Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-07/BC/2020

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-21/BC/2018 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR


    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
    b.
    bahwa format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor melalui Pusat Logistik Berikat atau ekspor dari Pusat Logistik Berikat telah diatur tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor Dan/Atau Transhipment;
    c.
    bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, dan kepastian hukum atas pelayanan di bidang ekspor serta dalam rangka mendukung program join proses bisnis antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
     
     

    Mengingat

    1.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor Dan/Atau Transhipment;
    2.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-21/BC/2018 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.
     
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 2A
     
    (1)
    Pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor melalui Pusat Logistik Berikat atau ekspor dari Pusat Logistik Berikat adalah Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari Pusat Logistik Berikat.
     
    (2)
    Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.3.
     
    (3)
    Bentuk, isi dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari Pusat Logistik Berikat mengikuti format sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka ekspor dan/atau transhipment.
     
     
     
    2.
    Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Agustus 2020
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    HERU PAMBUDI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-07/BC/2020 - Perpajakan DDTC