Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 44/PADK.01/2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44/PADK.01/2025
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGGUNAAN PROFESI PENUNJANG DI SEKTOR JASA KEUANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 11, dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang Di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PROFESI PENUNJANG DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
 
 
 
 

Pasal 1

Ketentuan mengenai tata cara penggunaan profesi penunjang di sektor jasa keuangan sebagaimana tercantum dalam:
a.
Lampiran I yang memuat ketentuan pengelolaan administrasi profesi penunjang di sektor jasa keuangan, program pendidikan profesi dan program profesional berkelanjutan, penyampaian laporan kegiatan berkala profesi penunjang di sektor jasa keuangan, dan pembatasan pemberian jasa; dan
b.
Lampiran II yang memuat format penyampaian permohonan, pemberitahuan, dan surat pernyataan terkait aktivitas pengelolaan administrasi Profesi Penunjang pada sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan dan format laporan Profesi Penunjang pada sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 2026.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.