Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian pelayanan publik Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, telah ditetapkan Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan adanya pemutakhiran Standar Operasional Prosedur yang dipergunakan dalam pelaksanaan proses bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan serta untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan unit organisasi Eselon I maupun unit organisasi Non-Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 98/M Tahun 2015;
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1034) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1043);
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825);
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
|
|
|
|
PERTAMA |
|
Menetapkan Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan yang merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
|
|
|
|
KEDUA |
|
SOP Layanan Unggulan disusun oleh masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan guna memberikan kepastian pelayanan, diantaranya terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi yang disediakan masing-masing unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
|
|
|
|
KETIGA |
|
Jenis SOP Layanan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri atas pelayanan di bidang:
|
|
a.
|
perpajakan;
|
b.
|
kepabeanan dan cukai;
|
c.
|
perbendaharaan;
|
d.
|
kekayaan negara dan lelang;
|
e.
|
perimbangan keuangan;
|
f.
|
pengelolaan pembiayaan utang;
|
g.
|
kesekretariatan;
|
h.
|
pengaduan masyarakat; dan
|
i.
|
pendidikan dan pelatihan keuangan,
|
dengan uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
|
|
|
|
KEEMPAT |
|
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SOP Layanan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, unit organisasi yang menjalankan fungsi pembinaan proses bisnis, organisasi, dan ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, secara berkala melaporkan pelaksanaan SOP Layanan Unggulan pada unit masing-masing kepada Sekretaris Jenderal c.q. unit yang menangani pembinaan proses bisnis, organisasi, dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
|
|
|
|
KELIMA |
|
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal terdapat permohonan layanan yang disampaikan dan/atau dalam tahap proses penyelesaian sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, penyelesaiannya dilakukan dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2017 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan.
|
|
|
|
KEENAM |
|
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
|
|
a.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan; dan
|
c.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2017 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan,
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
KETUJUH |
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
|
|
1.
|
Menteri Keuangan;
|
2.
|
Wakil Menteri Keuangan;
|
3.
|
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan, dan Kepala Lembaga National Single Window;
|
4.
|
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Kementerian Keuangan;
|
5.
|
para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan para Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
6.
|
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
|
7.
|
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
|
8.
|
Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2020
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
|