Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 860/KMK.01/1987

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 860/KMK.01/1987

 

TENTANG

LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

a.bahwa untuk lebih mengembangkan usaha penghimpunan dana masyarakat untuk tujuan produktif, dipandang perlu untuk memberikan dorongan dan kemudahan kepada Lembaga Penunjang Emisi dan Perdagangan Efek;
b.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan Lembaga Penunjang Pasar Modal yang telah ada.
 
 

Mengingat

1.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 (LN Tahun 1971 Nomor 20 TLN Nomor 2959);
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Bursa" (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor: 67);
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1975 tentang pelimpahan wewenang pengangkatan, pemberhentian makelar perdagangan efek kepada Menteri Keuangan;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1984;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;
6.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 859/KMK.01/ 1987 tentang Emisi Efek Melalui Bursa.
 
 

Mendengar

Pendapat Badan Pembina Pasar Modal;
 
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 696/KMK.011/1985 tanggal 5 Agustus 1985 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal.
 

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL.
 
BAB I
METENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
a.
BAPEPAM adalah Badan Pelaksana Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1984;
b.
Efek adalah setiap saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari surat tersebut, bukti keuntungan dan surat-surat jaminan, opsi atau hak-hak lainnya untuk memesan atau membeli saham, obligasi atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap alat yang lazim dikenal sebagai efek;
c.
Lembaga Penunjang adalah Penjamin Emisi Efek, Wali Amanat (Trustee), Penanggung (Guarantor), Perantara Perdagangan Efek, Pedagang Efek, dan Biro Administrasi Efek;
d.
Perantara Perdagangan Efek adalah Makelar atau Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan transaksi baik jual maupun beli efek bagi kepentingan pemberi amanat;
e.
Pedagang Efek adalah perorangan atau Badan Hukum Indonesia yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek atau tanggungan sendiri;
f.
Biro Administrasi Efek adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan usaha dalam bidang pengelolaan administrasi efek seperti registrasi dan pencatatan efek, pemindahan hak, dan tugas-tugas administrasi lain yang oleh Emiten, Anggota Bursa ataupun pemodal dipercayakan kepadanya dengan ketentuan yang berlaku;
g.
Sindikat adalah suatu kerja sama antara dua atau lebih Lembaga Penunjang selain Perantara Perdagangan Efek, Pedagang Efek, dan Biro Administrasi Efek, dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal;
h.
Pembentuk Pasar adalah pedagang Efek yang memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder;
i.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan;
j.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 38/MK/IV/1/1972 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.01/ 1982.
 
 
BAB II
PENJAMIN EMISI EFEK
 
Bagian Kesatu
Perizinan
 
Pasal 2
(1)
Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek adalah:
 
a.
Lembaga Keuangan Bukan Bank;
 
b.
Bank yang memperoleh izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dari Menteri Keuangan;
 
c.
Lembaga/Badan Usaha lain di bidang Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2)
Untuk melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Bank harus mempunyai tenaga ahli di bidang usaha termaksud.
  

Pasal 3

(1)
Permohonan izin usaha untuk menjadi Penjamin Emisi Efek disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Ketua BAPEPAM dan Direksi Bank Indonesia, dengan melampirkan:
 
a.
Anggaran Dasar;
 
b.
Susunan Organisasi;
 
c.
Salinan izin usaha;
 
d.
Laporan Keuangan perusahaan untuk tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik/Akuntan Negara;
 
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Ketua BAPEPAM.
 
 
Bagian Kedua
Tugas Pokok
 

Pasal 4

Tugas pokok Penjamin Emisi Efek adalah menjamin penjualan efek yang diemisikan sesuai dengan syarat yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek serta memberikan jasa lain guna membantu emiten dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal.
 

Pasal 5

Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok tersebut dalam pasal 4, Penjamin Emisi Efek dan Emiten membuat perjanjian penjaminan emisi dalam bahasa Indonesia.
 

Pasal 6

Untuk suatu jenis efek, beberapa Penjamin Emisi Efek dapat secara bersama-sama melakukan penjaminan dalam bentuk Sindikat Penjaminan Emisi Efek.
 
Biaya Penjaminan Emisi Efek
 

Pasal 7

Penjamin Emisi Efek berhak atas pembayaran jasa penjaminan emisi efek yang besarnya ditetapkan atas dasar persetujuan antara pihak Emiten dengan Penjamin Emisi Efek.
 
BAB III
WALI AMANAT
 
Bagian Kesatu
Perizinan
 
Pasal 8
(1)
Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat adalah:
 
a.
Lembaga Keuangan Bukan Bank;
 
b.
Bank yang memperoleh izin usaha sebagai Wali Amanat dari Menteri Keuangan;
 
c.
Lembaga/badan usaha lain di bidang keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2)
Untuk melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai tenaga ahli di bidang usaha tersebut.
 
 

Pasal 9

(1)
Permohonan izin usaha diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Ketua BAPEPAM dan bagi Bank tembusan disampaikan kepada Direksi Bank Indonesia, dengan melampirkan:
 
a.
Anggaran Dasar;
 
b.
Susunan Organisasi;
 
c.
Salinan izin usaha;
 
d.
Laporan Keuangan perusahaan untuk tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik/Akuntan Negara;
 
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Izin Usaha sebagai Wali Amanat bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Ketua BAPEPAM.
 
 
Bagian Kedua
Tugas Pokok
 

Pasal 10

Tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili dan melindungi kepentingan para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte Perjanjian Pewaliamanatan.
 

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 11,Wali Amanat melakukan kegiatan:
a.
Menganalisa kemampuan dan kredibilitas Emiten;
b.
Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan (aktiva) Emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan;
c.
Memberikan nasehat yang diperlukan oleh Emiten.
d.
Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan bersama pihak Emiten dan Penjamin Emisi Efek;
e.
Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok tepat pada waktunya;
f.
Melaksanakan tugas selaku Agen Utama Pembayaran;
g.
Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan Emiten;
h.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Wali Amanat.
  

Pasal 12

Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11,Wali Amanat dan Emiten membuat Perjanjian Perwaliamanatan secara notariil dalam bahasa Indonesia.
 

Pasal 13

Untuk semua jenis obligasi, beberapa Wali Amanat dapat secara bersama-sama melakukan perwaliamanatan dalam bentuk Sindikat Wali Amanat.
 
Bagian Katiga
Hak dan Kewajiban
 

Pasal 14

(1)
Wali Amanat yang telah ditunjuk dapat diganti oleh Wali Amanat lain, dalam hal sebagai berikut:
 
a.
Wali Amanat mengundurkan diri secara sukarela;
 
b.
Atas permintaan Rapat Umum Pemegang Obligasi;
 
c.
Atas permintaan BAPEPAM apabila:
 
 
i.
Wali Amanat gagal melaksanakan tugas kewajibannya;
 
 
ii.
Tidak lagi mempunyai kemampuan/kelayakan untuk bertindak sebagai Wali Amanat;
 
 
iii.
Perizinan usahanya telah dicabut;
 
 
iv.
Perusahaan Wali Amanat dibubarkan.
(2)
Penghentian kegiatan Wali Amanat hanya dapat dilaksanakan apabila telah ditunjuk Wali Amanat baru.
 

Pasal 15

(1)
Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Wali Amanat wajib memiliki integritas yang tidak diragukan.
(2)
Wali Amanat, Anggota Direksi dan/atau Komisarisnya harus mempunyai kedudukan yang babas, dalam arti tidak mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dengan Emiten.
(3)
Lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) yang memiliki saham perusahaan Emiten melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh modal saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, tidak dapat ditunjuk sebagai Wali Amanat.
  

Pasal 16

Untuk jasa Wali Amanat dapat diperhitungkan imbalan yang jumlahnya ditetapkan di dalam perjanjian Perwaliamanatan.
 
BAB IV
PENANGGUNG
 
Bagian Kesatu
Perizinan
 
Pasal 17
Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penanggung adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Bank yang memperoleh izin usaha sebagai Penanggung dari Menteri Keuangan.
 

Pasal 18

(1)
Permohonan izin usaha diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Ketua BAPEPAM dengan melampirkan:
 
a.
Anggaran Dasar;
 
b.
Susunan Organisasi;
 
c.
Salinan izin usaha;
 
d.
Laporan Keuangan perusahaan untuk tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik/Akuntan Negara;
 
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Izin Usaha sebagai Penanggung bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Ketua BAPEPAM.
 
 
Bagian Kedua
Tugas Pokok
 

Pasal 19

Tugas pokok Penanggung adalah menanggung dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila Emiten tidak memenuhi kewajibannya (cidera janji).
 

Pasal 20

Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok tersebut dalam pasal 19, penanggung dan emiten membuat perjanjian penanggungan secara notariil dalam bahasa Indonesia.
 

Pasal 21

Untuk suatu emisi obligasi, beberapa penanggung dapat secara bersama-sama melakukan penanggungan dalam bentuk Sindikat Penanggung.
 
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
 

Pasal 22

Jumlah seluruh penanggungan yang dapat diberikan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Bank selaku penanggung sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dari kekayaan bersih yang dimilikinya.
 

Pasal 23

Untuk jasa Penanggung dapat diperhitungkan imbalan yang jumlahnya ditetapkan di dalam Perjanjian Penanggungan.
 
BAB V
PERANTARA PERDAGANGAN EFEK
 
Bagian Kesatu
Perizinan
 
Pasal 24
(1)
Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Perantara Perdagangan Efek adalah:
 
a.
Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Bank;
 
b.
Badan Usaha lain yang usaha utamanya adalah perdagangan efek;
 
c.
Perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman dalam bidang perdagangan efek.
(2)
Badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus Badan Hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas.
 
 

Pasal 25

(1)
Perantara Perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf a. dan huruf b. harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Berkedudukan di Indonesia;
 
b.
Mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
 
c.
Mempunyai sekurang-kurangnya seorang anggota direksi dan/ atau pejabat yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman dalam perdagangan efek.
(2)
Perantara Perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf c bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai modal usaha sekurang-kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
 

Pasal 26

(1)
Permohonan izin usaha diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Ketua BAPEPAM, dengan melampirkan:
 
a.
Anggaran Dasar kecuali bagi perorangan;
 
b.
Susunan Organisasi;
 
c.
Salinan izin usaha;
 
d.
Laporan Keuangan perusahaan untuk tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik/Akuntan Negara;
 
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)Izin Usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Ketua BAPEPAM. (3) Bagi badan usaha lainnya dan perorangan Warga Negara Indonesia, izin usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek diberikan oleh Menteri Keuangan, setelah mendengar pendapat Ketua BAPEPAM.
  
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Dalam menjalankan usahanya Perantara Perdagangan Efek mempunyai tugas:
a.Menyelesaikan amanat jual/beli efek dari pemberi amarrat;
b.Menyediakan data/informasi bagi kepentingan para pemodal;
c.Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal;
d.Memberikan saran kepada para pemodal;
e.Tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
  
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
 

Pasal 28

(1)Pemohon yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai Perantara Perdagangan Efek wajib menyerahkan jaminan kepada BAPEPAM sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan izin tersebut.
(2)Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
 a.Uang tunai dan/atau;
 b.Garansi Bank dan/atau;
 c.Efek dan/atau surat berharga lain.
(3)Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali oleh Ketua BAPEPAM.
(4)Jaminan dapat ditarik kembali apabila izin usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek dicabut.
(5)Untuk dapat melakukan kegiatan usahanya di Bursa Efek, Perantara Perdagangan Efek wajib terlebih dahulu menjadi Anggota Bursa yang persyaratannya ditetapkan Ketua BAPEPAM.
 
 

Pasal 29

Dalam melakukan usahanya, Perantara Perdagangan Efek berhak atas imbalan jasa yang besarnya akan ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 
BAB VI
PEDAGANG EFEK
 
Bagian Kesatu
Perizinan
 
Pasal 30
(1)Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Pedagang Efek adalah:
 a.Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Bank;
 b.Perantara Perdagangan Efek Anggota Bursa;
 c.Badan Hukum Indonesia lain yang berbentuk Perseroan Terbatas;
 d.Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Efek dari Menteri Keuangan.
(2)Lembaga Keuangan Bukan Bank, Bank dan Badan Hukum Indonesia lain berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
 a.Berkedudukan di Indonesia;
 b.Mempunyai usaha di bidang Pasar Modal;
 c.Mempunyai sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli di bidang analisa dan penatalaksanaan efek.
(3)Perorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat 11) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
 a.Bertempat tinggal di Indonesia;
 b.Mempunyai keahlian dan/atau berpengalaman dalam bidang analisa dan penatalaksanaan efek.
(4)Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang mengajukan permohonan izin usaha sebagai Pedagang Efek wajib menyisihkan dana sekurang-kurangnya Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk melakukan usaha sebagai Pedagang Efek.
(5)Bagi Badan Hukum Indonesia atau perorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai modal disetor atau modal usaha sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  

Pasal 31

(1)Permohonan izin usaha diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Ketua BAPEPAM dan bagi Bank tembusan disampaikan kepada Direksi Bank Indonesia, dengan melam-pirkan:
 a.Anggaran Dasar kecuali bagi perorangan;
 b.Susunan Organisasi;
 c.Salinan izin usaha;
 d.Laporan Keuangan perusahaan untuk tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik/Akuntan Negara;
 e.Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)Izin Usaha sebagai Pedagang Efek diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Ketua BAPEPAM.
(3)Perantara Perdagangan Efek yang telah menjadi Anggota Bursa yang bermaksud menjadi Pedagang Efek dibebaskan dari persyaratan menyampaikan lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tetapi diwajibkan untuk memisahkan pembukuan bagi kegiatannya sebagai Pedagang Efek maupun Perantara Perdagangan Efek.
  
Bagian Kedua
Tugas Pokok
 

Pasal 32

(1)Dalam melakukan kegiatannya, Pedagang Efek melaksanakan jual ball efek untuk dan atas tanggungan sendiri.
(2)Dalam hal Pedagang Efek merangkap fungsi sebagai Perantara Perdagangan Efek, yang bersangkutan diwajibkan untuk mengutamakan amanat nasabahnya.
  

Pasal 33

(1)Sesuai dengan tingkat perkembangan perdagangan efek, pedagang efek dapat ditingkatkan fungsinya menjadi Pembentuk Pasar yang antara lain berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu, menjaga keseimbangan harga dan memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di Pasar Sekunder.
(2)Ketentuan tentang Pembentuk Pasar ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
  
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
 

Pasal 34

Untuk dapat melakukan kegiatan usahanya di Bursa Efek, Pedagang Efek wajib terlebih dahulu menjadi Anggota Bursa yang persyaratannya ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 
BAB VII
BIRO ADMINISTRASI EFEK
 
Bagian Kesatu
Perizinan
 
Pasal 35
(1)Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Biro Administrasi Efek adalah Badan Hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan untuk itu.
(2)Untuk dapat melakukan kegiatan sebagai Biro Administrasi Efek harus memenuhi persyaratan berikut:
 a.Berkedudukan di kota tempat Bursa Efek Indonesia diselenggarakan;
 b.Memiliki sarana yang memadai dan tenaga ahli di bidang penatalaksanaan efek.
   

Pasal 36

(1)Permohonan izin usaha diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Ketua BAPEPAM.
(2)Tata cara pendirian dan perizinan Biro Administrasi Efek diatur lebih lanjut oleh Ketua BAPEPAM.
  
Bagian Kedua
Tugas Pokok
 

Pasal 37

(1)Dalam menjalankan usahanya Biro Administrasi Efek mempunyai tugas:
 a.Melaksanakan pekerjaan yang dipercayakan oleh Emiten dan Penjamin Emisi Efek dalam pelaksanaan dan penyelesaian emisi efek;
 b.Menatausahakan pemindahan hak atas efek untuk kepentingan para Emiten dan para pemegang efek;
 c.Melaksanakan kegiatan lain seperti kliring di Bursa Efek, penyimpanan efek, dan pembayaran dividen.
(2)Perincian usaha-usaha tersebut dalam ayat (1) harus secara jelas dimuat dalam anggaran dasarnya.
  
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
 

Pasal 38

(1)Dalam melakukan usaha, Biro Administrasi Efek berhak atas imbalan jasa.
(2)Biro Administrasi Efek wajib menjaga kerahasiaan nasabahnya.
(3)Biro Administrasi Efek tidak dibenarkan melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek atau Pedagang Efek.
  
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 39

Penjamin Emisi Efek, Wali Amanat, Penanggung, Perantara Perdagangan Efek, Pedagang Efek dan Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan berkala kepada Ketua BAPEPAM berupa:
a.Laporan kegiatan usaha di bidang masing-masing;
b.Laporan keuangan perbandingan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik/Akuntan Negara selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku berakhir.
 
BAB IX
SANKI
 

Pasal 40

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 41

1)Ketentuan pelaksanaan teknis yang menyangkut Penjamin Emisi, Wali Amanat, Penanggung, Perantara Perdagangan Efek dan Pedagang Efek, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini sampai dengan ditetapkannya ketentuan pelaksanaan yang baru.
2)Izin Usaha yang telah diberikan kepada Lembaga Penunjang Pasar Modal masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
  
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 42

Ketentuan Pelaksanaan teknis berkenaan dengan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 43

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 23 Desember 1987
MENTERI KEUANGAN,
RADIUS PRAWIRO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.