Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 600/KMK.03/2016
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 600/KMK.03/2016 TENTANG
PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
|
|
| ||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tersebut ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Menteri menetapkan Bank Persepsi yang menerima pembayaran Uang Tebusan;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
| ||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
| ||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
| ||||
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
| |||||
|
| |||||
PERTAMA | |||||
|
Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| |||||
|
| |||||
KEDUA | |||||
|
Penunjukan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi/menghalangi/menunda/meniadakan kewajiban Bank Persepsi sesuai dengan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.
| |||||
|
| |||||
KETIGA | |||||
|
Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
| |||||
|
| |||||
KEEMPAT | |||||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
| |||||
| Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: | |||||
| 1. | Gubernur Bank Indonesia; | ||||
| 2. | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; | ||||
| 3. | Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; | ||||
| 4. | Direktur Jenderal Pajak; | ||||
| 5. | Direktur Jenderal Perbendaharaan; | ||||
| 6. | Direktur Utama Bank Persepsi yang ditetapkan sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. | ||||
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.