Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR: 601/KMK.03/2005

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000
    TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN
    ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK PENGHASILAN
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penelitian antara CIRAD (Centre de Cooperation Internationale en Recherche Agronomique pour le Development) dan PT Sofcin Indonesia Medan, CIRAD menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mencabut fasilitas CIRAD sebagai Subjek Pajak Penghasilan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
     

    Pasal I

    Mengubah Lampiran I butir V dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 dengan mencabut angka Romawi V Nomor Urut 31, sehingga keseluruhan butir V berbunyi sebagai berikut :
    V. Organisasi-Organisasi Internasional Lainnya:
     
    1.
    Asean Secretariat
     
    2.
    EEC (European Economic Community)
     
    3.
    SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
     
    4.
    ACE (The ASEAN Centre for Energy
     
    5.
    NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
     
    6.
    FPP Int. (Foster Parents Plan Int.)
     
    7.
    PCI (Project Concern International)
     
    8.
    Danish Save The Children Organization
     
    9.
    IDRC ( The International Development Research Centre)
     
    10.
    Kerjasama Teknik Di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik Indonesia
     
    11.
    WWF (The World Wildlife Fund)
     
    12.
    The Population Council - Republik Indonesia
     
    13.
    NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
     
    14.
    MCC (The Mennonite Central Committee Of Akron Pensylvania USA) - Pemerintah Republik Indonesia,
     
    15.
    The Commission of The European Communities - Pemerintah Republik Indonesia
     
    16.
    OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International) - Pemerintah Republik Indonesia
     
    17.
    World Relief Cooperation - Pemerintah Republik Indonesia
     
    18.
    IFDC (The International Fertilizer Development Center) - Pemerintah Republik Indonesia
     
    19.
    The Damien Foundation
     
    20.
    APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
     
    21.
    SIL (The Summer Institute of Linguistics , Inc.)
     
    22.
    IPC (The International Pepper Community)
     
    23.
    APCC (Asian Pacific Coconut Community)
     
    24.
    INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
     
    25.
    PROJECT HOPE (The People Health Foundation, Inc.)
     
    26.
    CIP (The International Potato Centre)
     
    27.
    USC CANADA (The Unitarian Service Committee of Canada)
     
    28.
    ICRC (The International Committee of Red Cross)
     
    29.
    Terre Des Hommes Netherlands
     
    30.
    INTERWARDER (Interwarder , East Asia Pacific Shorebird Study Programme)
     
    31.
    CIMMYT (The International Maize and Wheat Improvement Centre)
     
    32.
    HKI (Helen Keller International, Inc.)
     
    33.
    Taipei Economic and Trade Office
     
    34.
    FADO (Felemish Organization for Assistance on Development)
     
    35.
    Sasakawa Memorial Health Foundation
     
    36.
    KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
     
    37.
    SACFU (The South Australian CRANIO - FACIAL Unit)
     
    38.
    Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
     
    39.
    ADC (Agriculture Development Council, Inc.)
     
    40.
    SCF (The Save The Children Federation / Community Development Foundation)
     
    41.
    ICBP (The International Council for Bird Preservation)
     
    42.
    CIFOR (The Center for International Forestry Research
     
    43.
    Islamic Development Bank 
     
    44.
    Kyoto University- Jepang
     
    45.
    CCA (the Canadian Cooperative Association)
     
    46.
    ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
     
    47.
    Swisscontact - Swiss Foundation for Technical Cooperation
     
    48.
    Winrock International
     
    49.
    Stichting Tropenbos
     
    50.
    Utrecht University - Netherlands
     
    51.
    The Moslem World League (Rabita)
     
    52.
    Research Division Komatsu Ltd
     
    53.
    EIB (European Investment Bank)
     
     
     

    Pasal II

    CIRAD (Centre de Cooperationale en Recherche Agronomique pour le Deveploment) sejak menjalankan usaha atau kegiatan lain yang memperoleh penghasilan dari Indonesia wajib memenuhi kewajiban perpajakan terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Desember 2005
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Keputusan Menteri Keuangan 601/KMK.03/2005 - Perpajakan DDTC