Keputusan Presiden Nomor: 38 Tahun 1975

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1975
 
TENTANG
 
PELIMPAHAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN MAKELAR PERDAGANGAN EFEK KEPADA MENTERI KEUANGAN
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa guna menunjang perdagangan efek dalam rangka usaha memperkembangkan pasar uang dan modal, maka sesuai dengan ketentuan pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan pelimpahan wewenang pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian makelar yang bergerak di bidang perantara perdagangan efek kepada Menteri Keuangan;
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl. 1847:23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Bursa sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67);
4.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 

PERTAMA

Melimpahkan wewenang pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian makelar yang bergerak di bidang perantara perdagangan efek, selanjutnya disebut Makelar Efek, kepada Menteri Keuangan.
 

KEDUA

Mekelar Efek yang telah diangkat sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat terus menjalankan usahanya sampai ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
 

KETIGA

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.