Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 serta dalam rangka kerjasama ekonomi Indonesia-Singapura untuk pengembangan Propinsi Riau, termasuk di dalamnya untuk industri maritim dan konstruksi lepas pantai, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan dan kepabeanan dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566); | |
2.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567); | |
3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568); | |
4. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3604); | |
6. | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1992 tentang Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau; | |
7.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
|
|
8. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
9. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya. | |
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN. | ||
|
||
Pasal 1 |
||
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan: | ||
1. | Proyek adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas dalam rangka pengembangan: | |
a. | Kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan; | |
b. | Kawasan industri di Pulau Bintan; | |
c. | Kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan; | |
d. | Kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau disekitarnya. | |
e. | Obyek-obyek yang dibangun di dalam kawasan dimaksud dalam butir a sampai dengan d. | |
2. | Barang adalah barang-barang yang diperlukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan dimaksud pada butir 1 di atas, termasuk barang-barang yang habis dipakai untuk keperluan konsumsi (seperti makanan dan minuman). | |
|
|
|
Pasal 2 |
||
Atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak oleh pengusaha/badan untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan yang dimaksud pada Pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek yang dibangun di dalamnya, diberikan pembebasan bea masuk, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22. | ||
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Permohonan fasilitas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh perusahaan/badan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, disertai dengan: | |
a. | Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau. | |
b. | Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau. | |
(2)
|
Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan. | |
(3) | Tindasan Keputusan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau, instansi lain yang terkait dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka penanaman modal PMA/PMDN. | |
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dalam rangka perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia, diajukan oleh perusahaan/badan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai:
|
|
a. | Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau. | |
b. | Daftar barang dan jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau. | |
(2) | Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan. | |
(3) | Tindasan Keputusan tersebut disampaikan kepada Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau, instansi lain yang terkait dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka penanaman modal PMA/PMDN. | |
Pasal 5 |
||
Jangka waktu pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2003. | ||
|
|
|
Pasal 6 |
||
Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemberian fasilitas tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan/badan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | ||
|
||
Pasal 7 |
||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | ||
|
||
Pasal 8 |
||
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. | ||
|
||
Pasal 9 |
||
Proyek yang sudah dan sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Keputusan ini mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini. | ||
Pasal 10 |
||
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1071/KMK.00/1992 dinyatakan tidak berlaku. | ||
|
||
Pasal 11 |
||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 Agustus 1995. | ||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 25 Oktober 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
|