Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-02/BC/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-02/BC/2005 TENTANG
ASURANSI YANG DAPAT DITERIMA UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
1.
|
bahwa untuk menampung yang berkembang dalam dunia perdagangan internasional;
| |
|
2.
|
bahwa belum adanya ketentuan yang mengatur tentang jenis asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
| |
|
3.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang asuransi sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
| |
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
| |
|
3.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
| |
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepabeanan dibidang impor;
| |
|
5.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-21/BC/2002 tentang Dokumen Pelengkap Pabean dan Asli Dokumen Pelengkap Pabean;
| |
|
6.
|
The Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, International Chamber of Commerce, Publication Number 500 and 400.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG ASURANSI YANG DAPAT DITERIMA UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1Ketentuan Umum
| ||
|
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||
| 1. |
Asuransi atau pertanggungan adalah asuransi pengangkutan barang (Freight Insurance);
| |
| 2. |
Individual Policy (Closed) adalah polis kontrak asuransi pengangkutan barang yang ditutup pada tiap-tiap pengiriman barang, dan besarnya polis dirundingkan antara penanggung dan tertanggung untuk setiap pengiriman barang;
| |
| 3. |
Open/Floating Policy adalah polis kontrak dalam asuransi pengangkutan barang yang akan dilakukan dalam beberapa pengiriman sesuai dengan yang disepakati antara penanggung dan tertanggung;
| |
| 4. |
Open Cover Policy adalah polis kontrak dalam asuransi yang akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya selama 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya sesuai dengan yang disepakati antara penanggung dan tertanggung;
| |
|
5.
|
Polis Asuransi adalah suatu akta yang berisi suatu asuransi/pertanggungan yang dibuat secara tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;
| |
| 6. |
Sertifikat Asuransi (Certificate of Insurance) adalah dokumen yang dibuat berdasarkan deklarasi barang yang diajukan oleh tertanggung kepada penanggung untuk menjamin barang selama perjalanan dalam setiap kali pengiriman barang apabila asuransi/pertanggungan dilakukan dalam beberapa pengiriman;
| |
| 7. |
Underwriter adalah perusahaan yang menjamin perusahaan asuransi yang bersangkutan;
| |
| 8. |
Asli Dokumen pelengkap pabean adalah setiap dokumen pelengkap pabean yang ditulis/diketik dan ditandatangani oleh orang yang berwenang mengeluarkan dokumen dengan atau tanpa dibubuhi stempel perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-21/BC/2003.
| |
|
|
|
|
Pasal 2Jenis-jenis Asuransi
| ||
|
Jenis-jenis asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah:
| ||
|
a.
|
Individual Policy (closed);
| |
|
b.
|
Open/Floating Policy;
| |
|
c.
|
Open Cover Policy.
| |
|
|
|
|
Pasal 3Individual (Closed)
| ||
|
Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
| ||
| 1. |
Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;
| |
| 2. |
Memuat saat berlakunya pertanggungan;
| |
| 3. |
Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.
| |
|
|
|
|
Pasal 4Open/Floating Policy
| ||
|
Open/Floating Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||
| 1. |
Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;
| |
| 2. |
Dalam Open Policy disebutkan jumlah seluruh harga pertanggungan untuk beberapa kali pengiriman, dan harga pertanggungan maksimal untuk setiap kali pengiriman;
| |
| 3. |
Masa berlaku Open policy berakhir setelah semua barang yang disebutkan di dalam polis selesai dikirim tanpa mempersoalkan berapa lama pengiriman seluruh barang berlangsung;
| |
| 4. |
Setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi.
| |
|
|
|
|
Pasal 5Open Cover Policy
| ||
|
Open Cover Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||
| 1. |
Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;
| |
| 2. |
Dalam Open Cover Policy disebutkan jangka waktu polis berlaku (jam, bulan, tahun), juga disebutkan harga pertanggungan maksimal untuk setiap kali pengiriman;
| |
| 3. |
Masa berlaku Open Cover Policy berakhir setelah masa berlakunya polis habis tanpa mempersoalkan berapa semua harga pertanggungan dari pengiriman barang;
| |
| 4. |
Setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi.
| |
|
|
| |
Pasal 6Kewajiban Importir
| ||
|
(1)
|
Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:
| |
|
|
a.
|
melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed);
|
|
|
b.
|
melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy;
|
|
(2)
|
Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).
| |
|
(3)
|
Dalam hal terminologi penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB.
| |
|
|
| |
Pasal 7Penutup
| ||
|
(1)
|
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka:
| |
|
|
a.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-89/BC/2000 tanggal 4 Desember 2000;
|
|
|
b.
|
Peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini; dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
(2)
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.