Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG-4/PJ.09/2024

     
    TENTANG
     
    IMBAUAN KEPADA PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG PADA TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN
     
     
     
    Sehubungan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
    1.
    Salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP Cabang adalah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.
    2.
    Berkenaan dengan hal tersebut, untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan.
    3.
    Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
    4.
    Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024.
       
    Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Februari 2024
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
    ttd.
    Dwi Astuti

    Pengumuman PENG-4/PJ.09/2024 - Perpajakan DDTC