diambil kembali.
    (3)
    Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan contoh barang kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan untuk ditatausahakan.
     
     
     
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
    (2)
    Apabila Importir atau PPJK tidak mengambil kembali contoh barang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen, Kepala Kantor Pabean dapat menetapkan contoh barang untuk dimusnahkan atau penggunaan lain.
    (3)
    Pengembalian contoh barang dikecualikan terhadap contoh barang:
     
    a.
    busuk;
     
    b.
    musnah atau habis pakai dalam pemeriksaan laboratorium; atau
     
    c.
    dinyatakan tidak diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam BAP Fisik.
     
     
     
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan melakukan penatausahaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dengan melakukan:
     
    a.
    pencatatan mengenai jumlah dan jenis contoh barang;
     
    b.
    penyampaian contoh barang kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
     
    c.
    penyimpanan contoh barang dengan memperhatikan keamanan;
     
    d.
    pencatatan atas contoh barang yang telah dikembalikan; dan/atau
     
    e.
    pengusulan pemusnahan atau penggunaan lain atas contoh barang kepada Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Dalam hal terhadap contoh barang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan melakukan pengadministrasian mengenai jumlah dan jenis barang yang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
     
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Laporan Hasil Pemeriksaan
     

    Pasal 26

    (1)
    Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan hasil Pemeriksaan Fisik Barang dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dalam LHP.
    (2)
    LHP harus memberikan informasi mengenai uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap dan jelas meliputi:
     
    a.
    jumlah barang dalam satuan yang umum digunakan untuk barang bersangkutan;
     
    b.
    uraian barang sesuai penyebutan umum barang bersangkutan;
     
    c.
    merek dan tipe barang dalam hal barang Impor memiliki merek dan tipe;
     
    d.
    spesifikasi teknis, dalam hal barang Impor memiliki spesifikasi teknis;
     
    e.
    kondisi barang (baru atau bukan baru);
     
    f.
    keterangan lain yang dapat memperjelas pengenalan barang dalam rangka pengklasiflkasian, penetapan nilai pabean, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan
     
    g.
    kesimpulan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang.
    (3)
    Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan dan perekaman atas LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat dalam Pemeriksaan Fisik Barang.
    (4)
    LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 27

    (1)
    Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil tampilan Alat Pemindai atas pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dalam RHAT.
    (2)
    RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan informasi mengenai kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor dengan fisik barang serta ada atau tidaknya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
    (3)
    RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil Pemeriksaan Fisik Barang dengan menggunakan Alat Pemindai sebagai pengganti pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dalam LHAT.
    (2)
    LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan informasi mengenai:
     
    a.
    kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor dengan fisik barang serta indikasi adanya barang lain dalam Peti Kemas selain yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; dan
     
    b.
    perlu atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan pembukaan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
    (3)
    LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Pejabat Pemeriksa Fisik membuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dalam bentuk data elektronik pada SKP.
    (2)
    Pejabat Pemindai Peti Kemas membuat RHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan LHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dalam bentuk data elektronik pada SKP.
     
     
     
     
     

    Pasal 30

    (1)
    Dalam hal LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) belum memadai, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan:
     
    a.
    perekaman ulang LHP di SKP; atau
     
    b.
    Pemeriksaan Fisik Barang ulang dan perekaman ulang LHP di SKP.
    (2)
    Dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP menerbitkan Instruksi Pemeriksaan.
     
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Berita Acara Pemeriksaan Fisik
     

    Pasal 31

    (1)
    Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan uraian proses Pemeriksaan Fisik Barang dalam BAP Fisik.
    (2)
    BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi yang jelas mengenai:
     
    a.
    lokasi pemeriksaan;
     
    b.
    waktu pemeriksaan;
     
    c.
    pengambilan foto barang;
     
    d.
    pengambilan contoh barang;
     
    e.
    kendala pemeriksaan; dan
     
    f.
    pihak yang terlibat dalam pemeriksaan.
    (3)
    BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 32

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai membuat BAP Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dalam bentuk data elektronik pada SKP atau tertulis.
    (2)
    Dalam hal BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tertulis, Pejabat Pemeriksa Fisik mengunggah BAP Fisik ke dalam SKP.
    (3)
    BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
     
    a.
    Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan pemeriksaan;
     
    b.
    Importir atau PPJK;
     
    c.
    pengusaha TPS atau pengelola TPP, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang;
     
    d.
    Pejabat Bea dan Cukai dari unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan penegakan kepatuhan internal dan/atau Unit Pengawasan, dalam hal ditunjuk melakukan pendampingan;
     
    e.
    perwakilan instansi lain, dalam hal dilakukan pendampingan oleh instansi lain; dan/atau
     
    f.
    pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang.
    (4)
    Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengunggahan BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh salah satu Pejabat Pemeriksa Fisik dengan mencantumkan seluruh nama dan tanda tangan Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat dalam Pemeriksaan Fisik Barang.
     
     
     
     
     
    Bagian Kedelapan
    Pengujian Laboratoris
     

    Pasal 33

    (1)
    Untuk kepentingan penelitian identifikasi barang, terhadap contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan pengujian laboratoris oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian laboratoris dapat dilakukan pada laboratorium lain.
    (3)
    Pengajuan permohonan dan ketentuan lain terkait pengujian laboratoris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengambilan contoh barang dan pelaksanaan pengujian laboratoris serta identifikasi barang.
     
     
     
     
     
    BAB V
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 34

    (1)
    Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional:
     
    a.
    penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
     
    b.
    penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
     
    c.
    penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan
     
    d.
    penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
     
    dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan.
    (2)
    Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, LHP RHAT, dan LHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibuat dalam bentuk tertulis.
    (3)
    Dalam hal SKP telah berfungsi kembali, LHP, RHAT, dan LHAT dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkam ke dalam SKP.
     
     
     
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 35

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
    a.
    pemeriksaan fisik terhadap barang impor dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/BC/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor;
    b.
    dalam hal SKP belum menyediakan format Instruksi Pemeriksaan, LHP, dan LHAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal 1n1, Instruksi Pemeriksaan, LHP, dan LHAT menggunakan contoh format sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; dan
    c.
    dalam hal SKP belum menyediakan format RHAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Pejabat Pemindai Peti Kemas membuat RHAT dalam bentuk tertulis.
     
     
     
     
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 36

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/BC/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     
     

    Pasal 37

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 13 Januari 2023
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    ASKOLANI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-1/BC/2023 - Perpajakan DDTC