Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 35/KMK.01/2014

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
       

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian pelayanan publik Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, perlu melakukan perubahan terhadap Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007;
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2012 tentang Standar Penyusunan Layanan Unggulan (Quick Wins) Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187 /KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:
    1.
    Ketentuan Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
    KEEMPAT
    :
    Jenis SOP Layanan Unggulan terdiri dari pelayanan di bidang:
     
     
     
     
    a.
    anggaran;
     
     
     
     
     
    b.
    perpajakan;
     
     
     
     
     
    c.
    kepabeanan dan cukai;
     
     
     
     
     
    d.
    perbendaharaan;
     
     
     
     
     
    e.
    kekayaan negara dan lelang;
     
     
     
     
     
    f.
    perimbangan keuangan;
     
     
     
     
     
    g.
    pengelolaan utang;
     
     
     
     
     
    h.
    kesekretariatan;
     
     
     
     
     
    i.
    pengaduan masyarakat; dan
     
     
     
     
     
    j.
    pendidikan dan pelatihan keuangan.
     
    2.
    Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
    3.
    Lampiran VIII dihapus.
     
     

    Pasal II

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1.
    Wakil Menteri Keuangan I;
    2.
    Wakil Menteri Keuangan II;
    3.
    Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
    4.
    Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
    5.
    Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, para Direktur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 3 Februari 2014
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MUHAMAD CHATIB BASRI

    Keputusan Menteri Keuangan 35/KMK.01/2014 - Perpajakan DDTC