Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR: 848/KMK.01/1987

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK DAN PERPAJAKAN BAGI BARANG, BAHAN DAN PERALATAN KONSTRUKSI ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN DAN ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk lebih meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dan kemampuan pemborong dalam negeri untuk pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan dan atau pinjaman luar negeri, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas bea masuk dan perpajakan bagi barang, bahan dan peralatan konstruksi asal impor yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek dimaksud;
     

    Mengingat

    1. Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
    2. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968;
    3. Rechten Ordannantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Stbl. 1937 Nomor 184);
    6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1985;
    7. Keputusan Presiden Nomor: 51 Tahun 1987;
    8. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/1985, Nomor 329/KMK.05/1985 dan Nomor 18/2/KEP/GBI tanggal 11 April 1985;
    9. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian Nomor 135/Kpb/V/86, Nomor 316/KMK.01/1986, dan Nomor 160/M/SK/5/1986 tanggal 6 Mei 1986;
    10. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 317/KMK.01/1986, Nomor 136/Kpb/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986;
    11. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian Nomor 184/Kpb/VI/86, Nomor 484/KMK.01/1986 dan Nomor 227/M/SK/6/1986 tanggal 4 Juni 1986;
    12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 1986.
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK DAN PERPAJAKAN BAGI BARANG, BAHAN DAN PERALATAN KONSTRUKSI ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN DAN ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI.
     

    Pasal 1

    (1) Barang, bahan dan peralatan konstruksi asal impor yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan dan atau pinjaman luar negeri selanjutnya disebut Proyek, yang tidak tercantum pada Kontrak Jual Beli Proyek yang bersangkutan, dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan serta penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
    (2) Fasilitas dimaksud ayat (1) dapat diberikan kepada produsen kontraktor atau kontraktor yang memperoleh pekerjaan dalam rangka lelang internasional.
    (3) Dikecualikan dari pemberian fasilitas dimaksud ayat (1) adalah:
      a. bahan bakar, bahan pelumas dan peralatan pabrik;
      b. sisa potongan (scrap), limbah (waste) dan hasil produksi sampingan yang dihasilkan dalam proses produksi barang dan bahan asal impor yang masih memiliki nilai komersial.
         

    Pasal 2

    (1) Permohonan fasilitas dimaksud Pasal 1 ayat (1) diajukan ke P4BM dengan Formulir F dan dilengkapi dengan:
      a. Rencana produksi dan uraian prosesnya dalam hal barang dan bahan asal impor diproses lebih lanjut oleh produsen kontraktor;
      b. Rencana penyerahan barang ke Proyek dalam hal barang dan bahan asal impor langsung diserahkan ke Proyek;
      c. Surat pernyataan tertulis Pimpinan Proyek bahwa barang milik kontraktor sebagaimana tercantum dalam lampiran surat tersebut diperlukan untuk pelaksanaan Proyek.
    (2) Permohonan dimaksud ayat (1) diproses untuk disetujui atau ditolak dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
     

    Pasal 3

    (1) Pemberian fasilitas dimaksud Pasal 1 ayat (1) untuk peralatan konstruksi diperhitungkan sebagai berikut:
      a. untuk proyek yang jangka waktu penyelesaiannya sampai dengan 2 (dua) tahun, pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan penangguhan PPN dan PPn BM didasarkan pada perbandingan antara jangka waktu penyelesaian proyek dengan umur teknis peralatan konstruksi yang bersangkutan;
      b. untuk proyek yang jangka waktu penyelesaiannya di atas 2 (dua) tahun, diberikan sepenuhnya.
    (2) Pembebasan sepenuhnya atas ketentuan dimaksud ayat (1) huruf a dapat dilakukan apabila pemohon dapat membuktikan bahwa peralatan konstruksi yang bersangkutan pada saat selesainya proyek tidak mempunyai nilai komersial lagi.
     

    Pasal 4

    (1) Dalam hal permohonan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disetujui, produsen kontraktor atau kontraktor diwajibkan:
      a. menyerahkan jaminan bank, surety bond atau jaminan lain sebesar nilai bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPn BM atas barang, bahan dan peralatan konstruksi asal impor;
      b. memberikan Laporan Keterkaitan antara barang dan bahan asal impor dengan barang yang diserahkan ke proyek maupun tidak atau belum diserahkan ke proyek setiap 6 (enam) bulan dan pada saat proyek berakhir menurut contoh Formulir F1 dalam lampiran Keputusan Bersama ini;
      c. menyusun, menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada tempat usahanya catatan sehubungan dengan pemberian fasilitas dimaksud Pasal 1 ayat (1).
    (2) Jaminan bank, surety bond atau jaminan lain dimaksud ayat (1) dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah barang diserahkan ke dan atau digunakan pada Proyek yang bersangkutan dan dibuktikan dengan:
      a. laporan keterkaitan dimaksud ayat (1) huruf b;
      b. pernyataan tertulis Pimpinan Proyek bahwa barang tersebut telah diserahkan dan atau digunakan oleh Proyek.
         

    Pasal 5

    (1) Jika penyerahan barang tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, bea masuk, bea masuk tambahan serta PPN dan PPn BM atas barang dan bahan asal impor tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya 14 hari setelah berakhirnya rencana tersebut.
    (2) Bila pembayaran bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPn BM dimaksud ayat (1) tidak dipenuhi, jaminan bank, surety bond atau jaminan lain dicairkan oleh P4BM.
     

    Pasal 6

    (1) Dalam hal barang, bahan dan atau peralatan konstruksi asal impor tersebut maupun hasil produksinya belum diserahkan ke dan atau digunakan pada proyek setelah proyek yang bersangkutan berakhir, barang, bahan dan atau peralatan konstruksi asal impor yang bersangkutan harus dibayar bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPn BM.
    (2) Dalam hal hasil produksi barang dan bahan serta peralatan konstruksi asal impor yang dibayar bea masuk dan bea masuk tambahan seperti dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk memenuhi kebutuhan Proyek dapat diberikan pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 317/KMK.01/1986, Nomor 136/Kpb/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986.
    Jika dianggap perlu P4BM dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c serta persediaan barang dan bahan serta peralatan konstruksi pada perusahaan yang bersangkutan.
     

    Pasal 7

    Jika dianggap perlu P4BM dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c serta persediaan barang dan bahan serta peralatan konstruksi pada perusahaan yang bersangkutan.
     

    Pasal 8

    Apabila dari hasil pemeriksaan dimaksud Pasal 7 Keputusan ini menunjukkan adanya kelebihan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan, penangguhan PPN dan PPn BM yang ditanggung Pemerintah dari yang seharusnya, perusahaan diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut, ditambah dengan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 323/KMK.01/1986 tanggal 4 Juni 1986.
     

    Pasal 9

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1988.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di: Jakarta
    pada tanggal: 23 Desember 1987
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    RADIUS PRAWIRO

    Keputusan Menteri Keuangan 848/KMK.01/1987 - Perpajakan DDTC