Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN) dan International Medical Corps (IMC) beserta Annual Report, diperoleh kesimpulan bahwa International Medical Corps (IMC) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
|
||
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
|
||
5.
|
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan dan Peninjauan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi Internasional;
|
||
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 532/KMK.03/2002;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Mengubah Lampiran II butir II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 532/KMK.03/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 10 sehingga keseluruhan butir II berbunyi sebagai berikut:
|
|||
"II. Organisasi-organisasi Internasional Lainnya:
|
|||
|
1.
|
NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
|
|
|
2.
|
HSF (Hans Seidel Foundation)
|
|
|
3.
|
DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
|
|
|
4.
|
IBF (The Inverso Baglivo)
|
|
|
5.
|
WCS (The Wildlife Conservation Society)
|
|
|
6.
|
BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
|
|
|
7.
|
Al-Haramain Islamic Foundation
|
|
|
8.
|
ASEAN Foundation
|
|
|
9.
|
SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
|
|
|
10.
|
IMC (International Medical Corps)."
|
|
|
|
|
|
Pasal II |
|||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2003 MENTERI KEUANGAN, ttd.
BOEDIONO |